Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan La Hamidi melalui Sekda Bursel Hadi Longa menyampaikan penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (29/09/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bursel, Ahmad Umasangasji dan Wakil Ketua DPRD, Ahmadan Loilatu bersama Anggota DPRD lainnya. Turut hadir dalam acara tsb Selain Plt Sekda Bursel, Hadi Longa, Kadis Keuangan, Sejumlah Pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Bupati Bursel La Lahamidi dalam pidatonya yang disampaikan Plt. Sekda Bursel Hadi Longa memaparkan bahwa pelaksanaan APBD Bursel 2025 telah berjalan hingga bulan september ini. “Namun demikian dalam perjalanannya terdapat beberapa dinamika, kebijakan nasional maupun daerah, serta kondisi aktual pelaksanaan yang mengharuskan dilakukannya penyesuaian atau perubahan terhadap APBD dimaksud.
Dia menyampaikan bahwa Secara umum, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2025 diajukan dengan struktur dan komposisi anggaran yakni Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp. 659,12 Milyar, berkurang Rp.12,12 Milyar atau 1,81% dari anggaran semula sebesar Rp.671,25 Milyar.
Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 670,39 milyar berkurang sebesar Rp.26,11 milyar atau 3,75% dari anggaran semula sebesar Rp.696,58 Milyar.
Pembiayaan Netto dianggarkan sebesar Rp.11,26 Milyar, berkurang Rp.13,98 Milyar atau 55,38% dari anggaran semula sebesar Rp.25,25 Milyar.
Selanjutnya rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2025 dapat dirinci menurut struktur dan komposisi anggaran, sebagai berikut: Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp. 659,12 Milyar, berkurang sebesar Rp. 12,12 Milyar atau 1,81% dari anggaran semula (anggaran murni) sebesar Rp.671,25 Milyar.
Pendapatan Daerah tersebut diperoleh dari :
Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 42,50 Milyar, berkurang sebesar Rp. 5,82 milyar atau 12,05% dari anggaran semula sebesar Rp. 48,32 Milyar. Pendapat Asli Daerah diuraikan sebagai Pajak daerah Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp.11,95 Milyar, atau berkurang sebesar 2,05% dari nilai semula Rp.12,20 milyar.
Retribusi Daerah Retribusi Daerah dinggarkan sebesar Rp.7,52 Milyar, berkurang sebesar Rp. 450 juta atau 5,65% dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.7.97 Milyar.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dianggarkan sebesar Rp.5,37 Milyar bertambah Rp.876,23 juta atau 19,47% dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.4,5 Milyar.
PAD Yang Sah Lain-Lain PAD Yang Sah Direncanakan sebesar Rp. 17,65 Milyar, berkurang sebesar Rp. 6 milyar atau 25,36% dari anggaran semula sebesar Rp.23,65 Milyar.
Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp.612,42 Milyar atau berkurang sebesar Rp. 6,30 milyar atau 1,02% dari yang dianggarkan semula sebesar Rp. 618,72 Milyar.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dialokasikan pada APBD Perubahan sebesar Rp. 601,62 milyar, berkurang Rp.6,30 milyar atau 1,04% dari anggaran Murni sebesar Rp.607.92 milyar
Pendapatan Transfer antar daerah pada APBD Perubahan ini sebesar Rp.10,80 milyar tidak mengalami perubahan sama dengan pada APBD Murni Tahun 2025.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp. 4,20 milyar masi sama pada APBD Murni 2025.
Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 670,39 Milyar, berkurang sebesar Rp.26,11 milyar, atau 3,75% dari anggaran semula sebesar Rp.696,50 Milyar.
Belanja Operasi dianggarakan pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp. 520,88 milyar berkurang sebesar Rp. 24,25 milyar atau 4,45% dari anggaran semula APBD Murni sebesar Rp.545,14 milyar.
Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp.298,75 Milyar, berkurang sebesar Rp.31,32 milyar atau 9,49% dari anggaran semula sebesar Rp.330.07 Milyar.
Berkurangnya Belanja Pegawai tersebut terutama adanya penghematan belanja dan tambahan gaji pegawai penghasilan.
Belanja barang dan jasa dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp. 189,73 milyar, bertambah sebesar Rp. 16,32 milyar atau 9,41% dari anggaran semula APBD Murni sebesar Rp. 173,41 milyar.
Belanja Subsidi dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp.1,92 milyar, berkurang sebesar Rp.2,10 Milyar atau 52,24% dari anggaran semula sebesar Rp.4,02 Milyar.
Belanja Hibah dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp.26,72 milyar bertambah sebesar Rp. 5,87 milyar atau 28,21% dari anggaran semula APBD Murni sebesar Rp.20,84 milyar.
Belanja Bantuan Sosial dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp. 3,76 Milyar berkurang sebesar Rp.13,03 milyar atau 77,61% dari anggaran semula pada APBD Murni sebesar Rp. 16,79 milyar
Belanja Modal dianggarkan pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp. 37,73 Milyar bertambah sebesar Rp. 7,39 Milyar atau 24,36% dari anggaran semula pada APBD Murni sebesar Rp. 30,34 Milyar sebesar Rp.5,29 Milyar atau 58,31% dari anggaran semula APBD Murni sebesar Rp.9,08 Milyar.
Belanja modal jalan, Jaringan dan irigasi dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp.14,06 Milyar bertambah sebesar Rp.641,20 juta atau 4,78% dari anggaran semula APBD Murni sebesar Rp. 13,42 Milyar.
Belanja tetap aset lainnya dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp. 63,12 juta berkurang sebesar Rp. 48,37 juta atau 20% dari anggaran semula pada APBD Murni 2025 sebesar Rp.111,49 juta. Belanja Tidak Terduga dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp.2 Milyar, tidak mengalami perubahan, masi tetap.
Belanja Transfer dianggarkan pada APBD Perubahan sebesar Rp.109,76 milyar berkurang Rp. 9,24 Milyar atau 7,77% dari anggaran semula pada APBD Murni sebesar Rp. 119,00 milyar
Penerimaan Pembiayaan, dalam hal ini yang bersumber dari Dana SILPA tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp. 12,51 Milyar, mengalami penurunan sebesar Rp.14,48 Milyar atau 53,64% dari anggaran semula sebesar Rp. 27,00 Milyar.
Selisih lebih SILPA tersebut karena angka estimasi SILPA pada anggaran semula lebih kecil, bila diperhadapkan dengan angka perubahan (Silpa murni) lebih besar Sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada perubahan APBD tahun 2025. Perubahan tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku yang dipastikan SILPA tahun 2024 sebesar Rp. 27,00 Milyar
Pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan sebesar Rp.1,25 milyar berkurang sebesar Rp.500 Juta atau 28,57% dari APBD Murni sebesar Rp.1,75 milyar dimana pada pengeluaran Pembiayaan terdapat penyertaan Modal pada BPDM Sebesar Rp.1 milyar dan Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp.250 juta.
Dengan demikian apabila Penerimaan Pembiayaan dihadapkan dengan Pengeluaran pembiayaan, maka diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp.13,98 Milyar atau 55,38% yang merupakan Pembiayaan Daerah devisit.
Hadi Longa menekankan bahwa perubahan APBD 2025 diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, terutama dalam penyelesaian kewajiban belanja, efisiensi program, serta menjaga keseimbangan fiskal daerah.
“Perubahan APBD ini merupakan instrumen penting agar program pembangunan tetap berjalan optimal meski adanya penyesuaian dari pemerintah pusat. Pemkab berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan efisien demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Longa mengajak seluruh pihak, terkhusus DPRD untuk memberikan dukungan, masukan, serta pandangan konstruktif dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum oleh masing – masing praksi atas penjelasan kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun masukan dan saran untuk perbaikan rancangan ini dimulai dari penguatan pendapatan daerah, efisiensi belanja operasi, prioritas infrastruktur dan program lainnya pro rakyat. (LM-03)
Discussion about this post