JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Muda 08 (BARAMUDA-08) memberikan mandat kepada Mochtar Ohorella untuk memimpin proses pembentukan dan penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BARAMUDA-08 Provinsi Maluku masa bakti 2025–2030.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP BARAMUDA-08 Nomor 121/SK/DPP/BM08/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 4 Oktober 2026.
Surat Keputusan (SK) mandat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP BARAMUDA-08, Rhesa Yogaswara, kepada Mochtar Ohorella pada 6 Oktober 2026, di Jl. Elpaputi, Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
Dalam surat keputusan tersebut, Mochtar Ohorella ditunjuk sebagai Ketua penerima mandat, bersama Abubakar Tuasikal sebagai Sekretaris dan Dinda Deswita Puspa Tanjung sebagai Bendahara. Ketiganya mendapat tugas mengawal proses pembentukan kepengurusan DPD BARAMUDA-08 Provinsi Maluku.
DPP BARAMUDA-08 memberikan waktu kepada penerima mandat untuk melaporkan rencana penyusunan kepengurusan serta hal-hal administratif secara tertulis dan berkala kepada DPP paling lambat 30 hari sejak surat keputusan diterbitkan.
Mandat tersebut menjadi bagian dari langkah konsolidasi organisasi BARAMUDA-08 untuk memperluas struktur organisasi di daerah. Sebelumnya, DPP BARAMUDA-08 juga memberikan mandat pembentukan DPD di sejumlah provinsi, termasuk Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Nusa Tenggara Timur.
Mochtar Ohorella Diminta Bangun Organisasi di Maluku
Sebagai penerima mandat, Mochtar Ohorella memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses pembentukan struktur BARAMUDA-08 di Provinsi Maluku sesuai nomenklatur dan arahan organisasi tingkat pusat.
Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembentukan struktur administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong keterlibatan generasi muda Maluku dalam kegiatan sosial, kepemudaan dan pembangunan daerah.
Kehadiran BARAMUDA-08 di daerah juga dapat menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengambil bagian dalam berbagai agenda pembangunan nasional melalui kegiatan organisasi yang konstruktif dan dekat dengan masyarakat.
Dalam Konteks Pemerintahan Presiden Prabowo
Mandat pembentukan BARAMUDA-08 Maluku berlangsung dalam periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dilantik bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 untuk masa jabatan 2024–2029. ([Setneg][1])
Dalam konteks tersebut, keberadaan organisasi relawan seperti BARAMUDA-08 dapat diarahkan pada kontribusi masyarakat sipil dan generasi muda dalam mendukung pembangunan nasional.
Sejumlah organisasi relawan pada 2026 juga menyuarakan pentingnya peran relawan setelah Pemilu melalui kerja nyata, edukasi publik, pengawalan kebijakan dan kolaborasi konstruktif dengan pemerintah.
Karena itu, mandat kepada Mochtar Ohorella di Maluku dapat menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi relawan muda untuk mengambil peran di daerah, dengan tetap menempatkan kegiatan organisasi pada kerja sosial, kepemudaan dan pembangunan masyarakat.
Fokus pada Konsolidasi dan Kerja Nyata
Dengan diterimanya mandat tersebut, Mochtar Ohorella bersama jajaran penerima mandat diharapkan segera melakukan konsolidasi dan menyusun struktur kepengurusan DPD BARAMUDA-08 Maluku.
Pembentukan organisasi di tingkat provinsi diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dilanjutkan dengan program yang menyentuh kepentingan masyarakat, terutama pemberdayaan pemuda, kegiatan sosial, ekonomi kreatif, kewirausahaan dan penguatan partisipasi generasi muda.
Bagi BARAMUDA-08, proses tersebut menjadi bagian dari upaya membangun jaringan organisasi yang lebih luas sekaligus memberikan ruang bagi anak muda Indonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Mandat kepada Mochtar Ohorella pun menjadi titik awal bagi pembentukan BARAMUDA-08 Provinsi Maluku dan diharapkan mampu melahirkan kepengurusan yang solid, representatif serta memiliki orientasi pada kerja nyata bagi masyarakat.(LM-05)











Discussion about this post