Lensa Maluku, – Di tanah Buru yang kaya akan sejarah dan nilai leluhur, terdapat sebuah ikatan adat yang hingga kini tetap dijaga kesakralannya oleh masyarakat hukum adat: Sumpah Adat Buru.
Bagi masyarakat adat Buru, sumpah adat bukan sekadar ucapan yang dilafalkan dalam sebuah prosesi. Ia adalah ikrar suci yang mengandung nilai kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hubungan manusia dengan Sang Pencipta dan para leluhur yang telah mewariskan tatanan kehidupan adat.
Ketika perselisihan tidak lagi menemukan jalan melalui musyawarah adat, Sumpah Adat menjadi pintu terakhir untuk mencari kebenaran. Dalam ruang adat yang dipimpin oleh para pemangku adat, seperti Pimpinan Mata Rumah, Pimpinan Marga, Raja, dan Tokoh Adat, keputusan tidak hanya dilihat dari kepentingan manusia semata, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan hubungan sosial dan nilai-nilai leluhur.
Ketua Lembaga Geba Buru, Sami Latbual, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kedudukan Sumpah Adat dalam kehidupan masyarakat Buru memiliki makna yang sangat dalam.
“Sumpah Adat adalah pemurnian kebenaran hakiki. Ketika manusia tidak mampu menemukan titik terang melalui musyawarah, maka kebenaran dikembalikan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan nilai leluhur yang menjadi penjaga kehidupan masyarakat adat,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, Sumpah Adat biasanya digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak-hak adat, seperti sengketa batas tanah, kebun, maupun hak waris antar-marga.
Bagi masyarakat Buru, sumpah bukanlah perkara ringan. Sebuah ikrar adat membawa konsekuensi moral yang besar karena menyangkut kehormatan pribadi, keluarga, mata rumah, hingga nama baik marga.
Nilai inilah yang membuat Sumpah Adat memiliki kekuatan sosial yang kuat. Kejujuran menjadi dasar utama, sebab seseorang yang berani mengingkari sumpah berarti tidak hanya berhadapan dengan masyarakat, tetapi juga dengan nilai spiritual yang dipercaya telah diwariskan oleh leluhur.
Dalam perspektif hukum nasional, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya telah mendapat pengakuan melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Negara menghormati keberadaan masyarakat adat sepanjang masih hidup, berkembang, dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, menurut Sami Latbual, keberadaan Sumpah Adat Buru perlu mendapatkan penguatan melalui regulasi daerah agar memiliki perlindungan dan kepastian hukum yang lebih jelas.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan bersama DPRD serta para pemangku adat untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat.
“Adat bukan penghalang kemajuan zaman. Adat adalah akar yang menjaga identitas dan kehormatan sebuah negeri. Karena itu, nilai-nilai adat harus dilindungi dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.
Di tengah perubahan zaman, Sumpah Adat Buru tetap berdiri sebagai simbol keseimbangan. Ia mengajarkan bahwa kebenaran bukan hanya tentang menang atau kalah dalam sebuah perkara, tetapi tentang menjaga kehormatan, persaudaraan, dan keharmonisan hidup bersama.
Sumpah Adat Buru adalah suara leluhur yang masih bergema hingga hari ini — menjadi penjaga nilai, pengikat persaudaraan, dan cahaya kebenaran bagi masyarakat adat Pulau Buru.(LM-03)
Rete Mena Bara Sehe
Lolik Lalen Fedak Fena









Discussion about this post