Lensa Maluku, — Menanggapi berbagai isu tentang tata kelola penggunaan anggaran keuangan di Pemerintahan Kabupaten Buru terutama soal pembayaran insentif tenaga dokter dan lainnya.
Penjabat Bupati Buru Dr Djalaludin Salampessy menegaskan bahwa, hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan telah dilaporkan juga kepada Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kesehatan.
Diruang kerjanya pada selasa 19/03/24 didampingi oleh Asisten II Asisten III Kepala BAPPEDA. Kepala Keuangan Kadis Kesehatan dan Kadis PU, Bupati mengatakan Pemda Buru secara prinsip telah menjalankan pemerintahan dalam berbagai aspek secara transparan bersih dan berwibawa serta clean goverment apalagi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan.
Sehingga ini telah menjawab berbagai informasi tentang penyalahgunaan dana DAK di Kabupaten Buru.
Berbagai informasi soal hal ini diluar sama sekali tidak benar dan tidak ada tegasnya.
Namun diakui oleh Bupati beberapa waktu yang lalu terjadi keterlambatan pembayaran insentif dokter dan guru serta ADD tetapi itu telah diselesaikan ditahun 2022 sampai dengan 2023.
Walaupun kondisi keuangan fiskal yang sangat sempit tetapi insya allah semuanya akan kami selesaikan ucapnya.
Soal penyelesaian TPP lanjut Bupati sudah dalam proses sehingga dibeberapa OPD telah jalan .
Kemudian ADD juga hampir semua desa sudah dapat diselesaikan kecuali desa yang belum sampaikan laporan pertanggungjawaban APBD dan administrasi lainnya.
Sambungnya Pemda Buru dalam hal tata kelola keuangan selalu berpedoman pada Permen Keuangan juga tidak saling melakukan subsidi pembayaran diluar alokasi perencanaan yang telah ditetapkan.
Bupati kembali menegaskan jika pihaknya tidak perna salah informasi terkait penyalahgunaan pemanfaatan dana DAK untuk pembayaran insentif dokter dan lainnya dibeberapa OPD.
Masih berhubungan dengan informasi pembayaran insentif dokter di Kabupaten Buru ditanggapi oleh Kepala BPKAD Adi Harahap, SP ditempat yang sama bahwa pemberian insentif kepada dokter oleh Pemda Buru dananya bersumber dari DAU bukan dari dana DAK.
Dan saat itu ada penundaan pada tahun 2023 tetapi sampai 31 Desember sudah selesai dibayarkan kepada yang berhak menerima ungkapnya.
Menurut Harahap masalah tersebut pernah dibicarakan bersama dengan Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda Buru.
Atas inisiasi Kementerian Dalam Negeri pada saat itu maka tindak lanjutnya adalah membayar hak – hak yang tertunda tersebut dan sudah selesai pada pada 31 Desember 2023 tandasnya.
Progres capaian masalah itu laporannya sudah disampaikan langsung oleh Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri begitu juga dengan Kementerian Keuangan tambahnya.
Isu penyalahgunaan insentif dokter juga ditanggapi serius oleh Kadis Kesehatan Yulianis Rahim, SKM. M.Kes.
Dirinya juga membantah telah terjadi pembayaran insentif dokter melalui dana DAK. Penggunaan dana DAK itu sudah sesuai peruntukannya dan pembayaran insentif dokter itu melalui Dana Alokasi Umum (DAU) pungkas Yulianis. (DS)
Discussion about this post