Lensa Maluku – Dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen kembali mencuat di Kota Ambon. Seorang pria bernama Baharudin, yang diketahui berasal dari Desa Katapang, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus pekerjaan fiktif, Jumat, 24/04/2026.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mulai menyadari adanya kejanggalan atas pengakuan pelaku yang menyebut dirinya sebagai karyawan di PT Pelindo dengan gaji mencapai Rp14.000.000 per bulan. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, informasi tersebut terbukti tidak benar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Baharudin diduga dengan sengaja membangun narasi palsu terkait status pekerjaannya guna meyakinkan korban. Dengan dalih memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan besar, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meminjam uang dari sejumlah pihak.
Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Uang tersebut hingga kini belum dikembalikan, sementara pelaku terus memberikan alasan yang berubah-ubah kepada korban, termasuk janji akan mengganti kerugian dengan alasan gaji dari pekerjaannya di Pelindo Ambon.
Fakta lain yang memperparah kasus ini, pelaku juga diduga telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada pihak lain tanpa izin. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban yang akrab disapa Bos Kim.
“Baharudin juga telah menggadaikan motor milik saya kepada orang lain, dengan alasan akan segera melunasi. Padahal itu hanya akal-akalan untuk menipu,” tegas Bos Kim.
Lebih memprihatinkan, modus yang digunakan pelaku diduga telah menyasar beberapa korban lainnya dengan pola serupa. Hal ini mengindikasikan adanya tindakan yang dilakukan secara berulang dan terencana, sehingga memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan kejahatan terstruktur, bukan sekadar insiden tunggal.
Atas peristiwa tersebut, Bos Kim secara resmi telah melaporkan Baharudin ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
“Baharudin warga asal desa Katapang, Huamual Belakang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian” Tegas Pak Kim
Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh Baharudin dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, apabila terbukti menggunakan atau membuat dokumen palsu sebagai bagian dari aksinya. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, mengingat besarnya kerugian yang dialami korban serta potensi adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan informasi palsu. Verifikasi terhadap identitas, pekerjaan, serta latar belakang seseorang menjadi langkah penting guna menghindari kerugian yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap terlapor masih terus berjalan, dan pihak korban berharap adanya keadilan serta pengembalian kerugian yang telah dialami, (LM-10).









Discussion about this post