Lensa Maluku,- Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tinggal beberapa hari lagi. Waktu ini akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai alokasi dana yang telah di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) II untuk Kabupaten Kota, APBD I untuk Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) untuk pegawai pusat.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sendiri juga telah menyiapkan dana untuk membayar THR kepada ribuan ASN yang ada di kabupaten dengan julukan Lolok Lalen Fedak Fena itu.
” Jadi untuk gaji THR Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.9.581.018.876,” ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Buru Selatan, Jeane Risampessy saat di konfirmasi Ambon Ekspres, kemarin.
Risampessy merincikan, dari jumlah anggaran sebesar Rp 9.581.018.876 , untuk ASN sebesar Rp.9.389.004.171, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K) sebesar Rp.180.348.600, dan Pejabat Negara sebesar Rp. 11.666.105.
“Untuk pembayarannya kita sudah lakukan sejak Senin (10/4) . Yang pasti sebelum perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah 22 April 2023 mendatang pembayaran THR untuk ASN, tenaga P3K dan pejabat negara sudah harus dibayarkan,” janjinya.
Risampessy berharap kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) untuk mempersiapkan berbagai hal terutama masalah administratif dalam upaya mempercepat proses pencairan anggaran THR untuk ASN dan juga tenaga P3K.
“Saya kira kalau admintrasi terkait dengan proses pencairan sudah siap pasti pembayarannya akan segera dilakukan,” sebutnya.
Sebelumnya, diberitakan media ini, Pemerintah Pusat telah mengintruksikan kepada pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kabupaten/kota untuk segera membayar Tunjungan Hari Raya (THR) serta Gaji 13 untuk semua Aparatur sipil Negara ASN). Proses pencairan harus dilakukan paling lambat 4 April atau H-10 sebelum perayaan Idul Fitri 2023 23 April 2023 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan saat ini sementara menyiapkan Peraturan Bupati (Perbub) yang akan menjadi dasar hukum pembayaran THR dan Gaji 13.
“Jadi untuk pembayaran THR dan Gaji 13 saat ini kita lagi siapkan Perbub untuk menjadi dasar hukum pembayarannya,”ujar Risampessy.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebut Risampessy baru mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 pada 29 Maret 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) 39 tahun 2023 pada 31 Maret 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji 13.
“ Berdasarkan ketentuan ini kami sementara siapkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pemberian THR dan Gaji 13,”jelasnya.
Daftar THR dan Gaji 13 kata Risampessy sementara dibuat.
“Mudah-mudahan setelah pembayaran gaji bulan April 2023 pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayaran THR dan Gaji 13,” katanya.
Terkait dengan besaran anggaran yang disiapkan Pemkab Bursel untuk membayar THR dan Gaji 13, akan sesuaikan dengan daftar nama ASN yang sementara disiapkan.
“ Kalau daftar ASN penerima THR sudah siap maka akan disampaikan jumlah anggaran yang nantinya disiapkan Pemkab untuk pembayaran THR tahun 2023,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan jumlah ASN yang selama ini mengabdi di Kabupaten Buru Selatan. Karena daftar gaji yang disiapkan itu menggunakan sistim aplikasi Taspen, sehingga secara otomatis berubah. “ Yang jelas ada sedikit perbedaan antara gaji bulan dan gaji THR,”kuncinya.(LM-03)
Discussion about this post