Berita Terkini Maluku
Saturday, July 11, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

‎Saiful Loilatu Minta Kapolda Maluku Tangkap Tersangka Hj. Arda dan Andi Darwis Kasus Dugaan Perdagangan Sianida

Admin by Admin
July 11, 2026
in Uncategorized
‎Saiful Loilatu Minta Kapolda Maluku Tangkap Tersangka Hj. Arda dan Andi Darwis Kasus Dugaan Perdagangan Sianida

RELATED POSTS

Lensa Maluku,- Ketua DPW Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Provinsi Maluku, Saiful Loilatu, mendesak Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, agar segera memerintahkan jajarannya menangkap Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan barang berbahaya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku oleh Polres Buru Selatan.
‎
‎Menurut Saiful, langkah tegas kepolisian diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan maksimal, terlebih barang yang diduga diperdagangkan merupakan bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta berisiko disalahgunakan, termasuk di kawasan pertambangan.
‎
‎”Kapolda Maluku harus memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Kedua tersangka harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak ada kesan adanya pembiaran terhadap peredaran barang berbahaya,” tegas Saiful kepada Media ini Sabtu 11/7/2026.
‎
‎Ia juga meminta aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti di pengadilan.
‎
‎Desakan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Buru Selatan yang telah menetapkan Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis sebagai tersangka. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 karung bertuliskan JINCHAN, 30 karung bertuliskan SANDIOSS, dan delapan karung tanpa merek yang diduga merupakan barang berbahaya tanpa izin untuk diperdagangkan.
‎
‎Polres Buru Selatan menyatakan kedua tersangka masih dalam pengejaran. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
‎
‎Saiful berharap kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak memperdagangkan barang berbahaya tanpa izin.
‎
‎Langkah hukum harus segera diambil oleh Kapolda Maluku seperti Kasus B3 yang menjerat Hj. Hartini cs dan kroni – kroninya, sehingga tidak tebang pilih dalam kasus tersebut diatas. (LM-03/TIM)

Admin

Admin

Related Posts

by Admin
July 11, 2026
0

Saiful Loilatu Desak Kapolda Maluku Untuk Memerintahkan Kapolres Buru Tangkap Sindikat Mafia Tambang dan Jerat Pelaku dengan Sanksi Pidana Ketua...

by Admin
July 11, 2026
0

FORKAB Maluku Minta Pemerintah Pusat Bertindak, Soroti Dugaan Penggunaan Ribuan Kilogram Sianida di Gunung Botak dan Ancamannya terhadap Lingkungan Lensa...

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Buru Selatan Berbagi Sembako dan Tanam Pangan untuk Warga

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Buru Selatan Berbagi Sembako dan Tanam Pangan untuk Warga

by Admin
July 10, 2026
0

Lensa Maluku, – Peringatan Bulan Bung Karno di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tidak hanya diisi dengan seremoni. Dewan Pimpinan Cabang...

Dari Timur Indonesia, PDIP Buru Selatan Gaungkan Kemandirian Pangan Lewat Gerakan Tanam Kasbi, Keladi, dan Pisang

Dari Timur Indonesia, PDIP Buru Selatan Gaungkan Kemandirian Pangan Lewat Gerakan Tanam Kasbi, Keladi, dan Pisang

by Admin
July 10, 2026
0

Lensa Maluku, – Semangat membangun kedaulatan pangan dari daerah kembali digaungkan. Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang...

Pangdam XV/Pattimura: Prajurit Yon TP 914/Maren Nusa Larvul Harus Tetap Siap Tempur, Profesional dan Jadi Motor Pembangunan Daerah

Pangdam XV/Pattimura: Prajurit Yon TP 914/Maren Nusa Larvul Harus Tetap Siap Tempur, Profesional dan Jadi Motor Pembangunan Daerah

by Admin
July 10, 2026
0

Lensa Maluku – Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura, Mayjen TNI Dodi Triwinarto, menegaskan bahwa jati diri seorang prajurit TNI Angkatan Darat...

Next Post

Discussion about this post

RECOMMENDED

July 11, 2026

July 11, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In