Berita Terkini Maluku
Tuesday, January 20, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Dituding Mencemarkan Nama Baik dan Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Ketua Partai Bulan Bintang Lapor Ibrahim Wael di Polres Buru

Admin by Admin
May 20, 2025
in Berita, Daerah, Maluku
Dituding Mencemarkan Nama Baik dan Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum  Ketua Partai Bulan Bintang Lapor Ibrahim Wael di Polres Buru

Lensa Maluku,- Dituding mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian, Harkuna Litiloly, SH, kuasa hukum Partai Bulan Bintang Kabupaten Buru, melaporkan Ibrahim Wael di Polres Buru, Selasa, (20/5/2025)

Ibrahim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Rusman Arif Soamole, ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Buru di akun Facebook dengan nama Ibrahim Wael tanggal 9 Mei 2025 yang diduga milik Ibrahim Wael.

RELATED POSTS

Pimpinan dan Anggota DPRD Bursel Sidak Pasar Kae–Wait Namrole Jelang Ramadhan 1447 Hijriah

Pemkab Bursel Harap AMGPM Jadi Mitra Strategis Pembangunan SDM

Ibrahim dilaporkan
atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai dengan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 27A, jo. pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHP, jo. pasal 311 KUHP

Uraian laporan pengaduan yang disampaikan Harkuna;
Bahwa pada tanggal 19 April 2025, Rusman Arif Soamole, sebagai ketua partai Bulan Bintang Kabupaten Buru menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Buru atas kinerja dalam mengungkap pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru dalam bentuk video dan disebarkan ke media sosial.

Namun terlapor Ibrahim Wael diduga telah mentransmisikan video pelapor melalui media social yaitu Facebook yang diduga milik terlapor sendiri dengan menggunakan berkalimat yang mengandung unsur mencemarkan nama baik pelapor dan institusi partainya yaitu Partai Bulan Bintang baik secara lokal maupun Nasional.

Harkuna menjelaskan, bahwa perbuatan terlapor tersebut dilakukan sekitar pukul 22:15 WIT. Pelapor mengetahui ada sebuah postingan yang menyertakan video pelapor sehingga membuat nama pelapor tercemar serta ada unsur yang mengandung ujaran kebencian terhadap pelapor.

Tuduhan-tuduhan terhadap pelapor yang tidak berdasar yang menurut pelapor yang diduga dengan maksud untuk membuat nama pelapor tercemar serta mengundang publik untuk membenci pelapor.

Bahwa dalam postingan tersebut, terlapor juga menuduh pelapor telah melakukan penipuan terhadap Kapolres Buru serta pejabat TNI.

Bahwa terlapor juga memuat bahasa-bahasa provokatif dengan menuduh pelapor telah melakukan konspirasi dengan pihak lain yang sifatnya negative terhadap diri pelapor.

Bahwa dari postingan terlapor tersebut, telah menuai tanggapan yang sifatnya negative dari netizen terhadap diri pelapor sehingga pelapor merasa malu dan mengalami kerugian secara materil maupun immateriil;

Bahwa terlapor diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan serta ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 27A, jo. pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHP, jo. pasal 311 KUHP.

Atas hal itu, Harkuna meminta Kapolres Buru, AKBP, Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, dapat memerintahkan penyidik dan atau penyidik pembantu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakuan oleh Ibrahim Wael sebagaimana diatur dalam pasal 27A, jo. pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHP, jo. pasal 311 KUHP.(DS)

Admin

Admin

Related Posts

Pimpinan dan Anggota DPRD Bursel Sidak Pasar Kae–Wait Namrole Jelang Ramadhan 1447 Hijriah

Pimpinan dan Anggota DPRD Bursel Sidak Pasar Kae–Wait Namrole Jelang Ramadhan 1447 Hijriah

by Admin
January 20, 2026
0

Lensa Maluku, — Wakil Ketua DPRD Buru Selatan, Ahmadan Loilatu dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan...

Pemkab Bursel  Harap AMGPM Jadi Mitra Strategis Pembangunan SDM

Pemkab Bursel Harap AMGPM Jadi Mitra Strategis Pembangunan SDM

by Admin
January 20, 2026
0

Lensa Maluku, - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berharap Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah...

Ngopi Bareng Kamtibmas, Warga dan Aparat Deklarasikan Damai di Bursel

Ngopi Bareng Kamtibmas, Warga dan Aparat Deklarasikan Damai di Bursel

by Admin
January 17, 2026
0

Lensa Maluku, – Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Polres Buru Selatan, Polsek Namrole,...

Kekhusyukan Ibadah Virtual Kristen dan Sholat Jumat Peringatan Isra Mi’raj, Wujud Pembinaan Holistik di Lapas Wahai

Kekhusyukan Ibadah Virtual Kristen dan Sholat Jumat Peringatan Isra Mi’raj, Wujud Pembinaan Holistik di Lapas Wahai

by Admin
January 17, 2026
0

Lensa Maluku,– Jumat berkah (16/1) pekan ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai penuh warna dengan nuansa spiritual yang khusyuk,...

Direktur LKI Maluku Menyoal “Antara Kritik dan Kegaduhan: Menjaga Arah Pemerintahan”

Direktur LKI Maluku Menyoal “Antara Kritik dan Kegaduhan: Menjaga Arah Pemerintahan”

by Admin
January 16, 2026
0

Lensa Maluku,- Direktur Lembaga Kesejahteraan Independen (LKI) Maluku Usman Warang angkat bicara menanggapi dinamika kritik publik terhadap jalannya pemerintahan daerah...

Next Post
Peringati Harkitnas Ke-117, Polres Bursel Gelar Upacara Bendera Dan Pemberian Penghargaan

Peringati Harkitnas Ke-117, Polres Bursel Gelar Upacara Bendera Dan Pemberian Penghargaan

Pemkab Bursel Gelar Musrembang RKPD 2026

Pemkab Bursel Gelar Musrembang RKPD 2026

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pimpinan dan Anggota DPRD Bursel Sidak Pasar Kae–Wait Namrole Jelang Ramadhan 1447 Hijriah

Pimpinan dan Anggota DPRD Bursel Sidak Pasar Kae–Wait Namrole Jelang Ramadhan 1447 Hijriah

January 20, 2026
Pemkab Bursel  Harap AMGPM Jadi Mitra Strategis Pembangunan SDM

Pemkab Bursel Harap AMGPM Jadi Mitra Strategis Pembangunan SDM

January 20, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In