Berita Terkini Maluku
Thursday, January 15, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Terlibat Tindak Pidana Pemilu, Pj Bupati Buru dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu

Admin by Admin
December 17, 2024
in Berita, Daerah, Uncategorized
Diduga Terlibat Tindak Pidana Pemilu, Pj Bupati Buru dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu

Lensa Maluku,- Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat dan istri, Ny Marhamah Baharessa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru, karena diduga ikut memberikan suara di Pilkada Kabupaten Buru pada saat mencoblos di TPS 30 Namlea tanggal 27 Nopember lalu.

Walau memberi suara di TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru, seharunya Syarif dan istri hanya diperbolehkan mencoblos suara pilkada Gubernur – Wakil Gubernur Maluku. Karena keduanya adalah penduduk Kota Ambon.

Namun dalam peristiwa tanggal 27 Nopember lalu, Syarif dan Ny Marhamah, diduga diberi dua surat suara oleh petugas KPPS TPS 30 Namlea, untuk memilih Gubernur – Wagub Maluku dan juga memilih Bupati – Wakil Bupati Buru.

RELATED POSTS

Peletakan Batu Pertama Masjid Awaludin di Desa Ilath Perkuat Kebersamaan Warga

Direktur Utama LKI Maluku Usman Warang: TPP Guru Jangan Dipolitisir, Gubernur Fokus Bangun Daerah

Hal itu diungkap Kuasa Hukum Tim AMANAH , Ahmad Belasa kepada para wartawan, usai mendampingi Noni Syafitriyani melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 30 Namlea ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Selasa (17/12/2024)

Nony datang didampingi kuasa hukum Ahmad Belasa, melaporkan Syarif Hidayat selaku penjabat Bupati Buru dan istrinya Marhamah Baharessa, dengan dugaan tindak pidana dalam pilkada sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 178 huruf c ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016.

Untuk menguatkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Syarif dan Marhamah, telah disiapkan tiga orang saksi, serta diberikan bukti-bukti lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Buru .

Ahmad Belasa mengungkapkan, kalau nama Syarif Hidayat dan Marhamah Baharessa adalah pemegang KTP Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Propinsi Maluku.

Sesuai bukti, nama keduanya sudah terdaftar dalam DPT Kota Ambon dan berhak memilih di TPS 31 yang beralamat di SMAN 11 Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sekalipun Syatif Hidayat telah menjabat sebagai Pejabat Bupati Buru sejak Mei 2024 lalu, namanya dan juga istrinya tidak terdaftar di DPT Kabupaten Buru.

Namun demikian, nama Syarif Hidayat telah tercatat dan terdaftar sebagai pemilih pindahan dari TPS 31 Batumerah, Kota Ambon ke TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru.

“Akan tetapi pada saat Syarif Hidayat di TPS 30 beralamat di SD IT Bina Umat, dsn menggunakan hak pilihnya tidak menggunakan formulir pindah memilih,”tandas Belasa.

Terungkap pada saat mencoblos di saat itu, Syarif dan Marhamah menggunakan KTP dibuktikan dengan daftar hadir pemilih tambahan tercatat sebanyak empat orang dan nama keduanya ada di daftar tersebut.

Syarif dan Marhamah datangi TPS 30 sekitar pukul 09.00 Wit tanggal 27 Nopember lalu. Namun sempat ditolak oleh ketua KPPS, karena petugas KPPS masih utamakan pemilih yang terdaftar di DPT.

Namun lima menit berikutnya, Syarif dan Marhamah tetap dilayani dengan alasan selaku pejabat bupati, Syarif ada mau memimpin rapat.

Pada saat kejadian itu, ada saksi yang melihat Syarif dan Marhamah mendapat dua surat suara untuk memilih gubernur-wagub dan untuk memilih Bupati – Wabup Kabupaten Buru.

“Dalam daftar hadir DPK,
beliau punya nama pada urutan pertama dan istrinya punya nama pada urutan kedua, sama-sama pengguna DPK. Saya tegaskan ulang lagi bahwa keduanya menggunakan dua surat suara, yakni pemilihan Gubernur dan jenis pemilihan bupati,” ungkap Belasa.

Dalam kesempatan itu, Belasa juga turut mengungkapkan , kalau ada penduduk luar Maluku yang sedang berada di Kabupaten Buru, ikut mencoblos di TPS tertentu dan diberi dua surat suara.

Padahal mereka itu tidak berhak untuk ikut memilih di pilkada Maluku maupun di pilkada Kabupaten Buru.

“Kami temukan di TPS Desa Sawa dan TPS Desa Debowae, kami temukan juga di TPS 33,”ujar Belasa . (S-15)

Admin

Admin

Related Posts

Peletakan Batu Pertama Masjid Awaludin di Desa Ilath Perkuat Kebersamaan Warga

Peletakan Batu Pertama Masjid Awaludin di Desa Ilath Perkuat Kebersamaan Warga

by Admin
January 15, 2026
0

Lensa Maluku,— Masyarakat Waiula Rumah Tiga, Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku, menggelar doa bersama dan peletakan batu pertama...

Direktur Utama LKI Maluku Usman Warang: TPP Guru Jangan Dipolitisir, Gubernur Fokus Bangun Daerah

Direktur Utama LKI Maluku Usman Warang: TPP Guru Jangan Dipolitisir, Gubernur Fokus Bangun Daerah

by Admin
January 15, 2026
0

Lensa Maluku - Direktur Utama Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku, Usman Warang, meminta seluruh pihak untuk tidak mempolitisasi persoalan Tambahan...

Plt Kadis Pendidikan Bursel Minta Guru PPPK Paruh Waktu Berdedikasi dan Jadi Agen Perubahan

Plt Kadis Pendidikan Bursel Minta Guru PPPK Paruh Waktu Berdedikasi dan Jadi Agen Perubahan

by Admin
January 14, 2026
0

Lensa Maluku, - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Mumin Toumnusa, mengingatkan para guru yang baru diangkat...

TPP Guru SMA/SMK Maluku Tahun 2024 Sudah Ditandatangani, Sisa 97 Sekolah Jadi Penerima

TPP Guru SMA/SMK Maluku Tahun 2024 Sudah Ditandatangani, Sisa 97 Sekolah Jadi Penerima

by Admin
January 14, 2026
0

Lensa Maluku, - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru SMA dan SMK di Provinsi Maluku Tahun...

Pastikan Steril Narkoba, Lapas Wahai Perketat Pemeriksaan Urine Tahanan Baru

Pastikan Steril Narkoba, Lapas Wahai Perketat Pemeriksaan Urine Tahanan Baru

by Admin
January 14, 2026
0

Lensa Maluku,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus perkuat komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan Pemasyarakatan lewat program...

Next Post
Gakumdu Diminta Tersangkakan Ketua KPU Buru

Gakumdu Diminta Tersangkakan Ketua KPU Buru

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Pj. Bupati Buru Akan Lapor Polisi

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Pj. Bupati Buru Akan Lapor Polisi

Discussion about this post

RECOMMENDED

Peletakan Batu Pertama Masjid Awaludin di Desa Ilath Perkuat Kebersamaan Warga

Peletakan Batu Pertama Masjid Awaludin di Desa Ilath Perkuat Kebersamaan Warga

January 15, 2026
Direktur Utama LKI Maluku Usman Warang: TPP Guru Jangan Dipolitisir, Gubernur Fokus Bangun Daerah

Direktur Utama LKI Maluku Usman Warang: TPP Guru Jangan Dipolitisir, Gubernur Fokus Bangun Daerah

January 15, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In