Berita Terkini Maluku
Wednesday, June 17, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PKTM Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon

Admin by Admin
May 19, 2026
in Uncategorized
PKTM Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon

Lensa Maluku,-Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM) menyoroti secara serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Ambon sampai dengan tanggal 30 September 2025, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap realisasi perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah pada Sekretariat DPRD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

RELATED POSTS

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas digunakan untuk membiayai tiket pesawat, uang harian, biaya penginapan, transportasi, hingga uang representasi bagi pelaku perjalanan dinas. Dana perjalanan dinas ditransfer langsung kepada pelaku perjalanan dinas, sementara pemesanan tiket dilakukan oleh PPK dan PPTK.

Secara kronologis, rangkaian persoalan administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas mulai terlihat dari keterlambatan penyampaian SPJ perjalanan dinas Bulan Juli 2025 dengan nilai mencapai Rp5.048.145.515,00 (lima miliar empat puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus lima belas rupiah).

Nilai tersebut terdiri dari Belanja LS sebesar Rp3.591.241.744,00, Belanja GU sebesar Rp494.568.000,00, dan Belanja TU sebesar Rp962.335.771,00.

Selanjutnya, dalam dokumen pemeriksaan BPK ditemukan adanya proses administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berkaitan dengan tanggal 13 Agustus 2025 yang kemudian menjadi bagian dari objek pemeriksaan.

Kemudian, ditemukan pula penggunaan dokumen perjalanan dinas tertanggal 25 September 2025 dalam proses pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.

Pemeriksaan BPK sendiri dilakukan terhadap pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Ambon sampai dengan tanggal 30 September 2025 melalui mekanisme uji petik terhadap realisasi perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya sejumlah perjalanan dinas yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap. Salah satu temuan menunjukkan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp228.563.648,00 (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang belum lengkap dengan total mencapai Rp2.834.180.780,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

Nilai tersebut terdiri dari Rp1.550.790.000,00, Rp618.921.000,00, dan Rp664.469.780,00.

Rian Suwakul menjelaskan bahwa nilai Rp2.834.180.780,00 tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah belanja perjalanan dinas yang dalam pemeriksaan BPK dinyatakan belum didukung dokumen pertanggungjawaban secara lengkap.

Adapun nilai Rp1.550.790.000,00 merupakan perjalanan dinas yang dokumen pertanggungjawabannya belum lengkap, baik berupa tiket perjalanan, boarding pass, laporan perjalanan dinas, maupun dokumen pendukung lainnya.

Kemudian, nilai Rp618.921.000,00 berkaitan dengan perjalanan dinas yang ditemukan memiliki kekurangan dokumen administrasi dan ketidaksesuaian dalam proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sementara itu, nilai Rp664.469.780,00 merupakan perjalanan dinas lainnya yang belum dapat diyakini kewajarannya karena bukti pertanggungjawaban belum disampaikan secara lengkap kepada pemeriksa.

Rian Suwakul menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon diduga tidak berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2025 ditemukan dokumen administrasi perjalanan dinas yang turut diperiksa dan dikaitkan dengan proses pencairan serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Kemudian, BPK juga mencatat adanya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tertanggal 21 November 2025 yang menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi keuangan daerah.

Tidak hanya itu, ditemukan pula dokumen administrasi dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tertanggal 24 November 2025, 25 November 2025, dan 28 November 2025 yang diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen yang sama pada SP2D berbeda.

Hasil pemeriksaan juga menemukan adanya dugaan duplikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 19 dokumen perjalanan dinas luar daerah.

BPK menemukan bahwa dokumen perjalanan dinas yang sama digunakan pada SP2D yang berbeda. Pada satu SP2D digunakan dokumen asli, sementara pada SP2D lainnya digunakan salinan dokumen yang sama.

Akibat kondisi tersebut, nilai perjalanan dinas yang tidak dapat diakui bukti pertanggungjawabannya mencapai Rp391.218.400,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah).

Dalam pemeriksaan tersebut, Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak terkendali dengan baik karena sebagian dokumen berada pada PPTK, sebagian berada pada bendahara, dan sebagian lainnya berada pada PPK-SKPD. Selain itu, PPK-SKPD juga mengakui tidak melakukan verifikasi dokumen karena dokumen pertanggungjawaban belum lengkap.

Rian Suwakul menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon. Situasi ini dinilai sangat rawan membuka ruang terhadap manipulasi dokumen, penggunaan SPJ ganda, pertanggungjawaban fiktif, hingga dugaan penyimpangan penggunaan APBD.

Karena itu, PKTM mendesak Kejaksaan Negeri Ambon, Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perjalanan dinas, dokumen SPJ, dokumen pencairan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.

PKTM juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya perjalanan dinas fiktif, penggunaan SPJ ganda, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, PKTM meminta agar dilakukan audit investigatif lanjutan terhadap seluruh perjalanan dinas luar daerah maupun dalam daerah yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025 guna memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Rian Suwakul menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum agar penggunaan APBD di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(LM-05)

Narasumber:
Rian Suwakul
Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM)

Admin

Admin

Related Posts

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

by Admin
June 16, 2026
0

Lensa Maluku, - Menjelang beroperasi secara legal di Tambang Emas Gunung Botak nanti, masyarakat yang bekerja di areal koperasi Parusa...

Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

by Admin
June 16, 2026
0

Lensa Maluku, - Koperasi Parusa Tanila Baru (PTN) yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tambang emas Gunung Botak (GB)...

Ruslan Soamole Pertanyakan Klaim Ibrahim Wael, Tegaskan Penyelesaian Lahan GB Akan Dilakukan dengan Keturunan Raja Ishak Wael

Ruslan Soamole Pertanyakan Klaim Ibrahim Wael, Tegaskan Penyelesaian Lahan GB Akan Dilakukan dengan Keturunan Raja Ishak Wael

by Admin
June 16, 2026
0

Lensa Maluku, - Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, SH, membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan Ibrahim Wael...

Putra Maluku Tengah Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea, “Dua Nafas” Siap Tayang Nasional

Putra Maluku Tengah Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea, “Dua Nafas” Siap Tayang Nasional

by Admin
June 15, 2026
0

Lensa Maluku, — Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Indonesia. Auzan Noh Karepesina, putra asal Negeri Kabauw–Samasuru, Kabupaten Maluku Tengah,...

Sambut Bulan Bung Karno 2026, PDI Perjuangan Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan dari Buru Selatan

Sambut Bulan Bung Karno 2026, PDI Perjuangan Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan dari Buru Selatan

by Admin
June 15, 2026
0

Lensa Maluku,- Semangat Bulan Bung Karno 2026 tidak hanya diwujudkan melalui penguatan ideologi dan konsolidasi organisasi partai, tetapi juga lewat...

Next Post
Presidium Pusat Advokasi Maluku Peduli, Samsul Lulang Desak Wali Kota Ambon Diskualifikasi Eks Sekwan DPRD Kota Ambon

Presidium Pusat Advokasi Maluku Peduli, Samsul Lulang Desak Wali Kota Ambon Diskualifikasi Eks Sekwan DPRD Kota Ambon

Lapas Namlea Terima 31 e-KTP Warga Binaan dari Disdukcapil Buru

Lapas Namlea Terima 31 e-KTP Warga Binaan dari Disdukcapil Buru

Discussion about this post

RECOMMENDED

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

Koperasi PTB Jamin Tak Kutip Uang ID-Card

June 16, 2026
Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

Koperasi PTB Akan Penuhi Hak Pemilik Lahan Gunung Botak

June 16, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In