Berita Terkini Maluku
Saturday, June 27, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kejahatan Terstruktur: Baharudin Asal Huamual Belakang Terseret Kasus Penipuan dan Dokumen Palsu

Admin by Admin
April 24, 2026
in Uncategorized
Kejahatan Terstruktur: Baharudin Asal Huamual Belakang Terseret Kasus Penipuan dan Dokumen Palsu

Lensa Maluku – Dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kota Ambon. Seorang pria bernama Baharudin, yang diketahui berasal dari Desa Katapang, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus pekerjaan fiktif, Jumat, 24/04/2026.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mulai menyadari adanya kejanggalan atas pengakuan pelaku yang menyebut dirinya sebagai karyawan di PT Pelindo dengan gaji mencapai Rp14.000.000 per bulan. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, informasi tersebut terbukti tidak benar.

RELATED POSTS

Raih Opini WTP, Kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta Tuai Apresiasi Publik

VIDEO DUGAAN PENGINJAKAN BENDERA JERMAN SAAT PAWAI PENDUKUNG BELANDA DI AMBON JADI SOROTAN

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Baharudin diduga dengan sengaja membangun narasi palsu terkait status pekerjaannya guna meyakinkan korban. Dengan dalih memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan besar, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meminjam uang dari sejumlah pihak.

Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Uang tersebut hingga kini belum dikembalikan, sementara pelaku terus memberikan alasan yang berubah-ubah kepada korban, termasuk janji akan mengganti kerugian dengan alasan gaji dari pekerjaannya di Pelindo Ambon.

Fakta lain yang memperparah kasus ini, pelaku juga diduga telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada pihak lain tanpa izin. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban yang akrab disapa Bos Kim.

“Baharudin juga telah menggadaikan motor milik saya kepada orang lain, dengan alasan akan segera melunasi. Padahal itu hanya akal-akalan untuk menipu,” tegas Bos Kim.

Lebih memprihatinkan, modus yang digunakan pelaku diduga telah menyasar beberapa korban lainnya dengan pola serupa. Hal ini mengindikasikan adanya tindakan yang dilakukan secara berulang dan terencana, sehingga memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan kejahatan terstruktur, bukan sekadar insiden tunggal.

Atas peristiwa tersebut, Bos Kim secara resmi telah melaporkan Baharudin ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.

“Baharudin warga asal desa Katapang, Huamual Belakang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian” Tegas Pak Kim

Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh Baharudin dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, apabila terbukti menggunakan atau membuat dokumen palsu sebagai bagian dari aksinya. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat besarnya kerugian yang dialami korban serta potensi adanya korban lain yang belum melapor.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan informasi palsu. Verifikasi terhadap identitas, pekerjaan, serta latar belakang seseorang menjadi langkah penting guna menghindari kerugian yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap terlapor masih terus berjalan, dan pihak korban berharap adanya keadilan serta pengembalian kerugian yang telah dialami, (LM-10).

Admin

Admin

Related Posts

Raih Opini WTP, Kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta Tuai Apresiasi Publik

Raih Opini WTP, Kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta Tuai Apresiasi Publik

by Admin
June 26, 2026
0

Lensa Maluku, – Keberhasilan Pemerintah Kota Ambon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pencapaian...

VIDEO DUGAAN PENGINJAKAN BENDERA JERMAN SAAT PAWAI PENDUKUNG BELANDA DI AMBON JADI SOROTAN

VIDEO DUGAAN PENGINJAKAN BENDERA JERMAN SAAT PAWAI PENDUKUNG BELANDA DI AMBON JADI SOROTAN

by Admin
June 26, 2026
0

Lensa Maluku, - Ambon, 26 Juni 2026, sebuah video yang diduga memperlihatkan aksi penginjakan bendera Jerman saat pawai kemenangan pendukung...

KEMBARA Jadi Wadah Pembinaan Kader, DPD PKS Kota Ambon Teguhkan Komitmen Kebangsaan

KEMBARA Jadi Wadah Pembinaan Kader, DPD PKS Kota Ambon Teguhkan Komitmen Kebangsaan

by Admin
June 25, 2026
0

Lensa Maluku – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon menggelar kegiatan Kemah Bela Negara (KEMBARA) sebagai...

Kades Lemanpole Rian Wamese: Jalan yang Dibuka, Harapan yang Dihidupkan

Kades Lemanpole Rian Wamese: Jalan yang Dibuka, Harapan yang Dihidupkan

by Admin
June 25, 2026
0

Lensa Di negeri ini, tidak semua pembangunan lahir dari ruang rapat yang mewah. Tidak semua perubahan datang dari proyek bernilai...

Konsolidasi Kebangsaan Jadi Fondasi Perjalanan KAMMI Maluku

Konsolidasi Kebangsaan Jadi Fondasi Perjalanan KAMMI Maluku

by Admin
June 25, 2026
0

Lensa Maluku - Pelaksanaan Muktamar XIV Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang berlangsung di Cristian Center, Talake Pantai, Kota...

Next Post
Logika, Bukti, dan Narasi: Menguji Klaim “APH Jadi Tameng PETI Gunung Botak”

Logika, Bukti, dan Narasi: Menguji Klaim “APH Jadi Tameng PETI Gunung Botak”

IPTU Bastian Tuhuteru Resmi Nahkodai Polsek Sirimau, Fokus pada Keamanan dan Pelayanan Publik

IPTU Bastian Tuhuteru Resmi Nahkodai Polsek Sirimau, Fokus pada Keamanan dan Pelayanan Publik

Discussion about this post

RECOMMENDED

Raih Opini WTP, Kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta Tuai Apresiasi Publik

Raih Opini WTP, Kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta Tuai Apresiasi Publik

June 26, 2026
VIDEO DUGAAN PENGINJAKAN BENDERA JERMAN SAAT PAWAI PENDUKUNG BELANDA DI AMBON JADI SOROTAN

VIDEO DUGAAN PENGINJAKAN BENDERA JERMAN SAAT PAWAI PENDUKUNG BELANDA DI AMBON JADI SOROTAN

June 26, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In