Lensa Maluku, — Polres Buru Selatan mencatat sekitar 99 laporan polisi sejak 1 Januari hingga Oktober 2026. Sejumlah perkara yang menonjol meliputi penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencurian.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan
Iptu kalep rumtutuli S.H., M.H Selasa 20/10/2026 menyebutkan bahwa dari keseluruhan laporan tersebut, sekitar 36 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, perkara lainnya masih dalam proses penanganan sesuai tahapan masing-masing.
Ia mengatakan, perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian serius kepolisian, terutama karena masih ditemukan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, setiap perkara ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Terkait sebuah kasus dugaan tindak pidana yang baru-baru ini dilaporkan, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas peristiwa yang terjadi.
Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur.
Polres Buru Selatan menyatakan optimistis dapat menuntaskan perkara-perkara yang sedang ditangani dengan tetap memperhatikan kelengkapan alat bukti dan proses hukum.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan bagi korban, terutama perempuan dan anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.(LM-03)
Produktivitas Tanpa Batas, Lapas Namlea Bersama YBTS Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Farmers Field Day
Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea memfasilitasi kegiatan Farmer’s Field Day atau Hari Temu Lapang yang diselenggarakan...









Discussion about this post