Lensa Maluku – Proses penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020–2024 mulai menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon didesak tidak berhenti pada penetapan dua tersangka internal perusahaan, tetapi harus mengusut secara menyeluruh siapa saja yang diduga memiliki kewenangan, mengetahui, maupun berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp19 miliar.
Sorotan tersebut terutama mengarah pada belum adanya penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Slamet Riyadi, serta mantan Direktur Utama PD Panca Karya, Rusdy Ambon, yang sebelumnya disebut masuk dalam pihak yang didalami penyidik.
Publik mempertanyakan sejauh mana penyidikan Kejari Ambon telah bergerak setelah sejumlah tindakan hukum dilakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata-mata soal siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga apakah penyidik telah menelusuri seluruh mata rantai pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
Pasalnya, perkara yang sedang ditangani bukan persoalan kecil. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon selama periode 2020–2024 disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337.
Terkait kasus Dok Waiame dan pengembalian uang 1 Milliar, Jaksa di minta harus bertindak tegas, jangan biarkan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah mengambang di atas meja penyidik.
Dengan nilai kerugian hampir Rp19 miliar tersebut, publik tentu berharap proses hukum tidak berjalan ditempat.
Dua pejabat internal perusahaan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon. Mereka adalah Wilis Ayu Lestari selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon serta Nova Rondonuwu selaku Kepala Urusan Kasir.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditahan penyidik sejak 5 Agustus 2026.
Penetapan Wilis Ayu Lestari dituangkan dalam Surat Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026.
Sementara Nova Rondonuwu ditetapkan berdasarkan Surat Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 pada tanggal yang sama.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Ambon, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan serta akses terhadap otorisasi keuangan perusahaan untuk melakukan penyimpangan dana kas maupun rekening operasional PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengakui telah mengambil uang biaya operasional perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, tersangka W.A.L dan tersangka N.R mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut untuk kepentingan pribadi,” demikian keterangan Sudarmono.
Namun, penetapan dua tersangka tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat.
Jika penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dalam rentang waktu yang cukup panjang, maka publik berhak mengetahui apakah penyidikan telah mengarah kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam struktur pengelolaan perusahaan.
Termasuk di dalamnya pihak yang memberikan persetujuan, melakukan pengawasan, menerima laporan, atau diduga mengetahui adanya transaksi maupun penggunaan dana yang bermasalah.
SLAMET RIYADI MASUK DALAM PENDALAMAN
Nama Slamet Riyadi menjadi salah satu pihak yang ikut menjadi perhatian karena sebelumnya disebut masuk dalam daftar pihak yang didalami penyidik.
Terlebih, posisi Direktur Utama dalam sebuah perusahaan tentunya memiliki hubungan dengan sistem pengawasan, kebijakan, serta tata kelola perusahaan.
Yang menjadi persoalan justru minimnya penjelasan terbuka mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap nama-nama yang sebelumnya telah masuk dalam pendalaman penyidik.
Publik membutuhkan kepastian: apakah mereka hanya diperiksa sebagai saksi, masih dalam tahap pendalaman, atau penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pihak lain.
RUSDY AMBON DAN PENGEMBALIAN UANG RP1 MILIAR
Hal serupa juga menjadi sorotan terhadap mantan Direktur Utama PD Panca Karya, Rusdy Ambon.
Nama Rusdy Ambon disebut ikut didalami dalam rangkaian penyidikan. Bahkan muncul informasi mengenai pengembalian uang sebesar Rp1 miliar.
Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejari Ambon mengenai konteks pengembalian uang tersebut.
Apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan kerugian negara dalam perkara PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, apakah merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, atau memiliki hubungan dengan rangkaian transaksi lain yang sedang didalami penyidik.
Pertanyaan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengembalian uang secara otomatis menyelesaikan persoalan pidana.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti. Namun, seluruh konsekuensi hukumnya tetap harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
Karena itu, Kejari Ambon dinilai perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai status hukum Rusdy Ambon dan posisi uang Rp1 miliar tersebut dalam konstruksi perkara.
KEJATI MALUKU DIMINTA TIDAK DIAM
Sorotan terhadap proses penyidikan ini kemudian berujung pada desakan agar Kejaksaan Tinggi Maluku ikut memberikan perhatian dan memastikan proses hukum yang dilakukan Kejari Ambon berjalan profesional, objektif dan transparan.
Kejati Maluku diminta tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa jawaban, khususnya terkait pihak-pihak yang disebut masuk dalam pendalaman penyidik.
Kepala Kejari Ambon Riki Septa Tarigan bersama Kasi Pidsus Muhammad Rachmadani dan Kasi Intelijen Sudarmono Tuhulele diharapkan memberikan penjelasan yang utuh mengenai perkembangan perkara.
Bukan berarti setiap nama yang pernah diperiksa harus otomatis dijadikan tersangka. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, jika dalam perjalanan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Di sinilah independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum diuji.
Perkara dengan dugaan kerugian negara hampir Rp19 miliar tidak boleh berhenti hanya karena dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus mampu menjelaskan secara terang bagaimana kerugian tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penggunaan dana, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SPEKULASI
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyidikan sepanjang tidak mengganggu kepentingan proses hukum.
Keterbukaan penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar mengenai adanya pihak tertentu yang diduga dilindungi atau sengaja tidak disentuh dalam perkara tersebut.
Apalagi, penggeledahan dan penyitaan dokumen sebelumnya telah dilakukan penyidik. Tindakan hukum tersebut menunjukkan bahwa aparat sedang mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, publik tentu berharap hasil dari rangkaian tindakan hukum tersebut tidak berhenti sebatas penyitaan dokumen, melainkan benar-benar digunakan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kejari Ambon harus mampu membuktikan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedekatan, jabatan, tekanan, ataupun kepentingan tertentu.
Jika Slamet Riyadi dan Rusdy Ambon memang tidak memiliki keterlibatan pidana berdasarkan hasil penyidikan, maka hal tersebut juga harus dapat dijelaskan secara terang.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka masyarakat menuntut agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan. Integritas Kejari perlu di jaga, terutama pada kasus yang sudah jelas terlihat.
Jangan sampai perkara dengan nilai kerugian negara hampir Rp19 miliar hanya menghasilkan dua tersangka sementara pertanyaan mengenai pihak lain yang didalami penyidik terus menggantung.
Kejari Ambon dituntut bekerja profesional, objektif dan transparan. Kejati Maluku pun diminta memastikan proses penyidikan tersebut berjalan sesuai koridor hukum.
Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini seterang-terangnya.(LM-10).









Discussion about this post