Lensa Maluku, – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL) SH MH dituding telah melanggar HAM dengan merampas hak dasar ribuan orang yang mengais rejeki di Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Tuduhan serius itu datang dari Mantan Anggota DPRD Buru yang juga pensiunan TNI-AD, Stefanus Waimese saat berorasi di depan pintu masuk Kantor Bupati Buru, Senin (18/5/2026).
“Saya mantan anggota DPRD Buru, Saya pensiunan TNI-AD. Saya berbicara aturan.
mengawali orasinya, Stefanus menguraikan hak adat yang diakui negara sebagaimana diatur dalam uu maupun peraturan pemerintah yang juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menyentil soal ke-10 koperasi yang telah mengantongi IPR sejak Agustus tahun 2024 lalu, Stefanus dengan tegas menyatakan telah cadar hukum karna tidak menuhin kewajibannya sebaraimaba diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku.
Kembali menyoal peran gubernur. Stefanus dengan lantang berani menyebut HL telah melanggar HAM di GB.
Kenapa disampaikan melanggar HAM? lalu Stefanus memaparkan definisi HAM.
HAM itu hak dasar, hak pokok yang dimiliki setiap manusia, termasuk hak mengais rejeki di tambang Gunung Botak. Namun hak masyarakat di GB telah dikebiri Gubernur.
Kata dia, 10 koperasi IPR yang ada ini adalah tameng kepentingan oligarki.
Parahnya lagi, gubernur terkesan melindungi kepentingan oligarki ini dengan tetap mempertahankan 10 koperasi IPR yang cacad hukum.
Akui dia, masyarakat sudah laba menantikan izin pertambangan rakyat lewat tangan koperasi.
Hanya sayangnya koperasi yang ada sekarang ini bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan kapitalis, kepentingan oligarki.
Menyentil peran TNI di GB, Pensiunan Kodim 1506/Na.lea ini menyatakan mendukung. Lalu disentil UU TNI yang mengatur kewenangan operasi TNI selain perang yaitu membantu tugas polisi dalam kamtibmas.
Stefanus lalu memperkuat argumentasinya soal gubernur HL melanggar HAM.
HL dikatakan menggunakan tangan besi telah berkoordinasi dengan Pangdam XVI/Pattimura mengerahkan Yonif 733/Raiders ke Gunung Botak.
“Kami bukan daerah DOM (daerah operasi militer) pak” lantang Stefanus.
Dia tegaskan semestinya agresi militer tidak boleh terjadi untuk menindas masyarakat pencari rejeki di Gunung Botak.
“Kami minta kepada bupati untuk menyuarakan kepada panglima dan kapolda agar berikan kewenangan kewilayahan kepada Kodim 1506/Namlea dan Polres Buru untuk menjaga masyarakat di GB sesuai wilayahnya,” punya Stefanus dan diiyain para pendemo.
“Ada Kodim 1506/ Namlea dan Polres Buru. Mereka yang tahu denyut nadi dari rakyat Buru, bukan 733/Raiders,”sambung Stefanus.
Namun yang terjadi skarang ini, sambung Stefanus, Gubernur telah nemakai tangan besi memanfaatkan pasukan yang seharusnya menjaga keamanan di perbatasan – perbatasan, serata mengusulkan kepada bupati agar menyuarakan keinginan rakyat menarik Yonif 733/Raider dari GB.
Saat demo di kantor bupati, para orator banyak yang menyuarakan ketidak suka annya dengan kehadiran Yonif 733/Raider.
Bagian seorang ibu dengan lantang bersuara keras dan menuding kalau pos-pos jaga Yonif 733/Raider mengutip dya puluh ribu dari setiap orang yang masuk ke GB.
Bahkan ada satu ibu meneriakan kekadaran dari personil Yonif 733/Raiders yang memukul penambangan dengan slang bila masuk ke GB tanpa setoran di pos jaga.
Beberapa pendemo yang tampil menyuarakan kepentingan mereka juga meminta agar Yonif 733/Raider ditarik dari GB. “Di sana (GB, red) tidak ada KKB (kelompok kriminal bersenjata), ” cibir seorang pendemo.
Menyorot peran 10 koperasi yang telah mengantongi IPR dari Bulan Agustus 2024 lalu, beberapa pendemo, diantaranya Abdurrauf Wabula, Abdula Facey dkk, menelanjangi peran para pemodal yang mencaplok tamvang rakyat lewat tandan koperasi.
Abdurrauf dengan nada kasar berani menyebutkan kalau ke-10 koperasi itu hanya boneka oligarki yang bermain lewat tangan-tangsn jrkuasaan di pemerintah.
Sementara Abdula Facey membuka keterlibatan pemodal perusahan Tri M yang mengambil keuntungan sampai 80 persen dan koperasi hanya 20 persen.
Sedangkan pemodal PT WIM/PT HAM mengambil keuntungan bagi hasil 70 persen dan koperasi hanya 30 persen dari hasil tambang GB.
Secara hukum, IPR diberikan kepada masyarakat lokal dan koperasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Artinya, posisi utama dalam pengelolaan tambang rakyat seharusnya berada di tangan rakyat, bukan perusahaan besar. Namun yang terjadi di Gunung Botak justru terbalik.
Diantaranya, perusahaan menguasai modal, perusahaan mengendalikan produksi, dan perusahaan mengoperasikan alat berat, akan tetapi koperasi yang membawa legitimasi hukum melalui IPR.
Kondisi ini bukan hanya tidak adil secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghindaran kewajiban hukum perusahaan terhadap negara.
Kata dia, harusnya terbalik, koperasi yang mengantongi izin lebih berperan aktif di GB dan mendapatkan keuntungan lebih besar supaya ikut dinikmati rakyat dan bukan sebaliknya.
Bahkan ketua HMI ini berani mengucap saat menyebut Kapolres Buru dan Dandim 1506/Namlea terlibat melindungi kepentingan pemodal yang mencaplok GB lewat koperasi IPR.
Selama berdemo di depan pintu masuk Kantor Bupati hampir tiga jam, para pendemo menuntut agar ditemui Bupati, Ikram Umasugi SE.
Ikram diminta hadir agar dapat mendengar kelih kesah kedah mereka dan dicari solusinya.
Beberapa spanduk yang ditulis dalam karton Manila aes yang mencibir Ikram yang telah lupa janji setelah menjadi bupati.
Namun sampai bubaran, Bupati Ikram Umasugi tidak menunjukan barang hidungnya.
Terkesan Ikram menghindari bertemu langsung pendemo dengan memilih tidak masuk Kantor.
Ada beberapa staf hanya berbisik-bisik kepada pendemo kalau atasan mereka itu sedang bertugas di luar.
Wakil Bupati, H Sudarmo pagi hari sempat terlihat masuk Kantor. Namun keburu pulang sebelum ratusan pendemo yang selama ini mengais rejeki di GB mendatangi kantor bupati.
Para pendemo dengan lantang menuntut agar Ikram atau Sudarmo dapat langsung menemui mereka . Namun keinginan itu seperti menggantung asap sebab Ikram dan Sudarmo tidak pernah muncul.
Ada satu perwakilan pendemo yang sempat dipanggil pegawai pemadam kebakaran dan dibawa menemui Asisten I, Nawawi Tinggal S.Sos di ruang kerjanya.
Perwakilan ini kemudian keluar lagi dan menemui rekan-rekannya sesama pendemo. Namun dengan tegas para pendemk ini menolak bertemu Asisten I.
Akhirnya dengan paksa, mereka menyeruduk masuk ke dalam Kantor dan bergegas menuju ke ruang kerja bupati dan wakil bupati di lantai dua.
Ada yang memeriksa di ruang kerja wabup yang terlihat tetap terbuka dan tidak mendapati lagi Sudarmo ada di sana.
Sedangkan ruang kerja bupati tetap tertutup rapat dan dijagain petugas.
Ada pendemo yang mencoba memaksa masuk dengan paksa untuk mencari bupati. Namun dicegah oleh rekan-rekan mereka yang lain.
Hampir 10 menit berada di lantai dua, akhirnya para pendemo memihak mengalahkan karena bupati yang mereka cari tidak ditemui. Mereka akhirnya tinggalkan Kantor bupati lalu beramai-ramai menuju kantor DPRD Buru. (LM-04)










Discussion about this post