Lensa Maluku, – Harapan masyarakat agar Gunung Botak dikelola secara tertib dan sesuai hukum kembali diuji. Di tengah upaya pemerintah memberantas pertambangan ilegal, publik justru dihadapkan pada beredarnya foto dan video yang disebut memperlihatkan aktivitas alat berat yang diduga beroperasi di kawasan tambang dengan pengawalan aparat bersenjata.
Perhatian masyarakat semakin menguat setelah Dandim 1506/Namlea, sebagaimana dikutip salah satu media usai rapat di DPRD Buru, menyampaikan bahwa PT 3M telah mengantongi izin untuk beroperasi menggunakan alat berat. Namun, menurut pemberitaan tersebut, belum dijelaskan jenis izin maupun instansi yang menerbitkannya.
Bagi sebagian warga, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan kepastian dan keterbukaan. Di tengah beragam informasi yang beredar, masyarakat berharap tidak ada ruang bagi spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Tokoh Masyarakat Buru di Jakarta sekaligus Koordinator Koalisi Pemerhati Tambang Rakyat, Fuad Bachmid, meminta agar pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum aktivitas tersebut.
“Kalau memang izinnya sudah ada, sampaikan secara terbuka kepada publik. Dengan begitu masyarakat mendapat kepastian dan tidak terus bertanya-tanya. Yang dicari masyarakat adalah kejelasan dan rasa keadilan,” ujar Fuad.
Fuad juga meminta adanya klarifikasi mengenai informasi dugaan pengawalan aparat terhadap aktivitas alat berat. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui dasar penugasan tersebut agar tidak memunculkan persepsi yang keliru.
“Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan. Semakin cepat ada penjelasan resmi, semakin kecil ruang bagi spekulasi berkembang,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan Gunung Botak. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Fuad mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun sejumlah dokumen dan informasi yang akan dibawa dalam agenda rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Satgas PKH, dan pemerintah pusat. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi jalan untuk memperjelas berbagai persoalan yang masih dipertanyakan publik.
“Gunung Botak bukan hanya soal emas. Ini juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap negara, kepastian hukum, dan masa depan pengelolaan sumber daya alam yang adil bagi semua,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum ESDM telah menetapkan puluhan tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak. Fuad berharap proses penegakan hukum terus berjalan secara transparan dan menyeluruh terhadap setiap pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT 3M, Kodim 1506/Namlea, dan Direktorat Jenderal Gakkum ESDM belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Fuad Bachmid.
Versi ini mencoba membangun sisi humanis dengan menonjolkan harapan masyarakat akan kejelasan dan keadilan, sementara sisi HOT muncul dari penekanan pada polemik, perhatian publik, dan urgensi transparansi—tanpa menyajikan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.(LM-04)









Discussion about this post