Lensa Maluku, -Dukungan untuk Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K. MM, terus mengalir. Dukungan dalam rangka penegakan hukum kali ini berasal dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Parlemen Jalanan, HMI MPO Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kaiely, dan Mahasiswa Iqra Pencinta Alam (Maqrapala).
Mereka menggelar orasi di Simpang 5 Namlea dan kantor DPRD Buru,
Kamis, (30/1/2025).
Selain orasi memberikan dukungan atas prestasi yang telah capai Kapolres, mereka juga minta Kapolres untuk menangkap oknum-oknum yang sengaja menyebarkan informasi hoaks/fintah serta membenturkan masyarakat dany Polres Buru.
“Kami Mahasiwa Pencinta Alam, LSM Parlemen Jalanan, HMI MPO, dan Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, meminta Polres Buru ontuk memproses oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang selalu menyebarkan informasi hoaks dan meminta Polres Buru untuk melakukan penindakan hukum terhadap para mafia tambang”, ujar salah seorang mahasiswa.
Menurut mereka, selama ini persoalan di tambang emas ilegal gunung botak telah ditangani oleh Polres Buru melalui pendekatan persuasif maupun koperatif.
Di dua tempat tersebut, mereka membaca tuntutan antara lain;
A. Penegakan hukum di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mendukung pihak Polres Buru dalam penegakan hukum.
B. Mendukung penuh kinerja Polres Buru atas menjaga keamanan dan ketertiban di tambang rakyat gunung botak.
D. Menyesali atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan organisi kepemudaan dalam tindakan aksi demo yang sengaja menyebarkan berita hoax tentang kinerja Polres Buru dan sengaja memprovokasi masyarakat dan pemerintah daerah.
E. Meminta perhatian penuh Pemerintah Daerah dan Polres Buru terkait dengan penertiban ijin pertambangan rakyat (IPR) 10 Koperasi, dan Pemerintah Daerah terhadap aktifitas gunung botak mengingat sesuai Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan koperasi sebagai payung hukum.
F. Pemberian suatu izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dari permohonan perizinan, dengan adanya izin, maka, masyarakat atau pengusaha merasa aman dalam menjalankan usahanya, hal ini juga memberikan kepastian hukum.
G. Meminta Polres Buru agar segera melakukan penertiban di wilayah pertambangan rakyat.(DS)
Discussion about this post