Lensa Maluku, – Narasi yang menyebut aparat penegak hukum (APH) menjadi “tameng” bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak terdengar kuat di permukaan, terutama karena dibungkus dengan bahasa yang emosional dan menggugah kecurigaan publik.
Namun ketika ditarik ke ranah logika dan pembuktian, klaim tersebut justru menunjukkan kelemahan mendasar: ia lebih banyak berdiri di atas asumsi ketimbang fakta yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Pertama, tuduhan bahwa APH secara sistematis menjadi pelindung aktivitas ilegal adalah kesimpulan besar yang tidak bisa ditarik hanya dari keberadaan PETI yang masih terjadi di lapangan. Dalam logika penegakan hukum, eksistensi pelanggaran tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan aparat. Ini adalah kekeliruan berpikir yang umum: menganggap ketidaksempurnaan penegakan sebagai bukti kolusi.
Padahal realitas di lapangan jauh lebih kompleks. PETI, termasuk di wilayah seperti Gunung Botak, kerap beroperasi dalam pola yang dinamis—berpindah lokasi, memanfaatkan celah waktu, dan memanfaatkan kondisi geografis yang sulit diawasi secara penuh. Dalam konteks seperti ini, keberadaan aktivitas ilegal yang masih muncul bukan otomatis indikator adanya “perlindungan”, melainkan bisa mencerminkan keterbatasan pengawasan, sumber daya, dan tantangan struktural penegakan hukum itu sendiri.
Kedua, narasi yang dibangun dengan frasa seperti “ada komunikasi di baliknya”, “restu pihak tertentu”, atau “APH menjadi tameng” sesungguhnya berada di wilayah insinuasi. Ini bukan pernyataan berbasis data, melainkan dugaan yang dibungkus sebagai seolah-olah fakta. Bahaya dari pendekatan semacam ini adalah kaburnya batas antara kritik yang sah dan tuduhan yang belum terbukti.
Dalam ruang publik yang sehat, kritik terhadap kinerja penegakan hukum tentu sah, bahkan penting. Namun ada garis tegas yang tidak boleh dilampaui: kritik terhadap efektivitas kebijakan berbeda dengan tuduhan keterlibatan institusional. Yang pertama mendorong evaluasi, yang kedua membutuhkan bukti yang setara dengan beratnya tuduhan yang disampaikan.
Ketiga, keberadaan operasi penertiban yang tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas PETI juga tidak bisa dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan adanya pembiaran yang disengaja, apalagi kolusi. Penegakan hukum di wilayah dengan aktivitas ilegal yang sudah mengakar biasanya bersifat siklikal: ada operasi, ada tekanan, lalu muncul adaptasi dari para pelaku. Ini adalah pola klasik dalam kejahatan berbasis sumber daya alam yang sulit diberantas hanya dengan pendekatan represif sesaat.
Menyederhanakan situasi ini menjadi narasi “dibiarkan karena ada backing” justru mengabaikan dimensi teknis dan struktural dari persoalan tersebut. Akibatnya, diskusi publik bergeser dari evaluasi kebijakan yang konstruktif menjadi spekulasi yang sulit diuji kebenarannya.
Keempat, penting untuk membedakan antara dugaan pelanggaran oleh oknum dengan generalisasi terhadap institusi. Jika ada indikasi penyimpangan individu, mekanisme hukum dan pengawasan internal sebenarnya tersedia dan dapat ditempuh. Namun mengubah dugaan tersebut menjadi vonis kolektif terhadap APH sebagai institusi bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga berpotensi mengaburkan fokus perbaikan yang seharusnya dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Pada akhirnya, persoalan PETI di Gunung Botak memang membutuhkan perhatian serius dan penanganan yang konsisten. Kritik terhadap kinerja pengawasan adalah bagian penting dari kontrol publik. Tetapi kritik yang sehat harus berdiri di atas verifikasi, bukan spekulasi; di atas data, bukan dugaan; dan di atas analisis, bukan insinuasi.
Tanpa itu, yang terjadi bukan penguatan transparansi, melainkan pembentukan narasi yang tampak meyakinkan tetapi rapuh secara logika. Dan dalam isu sensitif seperti penegakan hukum dan sumber daya alam, kerangka berpikir yang rapuh justru lebih berbahaya daripada masalah yang ingin dikritisi itu sendiri.(LM-03)









Discussion about this post