Jakarta – Melalui Surat : 001/A-1/DPP/Partai UKM Indonesia/Mei/2021 yang bersifat penting dengan lampiran 1 lembar, perihal Permohonan Nama dan Lambang Partai Politik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai UKM Indonesia mengajukan permohonan kepada Kepada Yth Bapak Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham RI), Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Permohonan ini diantar langsung Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia dan Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM Indonesia, beserta jajaran, Selasa (18/05/2021). Mereka melalui pengajuan dari pendaftaran dari bawah, dimulai dari loket di Ditjen AHU di Jl. Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya petinggi DPP Partai UKM Indonesia menerima memo dan mengirimkan surat pengajuan ke Direktorat Tata Usaha Ditjen AHU Kemenkumham RI. DPP Partai UKM Indonesia menyerahkan surat permohonan dan menerima tanda terima yang ditandatangani oleh Saudari Puji petugas loket Dirjen AHU.
“Sehubungan dengan adanya surat ini kami dari DPP Partai UKM Indonesia, mengajukan permohonan Nama dan Lambang Partai UKM Indonesia Kepada Bapak Menkumham RI di Jakarta,” kata Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya surat ini ini DPP Partai UKM Indonesia melampirkan Nama dan Lambang Partai UKM Indonesia. Dimana bertujuan untuk mendapatkan pengesahan dari Pejabat Notaris Pembuat Akte Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai UKM Indonesia.
“Isi surat ini juga memohon petunjuk dan persetujuan atas permohonan pengajuan Nama dan Lambang Partai UKM Indonesia sebagaimana surat yang diajukan. Atas segala perhatian dan jawaban Bapak Menkumham RI, kami sampaikan banyak terima kasih,” kata Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman yang didampingi Herdianti Puspitasari, S.Si Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM Indonesia.
Kata Sekjen muda milenilal ini, sesuai arahan dan petunjuk Saudari Puji Staf Dirjen AHU Kemenkumham yang menerima surat pengajuan, akan ada jawaban paling lambat 14 hari kerja. Sementara untuk konfirmasi bisa melalui Hotline telpon atau Email Customer Service (CS).
“Insya Allah kita akan kita terus kawal dan proses sampai ada jawaban. Dengan adanya surat permohonan pengajuan Nama dan Lambang Partai UKM Indonesia, secara defacto sudah diterima,” demikian ditegaskan Herdianti sapaan akrab Sarjana Komunikasi lulusan The London School of Public Relation Jakarta (LSPRJ) ini.
Selanjutnya kata dia, tinggal di cek apakah ada yang ganda atau tidak?. Dimana dirinya sangat yakin dan dipastikan 100 persen lolos, karena tidak ada yang mengajukan dengan nama Partai UKM Indonesia sebelumnya.
“Tinggal tunggu waktu saja selama 14 hari dan notaris akan membuat akta notaris Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai UKM Indonesia. Nama Partai UKM Indonesia adalah tiga kata dan tanpa singkatan, ini adalah kata akronim UKM dan kata Indonesia, sehingga digabung menjadi Partai UKM Indonesia,” pungkas Herdianti mempertajam. (red)
Discussion about this post