Lensa Maluku, – Semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif kembali terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif, empat fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Bagi DPRD, setiap masukan bukanlah untuk mencari kekurangan, melainkan menjadi pengingat agar pembangunan daerah terus berjalan ke arah yang lebih baik.
Pandangan akhir disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN untuk Kekaryaan, Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa, dan Fraksi Demokrasi Sejahtera. Keempat fraksi sepakat bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat diterima, sembari berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dalam menyusun langkah-langkah pembangunan ke depan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmadan Loilatu, SH, suasana dialog dan saling menghargai mewarnai jalannya sidang. Hal itu mencerminkan bahwa hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah dibangun di atas semangat kolaborasi, dengan tujuan yang sama, yaitu menghadirkan pemerintahan yang semakin baik dan pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Bupati Buru Selatan La Hamidi, SH, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang berlangsung secara objektif dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kritik, saran, dan rekomendasi merupakan energi positif yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah.
“Saya meminta seluruh Kepala OPD untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja, membangun komunikasi yang baik, serta selalu hadir dalam agenda-agenda DPRD sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap fungsi kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” tegas Bupati.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah semata, tetapi juga oleh kuatnya sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan amanah masyarakat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu menjadi simbol bahwa perbedaan pandangan dalam proses pembahasan dapat bermuara pada satu tujuan bersama, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Di balik keputusan tersebut, tersimpan harapan besar agar semangat kolaborasi yang telah terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan terus dipelihara. Dengan saling mendukung, saling mengingatkan, dan saling menguatkan, pembangunan di Buru Selatan diharapkan semakin berkualitas, berkelanjutan, serta mampu menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.(LM-03)









Discussion about this post