Lensa Maluku, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi landasan penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mulai dari pengelolaan perusahaan daerah hingga perubahan bentuk badan hukum dua BUMD milik pemerintah kabupaten.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmadan Loilatu dan dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Tim Legislasi Pemerintah Daerah, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Tiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kai Wait, serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bipolo Gidin menjadi Perseroan Daerah Bupolo Lalen.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi baru diperlukan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Fraksi PAN untuk Kekaryaan berpandangan bahwa perubahan regulasi merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD setelah regulasi diberlakukan.
Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa menyebut keberadaan regulasi baru akan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan usaha daerah, sedangkan Fraksi Demokrasi Sejahtera menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) agar BUMD mampu menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Seluruh fraksi akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Ahmadan Loilatu mengatakan persetujuan itu merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara terbuka melalui mekanisme legislasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Setelah disetujui menjadi Perda, kami berharap implementasinya dapat dilakukan secara konsisten sehingga mampu meningkatkan kinerja BUMD, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah,” kata Ahmadan.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menilai penguatan regulasi BUMD menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan daerah di tengah tuntutan efisiensi dan tata kelola yang semakin baik. Perubahan bentuk badan hukum dua BUMD juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperluas ruang pengembangan usaha, dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.
Dengan disetujuinya tiga Ranperda tersebut, Kabupaten Buru Selatan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan BUMD sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(LM-03)









Discussion about this post