Berita Terkini Maluku
Thursday, July 23, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tanggapan ITANEM: Pernyataan DLH Provinsi Maluku Terkait PT Batu Licin Menyesatkan dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Oleh: Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd

Admin by Admin
July 25, 2025
in Uncategorized
Tanggapan ITANEM: Pernyataan DLH Provinsi Maluku Terkait PT Batu Licin Menyesatkan dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Lensa Maluku,– Ketua Ikatan Yante Nuhu Evav-Maluku (ITANEM), Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Drs. Ray C. Siauta, M.Si, yang dimuat di Beberapa Media media pada tanggal 17 Juli 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala DLH menyatakan bahwa dokumen perusahaan PT Batu Licin secara umum telah dapat diterima meskipun disertai sejumlah catatan, termasuk penyesuaian peta tata ruang Kabupaten Maluku Tenggara yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.(LM-05)

RELATED POSTS

Koperasi PTB Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan Profesional dan Berintegritas

DPRD Buru Selatan Perkuat Pengawasan APBD 2025, Komisi-Komisi Bahas LPJ Bersama OPD

Kadis DLH juga menyebut bahwa kehadiran PT Batu Licin dapat mendorong peningkatan ekonomi lokal dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Namun, Prof. Zainuddin menilai bahwa pernyataan tersebut sangat menyesatkan dan bertolak belakang dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan, khususnya di dua desa terdampak, yaitu Ohoi Nerong dan Ohoi Mataholat di Pulau Kei Besar.

“Pernyataan Kadis DLH tidak sesuai dengan realita. Dalam eksplorasi Galian C, yang digunakan adalah alat berat seperti eskavator dan truk. Tanah langsung digali, dimuat ke truk, dan dari truk langsung dimuat ke tongkang. Ini artinya proses eksplorasi tidak memerlukan banyak tenaga kerja dari masyarakat lokal.

Ia menambahkan, “Kalaupun ada warga yang dilibatkan, itu hanya satu dua orang yang punya kemampuan mengemudikan truk dan beberapa ibu-ibu yang ditugaskan untuk memasak. Selebihnya, kehadiran perusahaan tidak memberi dampak ekonomi signifikan bagi warga. Kehidupan mereka tetap seperti biasa, tidak ada perubahan mencolok. Saya sarankan Kepala DLH turun langsung melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat kedua desa tersebut.”

Lebih lanjut, Zainuddin menegaskan bahwa keberadaan PT Batu Licin di Pulau Kei Besar bertentangan dengan berbagai regulasi nasional maupun daerah. Ia merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah perairannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat larangan penambangan mineral di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan terluar.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 khususnya Bab V Pasal 38, yang menetapkan wilayah Pulau Kei Besar Selatan, termasuk Ohoi Nerong dan Mataholat, sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, bukan zona pertambangan.

“Pulau Kei Besar hanya seluas 550 km², sehingga masuk dalam kategori Pulau Kecil berdasarkan UU, yakni pulau dengan luas kurang dari 2.000 km². Maka sangat jelas bahwa aktivitas pertambangan di wilayah ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan bentuk pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan serta masa depan masyarakat lokal,” ujar Zainuddin.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada Kepala DLH Provinsi Maluku agar tidak memberikan informasi keliru kepada publik, serta tidak memproses izin operasi PT Batu Licin di Pulau Kei Besar.

‘Kami meminta dengan tegas agar Kadis DLH Maluku memahami dan menegakkan regulasi yang berlaku. Pulau Kei Besar adalah pulau kecil dan terluar yang secara hukum dilindungi. Kehadiran PT Batu Licin hanya akan membawa ancaman ekologis dan sosial bagi masyarakat di sana. Tutup Notanubun

Admin

Admin

Related Posts

Koperasi PTB Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan Profesional dan Berintegritas

Koperasi PTB Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan Profesional dan Berintegritas

by Admin
July 22, 2026
0

Lensa Maluku, - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 Tahun 2026, Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) Kabupaten Buru...

DPRD Buru Selatan Perkuat Pengawasan APBD 2025, Komisi-Komisi Bahas LPJ Bersama OPD

DPRD Buru Selatan Perkuat Pengawasan APBD 2025, Komisi-Komisi Bahas LPJ Bersama OPD

by Admin
July 22, 2026
0

Lensa Maluku, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan mulai mengintensifkan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun...

Dinas Koperasi Bursel Salurkan Bantuan Uang Tunai Untuk 50 Pelaku UMKM

Dinas Koperasi Bursel Salurkan Bantuan Uang Tunai Untuk 50 Pelaku UMKM

by Admin
July 22, 2026
0

Lensa Maluku, – Senyum bahagia tampak di wajah puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat menerima bantuan modal...

Wali Kota Ambon Lantik Roberd Sapulette sebagai Sekda Definitif, Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Percepatan 17 Program Prioritas

Wali Kota Ambon Lantik Roberd Sapulette sebagai Sekda Definitif, Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Percepatan 17 Program Prioritas

by Admin
July 21, 2026
0

Lensa Maluku – Setelah melalui proses seleksi terbuka yang panjang dan ketat, Pemerintah Kota Ambon akhirnya resmi memiliki Sekretaris Daerah...

Bupati La Hamidi Optimistis Hilirisasi Ubi Kayu Jadi Motor Baru Ekonomi Buru Selatan

Bupati La Hamidi Optimistis Hilirisasi Ubi Kayu Jadi Motor Baru Ekonomi Buru Selatan

by Admin
July 21, 2026
0

Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan La Hamidi menyatakan optimisme bahwa Program Hilirisasi Ubi Kayu akan menjadi salah satu penggerak...

Next Post
Institusi Polri Disorot: Kasus Penelantaran oleh Bripda Didi Hasyadi Tanpa Kepastian Hukum

Institusi Polri Disorot: Kasus Penelantaran oleh Bripda Didi Hasyadi Tanpa Kepastian Hukum

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa  Lakukan Kunker Perdana di KKT

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Lakukan Kunker Perdana di KKT

Discussion about this post

RECOMMENDED

Koperasi PTB Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan Profesional dan Berintegritas

Koperasi PTB Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan Profesional dan Berintegritas

July 22, 2026
DPRD Buru Selatan Perkuat Pengawasan APBD 2025, Komisi-Komisi Bahas LPJ Bersama OPD

DPRD Buru Selatan Perkuat Pengawasan APBD 2025, Komisi-Komisi Bahas LPJ Bersama OPD

July 22, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In