Berita Terkini Maluku
Sunday, June 1, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Empat Orang Pelaku Penganiayaan Ketua DPD PAN Bursel Diringkus Polisi

Admin by Admin
March 1, 2020
in Berita, Hukum Kriminal
Empat Orang Pelaku Penganiayaan Ketua DPD PAN Bursel Diringkus Polisi

Lensa Maluku – Anggota Polsek Namrole, Sabtu (1/2/2020) pukul 21.30 WIB berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang disertai dengan pengeroyokan terhadap Ketua DPD PAN Bursel,Fadli soulisa.

“Dari hasil BAP awal terdapat Empat orang pelaku penganiayaan terhadap Fadli Solissa adalah Abidin Loilatu (17), Fahmi Souwakil (16), Abdullah Souwakil (16) dan Umar Souwakil (29 )” Kata Kapolsek Namrole,AKP Yamin Selayar.

RELATED POSTS

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

Menurut Kapolsek, dari Empat pelaku,Tiga diantaranya telah diamankan petugas kepolisian Namrole,dan satu pelaku yakni Abdullah Souwakil sementara masih melarikan diri saat polisi menjemput para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku pengeroyokan tersebut, tiga orang saat ini sudah kita amankan di Polsek Namrole, sementara satu pelaku masih melarikan diri, kita akan cari keberadaannya,” Tegas Kapolsek Namrole.

Iya mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalan belakang Polsek Labuang, samping rumah Anggota DPRD Bursel, Gani Rahawarin pada sabtu,( 29/2) sekitar Pukul 20.00 WIT.

Munurut Selayar, motif kejadian mengarah pada Isu PAW Ahmadan Loilatu, sehingga terjadi pemukulan oleh simpatisan Ahmadan Loilatu terhadap korban. Saat ini pihaknya sementara masih melakukan penyeledikan terhadap kasus tersebut.

Terkait Sanksi bagi pelaku, Kapolsek menyebutkan ada Dua Pasal yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351KUHP. Pasal 170 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara, pasal 351 KUHP berbunyi: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, dari keterangan Korban Fadli Solisa (34) dikedimannya, Minggu 1/3 pukul 09.00 WI mengungkapkan bahwa, kejadian pengeroyokan terhadapnya berawal saat dirinya pulang dari Sekretariat dengan mengendarai motor membawa buah durian, setibanya di belokan lorong menuju rumahnya di Desa Labuang, tepatnya di belakang Polsek Namrole, kurang lebih 200 Meter, tiba-tiba dihadang empat (4) orang pemuda dari depan dan belakang suruhan orang lain, yang mengatakan “Kamu Ya akan melakukan PAW terhadap Ahmadan Loilatu” ( Anggota DPRD dari PAN Bursel).

Lanjutnya, tanpa basa basi ke Empat orang tersebut langsung menyerangnya dan memukul korban berulang – ulang hingga bersimba darah disekitar wajah, robek dibagian bibir dan luka dibagian belakang kepala.

Atas kejadian tersebut, beta selaku korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian Namrole, dan melakukan visum di Rumah Sakit Umun Namrole saat itu juga.

Sementara itu, menanggapi kejadian dimaksud, Sekretaris DPD PAN Bursel, Sudirman Buton bersama Pengurus lainya, mengutuk keras atas tindakan premanisme terhadap saudara Ketua DPD PAN Bursel,Fadly Solissa.

Selaku Sekertaris DPD PAN Bursel bersama pengurus mendesak kepada Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, dan Polda Maluku menindak tegas terhadap Empat pelaku pemukulan agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dan segera menyelediki otak dibalik pemukulan Ketua DPD PAN Bursel. Kami juga
mendesak kepada pihak Polsek Namrole agar kasus pemukulan tersebut dilimpahkan ke Polres Pulau Buru untuk ditangani secara baik” Ungkap Dirman Buton.

Dirman menegaskan, dalam waktu dekat ini kami akan memakai jasa pengacara untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas. (LM-01)

Admin

Admin

Related Posts

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

by Admin
June 1, 2025
0

Lensa Maluku,-CEO Politik Anak Muda (POLAM) Maluku Abubakar Karepsina, dalam penjelasnnya Bupati Buru Selatan tidak bisa di tengok dan di...

Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

by Admin
May 31, 2025
0

Lensa Maluku,- Tantangan di ruang digital tak hanya membawa dampak positif , tetapi juga dampak ancaman negatif yang mengkhawatirkan ;...

Perkuat Soliditas, Karutan Ambon Adakan Rapat Perdana dengan Petugas Pengamanan

Perkuat Soliditas, Karutan Ambon Adakan Rapat Perdana dengan Petugas Pengamanan

by Admin
May 31, 2025
0

Lensa Maluku, — Dalam upaya memperkuat soliditas dan sinergi kerja antar petugas, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Ambon,...

Hampir 16 Tahun Beroperasi, CV. Abadi Tiga Mandiri Tidak Miliki CSR. POLAM Maluku; Kami Akan Boikot Aktifitas Ayudes

Hampir 16 Tahun Beroperasi, CV. Abadi Tiga Mandiri Tidak Miliki CSR. POLAM Maluku; Kami Akan Boikot Aktifitas Ayudes

by Admin
May 31, 2025
0

Lensa Maluku,-Kurang lebih 16 Tahun CV Abadi Tiga Mandiri-Ayudes beraktifitas namun tidak memiliki Corporate Social Responsibility (CSR), CV. Abadi Tiga...

Pemerintah Provinsi Maluku Gelar Kegiatan Kemah Bela Negara Tingkat Nasional di MBD

Pemerintah Provinsi Maluku Gelar Kegiatan Kemah Bela Negara Tingkat Nasional di MBD

by Admin
May 30, 2025
0

Lensa Maluku,- Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2023 di Aceh, ditetapkan Pelaksanaan KEMAH BELA NEGARA TINGKAT NASIONAL Tahun...

Next Post
KPU Bursel Lantik PPK untuk Pilkada 2020

KPU Bursel Lantik PPK untuk Pilkada 2020

Dinkes Bursel Akan Sediakan Perawat dan Obat pada Pustu

Dinkes Bursel Akan Sediakan Perawat dan Obat pada Pustu

Discussion about this post

RECOMMENDED

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

June 1, 2025
Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

May 31, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In