Lensa Maluku,- Di Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kabupaten Buru Selatan, Bupati Safitri Malik Soulisa menyerahkan penghargaan Desa Bersih Narkoba kepada Penjabat Kepala Desa Kamlanglale Maya Latbual.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan sejumlah bantuan kepada siswa kurang mampu.
Bupati juga menyerahkan bantuan sembako kepada Pemerintah Daerah dari Bank Modern Exspress senilai Rp.10 juta untuk diserahkan kepada petugas kebersihan Lingkungan Hidup.
Selain menyerahkan bantuan sembako, Bupati juga menyerahkan bantuan kepada siswa SD dan SMP dan MTs yang kurang mampu berupa perlengkapan sekolah.
Bupati Safitri berharap di usia Kabupaten ini semakin menambah rasa cinta dan bangga kepada daerah yang diikuti semangat kebersamaan, rasa memiliki, kerjasama dan etos kerja yang tinggi untuk melaksanakan program-program pembangunan yang sudah dicanangkan.
Usai memimpin upacara dan pemotongan nasi tumpeng, Bupati Safitri kepada awak Media menyampaikan di usia Kabupaten yang ke-16 ini otomatis kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi dan lebih baik.
“Alhamdulillah di usia kabupaten yang ke-16 ini kesadaran masyarakat di Buru Selatan jauh lebih baik. Ini terbukti saat pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin di daerah ini berlangsung dengan baik dan aman” tutur Bupati.
Bupati menuturkan, dirinya mengakui peran media menjadi sangat penting. Media bagian dari mensuport bagaimana memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat.
“Sehingga masyarakat dapat terhindar dari informasi-informasi hoax dan ujaran kebencian,” ujarnya.
Bupati berharap di momen HUT Kabupaten ke-16 ini semua orang dapat membangun komunikasi yang baik.
“Saya dan Pak Wakil Bupati serta forkopimda berharap di momentum HUT Kabupaten ini, mari kita bangun komunikasi yang lebih baik,” harap Bupati.
Karena pada prinsipnya, membangun daerah merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Usai diwawancarai, Bupati dan Wakil Bupati beserta forkopimda dan para tamu undangan melakukan makan patita bersama dan dihibur dengan sejumlah artis lokal.(LM-03)
Discussion about this post