Namrole, Lensa Maluku – Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buru Selatan melakukan sosialisasi Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba bagi siswa-siswi pelajar SMP dan SMA di Kecamatan Waesama Kabupaten Bursel.
Sosialisasi Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba tersebut dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Bursel, Siti H Umasugi, didampingi sejumlah staf BNN, Kamis 1 Maret 2019.
Kepala BNN Kabupaten Bursel, Siti H Umasugi mengungkapkan, sosialiasi ini penting dilakukan mengingat kalangan pelajar sangat rentan dipengaruhi pelaku kejahatan narkoba, sehingga perlu diantisipasi dengan memberikan pemahaman kepada para pelajar.
Diusia seperti mereka (pelajar) ini memang sangat rentan atas penyalagunaan narkoba. Untuk itu harus terus kita ingatkan, jangan sampai mereka menjadi korban narkoba, kasihan masa depan mereka kalau sudah menggunakan akan menjadi korban, ungkap Umasugi saat membuka sosialiasi itu.
Iya mengatakan, secara simulatan BNNK Bursel terus melakuan sosialisasi kepada Pelajar dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mulai dari sosialiasi di tingkat sekolah, intansi maupun langsung ke masyarakat desa.
“Kami BNNK Bursel terus galakan sosialisasi bagi Pelajar dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, kemarin intens di Kecamatan Namrole, saat ini kami gelar kegiatan sosialiasi di kecamatan Waisama dalam rangka memperkuat pembangunan berwawasan anti narkoba bagi Masyarakat dan pelajar.
Umasugi menegaskan, jika semua jajaran bersepakat bahwa narkoba adalah musuh yang harus diperangi, dibutuhkan peran aktif secara langsung untuk mengantisipasi peredarannya, termasuk dari komunitas dunia pendidikan.
Sementara itu Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dan Penjegahan BNN Kabupaten Bursel, Martin L Refialy dalam sosialiasi ini menjelaskan, jenis jenis narkoba seperti, sabu,extasi ganja, morfin, heroin/putau, kokain, lem, plaka.
Ia menyampaikan tentang bahaya narkoba, dampak narkoba dan penyalagunaan narkoba kepada para pelajar. Sesuai ketentuan Pengedar, pemilik, pengguna atau pemakai narkoba akan dijerat hukuman berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Martin mengatakan, pelaksanaan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) akan terus digalakan oleh BNN Kabupaten Bursel dan semua pihak terkait yang ikut membantu memerangi bahaya narkoba. Para siswa dan Masyarakat sekitar sangat antusias mengikuti sosialiasi ini.
Melalui sosialisasi ini para pelajar memahami betul barang haram ini dan tidak terjebak dalam penyalahgunaannya. Sebagai orang tua tentu kita harus aktif memberikan pemahaman kepada anak-anak kita agar mereka tidak menjadi korban bahaya narkoba, katanya. Dengan pengetahuan yang dimiliki para pelajar ini, Martin berharapkan mereka akan memiliki sikap menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Saat ini sekolah juga menjadi sasaran peredaran narkoba, sehingga harus ada upaya serius dari semua pihak untuk menyiapkan mental anak didik, Ungkapnya. (BS-01)
Discussion about this post