Lensa Maluku – Dugaan tunggakan pajak oleh salah satu hotel berinisial “M” di Kota Ambon kembali mencuat ke ruang publik. Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) mengungkap temuan serius terkait ketidakpatuhan pajak yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2024, dengan nilai tunggakan berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran internal PAMALI serta dokumen resmi pemerintah daerah. Dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon nomor 10.B/HP/XIX.AMB/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023, tercatat kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp738.906.007,98 untuk periode 2018–2022.
Direktur PAMALI, Panji Kilbuti, menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup kewajiban pajak tahun-tahun berikutnya.
“Pada tahun 2024 saja masih ada kewajiban Rp47.407.577,67. Jika diakumulasi, nilainya berpotensi menembus angka miliaran rupiah,” tegasnya.
Menurutnya, alasan rendahnya tingkat hunian dan omzet tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghindari kewajiban pajak. Ia menilai kondisi ini mencerminkan ketidakpatuhan yang berlangsung lama tanpa itikad penyelesaian dari pihak pengelola hotel.
Sistem Manual Disorot, Celah Keterlambatan dan Minim Transparansi
PAMALI turut menyoroti kinerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon yang dinilai masih mengandalkan sistem manual dalam pengelolaan pajak daerah.
Penggunaan sistem manual dinilai memiliki sejumlah dampak serius, antara lain rentan terhadap keterlambatan pencatatan dan pelaporan, sehingga tunggakan tidak terdeteksi secara cepat. Selain itu, minimnya transparansi karena data tidak terintegrasi dan sulit diakses secara real-time, serta potensi kebocoran dan manipulasi akibat lemahnya kontrol digital.
Sebaliknya, penerapan sistem pembayaran pajak secara online dinilai mampu mencatat transaksi secara real-time dan akurat, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas publik, mempermudah pengawasan oleh pemerintah daerah, dan menekan potensi tunggakan melalui sistem pengingat otomatis.
“Di era digital, alasan masih menggunakan sistem manual tidak lagi relevan. Ini justru membuka celah terjadinya tunggakan berulang seperti kasus hotel ‘M’,” tegas Panji.
Langgar Aturan, Terancam Sanksi Hingga Pencabutan Izin
Kewajiban pembayaran pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap wajib pajak, termasuk pelaku usaha perhotelan, wajib memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda dan bunga, penagihan aktif oleh pemerintah daerah, hingga pencabutan izin usaha apabila tidak menunjukkan kepatuhan.
Desakan Tegas, Jangan Ada Pembiaran
PAMALI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi sistem pengelolaan pajak serta menindak tegas wajib pajak yang tidak patuh.
“Jika tidak ada kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah dan hanya menghadirkan alasan tanpa penyelesaian, maka sudah selayaknya izin usaha dicabut. Ini demi keadilan bagi wajib pajak lain yang taat,” pungkas Panji.
Klarifikasi Pihak Hotel, Hindari Komentar
Upaya konfirmasi media kepada pihak hotel belum membuahkan hasil jelas. HRD Hotel “M”, Edy Hatu, saat ditemui memilih menghindari komentar, Senin, 04/05/2026.
“Beta seng mau bicara apa-apa, nanti ketemu pimpinan saja,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait tanggung jawabnya di hotel tersebut, Edy menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
“Beta seng bertanggung jawab, silahkan bilang ke pimpinan. Kalau mau ekspos, silahkan saja,” tambahnya.
Sikap tertutup ini justru menambah tanda tanya publik terkait komitmen pihak hotel dalam menyelesaikan dugaan tunggakan pajak yang telah berlangsung bertahun-tahun, (LM-10)








Discussion about this post