Lensa Maluku,- Ketua DPW Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Provinsi Maluku, Saiful Loilatu, mendesak Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, agar segera memerintahkan jajarannya menangkap Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan barang berbahaya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku oleh Polres Buru Selatan.
Menurut Saiful, langkah tegas kepolisian diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan maksimal, terlebih barang yang diduga diperdagangkan merupakan bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta berisiko disalahgunakan, termasuk di kawasan pertambangan.
”Kapolda Maluku harus memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Kedua tersangka harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak ada kesan adanya pembiaran terhadap peredaran barang berbahaya,” tegas Saiful kepada Media ini Sabtu 11/7/2026.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti di pengadilan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Buru Selatan yang telah menetapkan Hadriani alias Hj. Arda dan Andi Darwis sebagai tersangka. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 karung bertuliskan JINCHAN, 30 karung bertuliskan SANDIOSS, dan delapan karung tanpa merek yang diduga merupakan barang berbahaya tanpa izin untuk diperdagangkan.
Polres Buru Selatan menyatakan kedua tersangka masih dalam pengejaran. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saiful berharap kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak memperdagangkan barang berbahaya tanpa izin.
Langkah hukum harus segera diambil oleh Kapolda Maluku seperti Kasus B3 yang menjerat Hj. Hartini cs dan kroni – kroninya, sehingga tidak tebang pilih dalam kasus tersebut diatas. (LM-03/TIM)





Discussion about this post