Berita Terkini Maluku
Friday, May 1, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Bupati La Hamidi di Minta Evaluasi Copot PJ Desa Siwatlahin

Admin by Admin
November 6, 2025
in Berita, Daerah, Uncategorized
Bupati La Hamidi  di Minta Evaluasi Copot PJ Desa Siwatlahin

Lensa Maluku, – Keresahan masyarakat Desa Siwatlahin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan, kini kembali mencuat ke permukaan.

Sorotan tajam datang dari kalangan mahasiswa melalui suara lantang Hendro Hukunala, aktivis asal desa setempat yang menuntut pemerintah daerah segera mengevaluasi dan mencopot Penjabat (PJ) Kepala Desa Siwatlahin, Isak Liligoly.

RELATED POSTS

PENERTIBAN PETI WARAMSIHAT: 300 TENDA DIBONGKAR, AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DILUMPUHKAN

POLAM–Indonesia: May Day 2026, Komitmen Nyata Kawal Isu Strategis Ketenagakerjaan

Desakan ini bukan tanpa alasan. Di tengah harapan besar terhadap dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, warga justru dihadapkan pada stagnasi kebijakan, lemahnya transparansi, serta absennya akuntabilitas.

Pencairan dana berjalan, namun hasil nyata di lapangan nyaris tak terlihat.

Dalam konteks ini, kegagalan PJ Desa bukan hanya masalah kinerja individu, melainkan juga cermin lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten.

Padahal, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, penunjukan Penjabat Kepala Desa adalah kewenangan Bupati yang seharusnya digunakan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

Ketika pejabat yang ditunjuk justru tidak mampu menjalankan amanah tersebut, maka kewenangan itu harus dievaluasi bukan dibiarkan.

Aktivis Hendro Hukunala menilai, berbagai pelanggaran asas pemerintahan yang baik telah terjadi.

Pemerintahan desa seolah berjalan tanpa arah, mengabaikan prinsip keterbukaan, efektivitas, dan kemanfaatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih dari sekadar kritik, Hendro mengajukan lima tuntutan konkret:

1. Pencopotan segera Isak Liligoly sebagai PJ Kepala Desa Siwatlahin;

2. Audit transparansi terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025;

3. Pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri dugaan pelanggaran administratif dan penyimpangan anggaran;

4. Penunjukan pejabat pengganti yang berintegritas dan profesional;

5. Penindakan hukum terhadap pihak mana pun yang terlibat melindungi penyimpangan.

Tuntutan ini mencerminkan keprihatinan sekaligus semangat moral mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) dan agen kontrol sosial (social control).

Mereka tidak sekadar berbicara atas nama gerakan, tetapi atas nama rakyat yang merasa dikhianati oleh aparatur pemerintahan desa dan sikap diam pemerintah daerah.

Sikap pasif pemerintah kabupaten dalam menyikapi persoalan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberpihakan mereka masih pada rakyat kecil, atau telah bergeser demi kepentingan politik sempit?

Jika pemerintah memilih diam, maka mereka turut mempertahankan praktik penyimpangan yang merusak kepercayaan publik.

Kini, bola berada di tangan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan. Keberanian mereka untuk mengambil langkah tegas akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen pemerintahan daerah terhadap prinsip transparansi dan keadilan.

Mencopot PJ Desa Siwatlahin bukan sekadar memenuhi desakan mahasiswa, melainkan tindakan moral dan hukum untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan desa.

Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap suara rakyat yang menuntut perubahan. Sebab, keberpihakan sejati hanya dapat dibuktikan dengan tindakan nyata—bukan diam yang memelihara ketidakadilan.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

PENERTIBAN PETI WARAMSIHAT:  300 TENDA DIBONGKAR, AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DILUMPUHKAN

PENERTIBAN PETI WARAMSIHAT: 300 TENDA DIBONGKAR, AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DILUMPUHKAN

by Admin
May 1, 2026
0

Lensa Maluku, - Aparat gabungan Polres Buru bersama TNI dan Brimob kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa...

POLAM–Indonesia: May Day 2026, Komitmen Nyata Kawal Isu Strategis Ketenagakerjaan

POLAM–Indonesia: May Day 2026, Komitmen Nyata Kawal Isu Strategis Ketenagakerjaan

by Admin
May 1, 2026
0

Ambom-Maluku, 01 Mey 2026. Direktur. Politik Anak Muda Indonesia (POLAM-Indonesia) "Abubakar Karepesina, S.E. Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day)...

Fitnah Terkait 1,5 M yang di alamatkan Kepada Bupati Buru Selatan

Fitnah Terkait 1,5 M yang di alamatkan Kepada Bupati Buru Selatan

by Admin
May 1, 2026
0

Lensa Maluku, - Menyikapi Isu terkait dugaan pembelian rumah pribadi senilai Rp1,5 miliar oleh Bupati Buru Selatan yang disuarakan oleh...

PT HAM Klaim Kuasai 100 Hektar Gunung Botak, PT Tri  M Diminta Bayar Jika Ingin Masuk

PT HAM Klaim Kuasai 100 Hektar Gunung Botak, PT Tri M Diminta Bayar Jika Ingin Masuk

by Admin
April 30, 2026
0

Lensa Maluku,- PT Harmoni Alam Manise (HAM) mengklaim telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran lahan seluas 100 hektar di kawasan Gunung...

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

by Admin
April 29, 2026
0

Lensa Maluku, — Isu panas muncul dari pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024. Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM)...

Next Post
Pemuda Muhammadiyah Maluku Resmi Dilantik: Saatnya Anak Muda Bangun Daerah!

Pemuda Muhammadiyah Maluku Resmi Dilantik: Saatnya Anak Muda Bangun Daerah!

140 Warga Binaan Digeledah, Lapas Namlea Tegaskan Komitmen Bersih Halinar

140 Warga Binaan Digeledah, Lapas Namlea Tegaskan Komitmen Bersih Halinar

Discussion about this post

RECOMMENDED

PENERTIBAN PETI WARAMSIHAT:  300 TENDA DIBONGKAR, AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DILUMPUHKAN

PENERTIBAN PETI WARAMSIHAT: 300 TENDA DIBONGKAR, AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DILUMPUHKAN

May 1, 2026
POLAM–Indonesia: May Day 2026, Komitmen Nyata Kawal Isu Strategis Ketenagakerjaan

POLAM–Indonesia: May Day 2026, Komitmen Nyata Kawal Isu Strategis Ketenagakerjaan

May 1, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In