Lensa Maluku, – Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, SH, membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan Ibrahim Wael terkait status lahan di kawasan Ketel Kayu Putih -Gunung Botak.
Menurut Ruslan, Koperasi PTB tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan lahan dan hak-hak masyarakat adat secara baik dan bermartabat. Namun, penyelesaian tersebut akan dilakukan dengan pihak-pihak yang memang memiliki kapasitas dan legitimasi dalam struktur ahli waris.
“Kami akan menyelesaikan masalah lahan di Gunung Botak, tetapi bukan dengan Ibrahim Wael. Kami akan berkomunikasi dan menyelesaikannya dengan Hasan Wael, Mansur Wael, Fandy Ashari Wael, Alfin Armando Wael, serta ahli waris lainnya yang merupakan keturunan Raja Ishak Wael. Memangnya Ibrahim Wael itu siapa?” tegas Ruslan Arif Soamole, Selasa (16/6/2026).
Ruslan menilai klaim sepihak yang menyebut Ibrahim Wael sebagai kepala ahli waris perlu dipertanyakan karena hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pihak yang berwenang mewakili ahli waris dalam urusan lahan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Koperasi Parusa Tanila Baru bukanlah koperasi yang berdiri di luar masyarakat adat Kayeli sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, PTB merupakan koperasi adat Petuanan Kayeli yang di dalamnya terhimpun unsur Soar Pito Soar Pa sebagai bagian dari masyarakat adat yang memiliki keterikatan sejarah dan genealogis dengan wilayah tersebut.
“Koperasi PTB adalah koperasi adat Petuanan Kayeli. Di dalam koperasi ini terhimpun Soar Pito Soar Pa. Karena itu sangat keliru jika ada pihak yang menyebut koperasi ini sebagai kelompok dari luar yang tidak memiliki hubungan dengan masyarakat adat Kayeli,” tegas Ruslan.
Ruslan juga menegaskan bahwa Koperasi PTB tidak pernah memiliki niat mengabaikan hak-hak masyarakat adat maupun ahli waris. Seluruh langkah yang dilakukan koperasi, kata dia, bertujuan menciptakan kepastian hukum serta mendorong pengelolaan wilayah pertambangan rakyat yang tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Menariknya, Ruslan mengungkapkan bahwa terdapat dokumen lama yang menjadi bagian dari sejarah kepemilikan kawasan Ketel Kayu Putih. Dokumen tersebut berupa surat tulisan tangan yang dibuat pada tahun 1946.
“Perlu diketahui bahwa ada surat kepemilikan Ketel Kayu Putih yang ditulis tangan pada tahun 1946. Surat itu dibuat oleh kakek saya, almarhum Ismail Hentihu. Dokumen tersebut merupakan bagian dari fakta sejarah yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam melihat persoalan kepemilikan lahan di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Terkait tudingan bahwa koperasi melakukan aktivitas tanpa persetujuan ahli waris, Ruslan menyatakan hal tersebut merupakan opini sepihak yang tidak mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan.
“Kami selalu membuka ruang dialog dan musyawarah. Jika ada persoalan, mari diselesaikan secara adat, kekeluargaan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bukan dengan saling mengklaim atau membangun opini yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.
Ruslan juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengakui Fandy Ashari Wael sebagai Raja Petuanan Kayeli yang memiliki legitimasi adat dalam struktur pemerintahan adat setempat.
“Kami menghormati seluruh masyarakat adat Kayeli. Namun dalam urusan adat dan petuanan, kami hanya mengakui Fandy Ashari Wael sebagai Raja Petuanan Kayeli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ruslan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan menghindari pernyataan-pernyataan yang berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah upaya penataan kawasan Gunung Botak yang saat ini sedang berlangsung.
“Kami ingin penyelesaian yang damai, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Karena tujuan utama kami adalah membangun tata kelola yang baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buru,” pungkasnya.(LM-03)









Discussion about this post