Berita Terkini Maluku
Thursday, March 12, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Granat Maluku Minta Atensi Komisi Yudisial Evaluasi Putusan WZW

Admin by Admin
May 11, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Granat Maluku Minta Atensi Komisi Yudisial Evaluasi Putusan WZW

Lensa Maluku,- Pasca putusan kontroversial oleh Pengadilan Negri (PN) Ambon yang memberikan vonis ringan Kasus Narkotika, Wellem Wattimena hanya Jalani Rehabilitasi di Makassar, mendapat perhatian serius dari DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Maluku.

Dimana Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara, patut ditinjau ulang oleh Komisi Yudisial (KY).

RELATED POSTS

Bupati Buru Selatan Minta Maaf ke Petugas Sampah, Langsung Tegas Panggil Vendor dan Dinas LH sebagai Pengawas Lapangan

Polres Buru Selatan Hadiri Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Lakukan Sidak Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Sehingga Putusan hakim ini belum diterima oleh JPU Ajit Letuconsina, sebab dihadapan hakim secara virtual itu JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan sesuai hukum.

Ketua DPD Granat Maluku pada media ini menyampaikan bahwa terkait putusan Anggota DPRD Maluku Wellem Zefah Wattimena (WW), terdakwa kasus narkotika yang hanya divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terkesan janggal.

Salampessy menilai Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku itu hanya divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini dan sisanya tidak dijalani dalam tahanan namun dalam bentuk rehabilitasi di Makassar. Hal ini tidak sebanding dengan kasus yang dibuat oleh pelaku.

“Wellem jelas terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, namun terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan sisa tahanan itu dialihkan untuk hukuman rehabilitasi di Makassar, cukup mendapat perhatian serius Publik di Maluku ” Jelas Salampesy.

Salampessy mengungkapkan dengan rehabilitasi saya kira sangat tidak relevan dengan semangat tuk perang terhadap narkoba yg dikumandangkan oleh presiden jokowi Widodo.

Kami memandang vonis hukum WZW oleh PN Ambon tidak sebanding untuk memberantas narkoba dan membuat efek jera terhadap pelaku Narkoba.

Sehingga Vonis hukum yang sementara diberlakukan terhadap WZW, Kami Granat menilai janggal sehingga perlu ditinjau/dikoreksi oleh Komisi Yudisial.

Granat Maluku lewat jaringannya akan meminta atensi dari Komisi Yudisial (KY) untuk bisa meninjau kembali atau melihat kembali putusan hukum pengadilan Negeri Ambon terhadap kasus WZW ini.

Selain itu, Granat Maluku juga mendorong kejaksaan untuk bisa mengajukan banding terkait putusan terhadap WZW, sehinga hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ini komitmen Kami dari Granat, bukan karena ada hal yang menjadi kepentingan tertentu atau pencitraan semata.

“Granat akan terus mengawal proses ini sampe benar – benar terang menerang dan juga sudara WZW benar benar bisa melaksanakn hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Ketua Granat Maluku. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

Bupati Buru Selatan Minta Maaf ke Petugas Sampah, Langsung Tegas Panggil Vendor dan Dinas LH sebagai Pengawas Lapangan

Bupati Buru Selatan Minta Maaf ke Petugas Sampah, Langsung Tegas Panggil Vendor dan Dinas LH sebagai Pengawas Lapangan

by Admin
March 12, 2026
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru Selatan, La Hamidi SH, menunjukkan ketegasan menyikapi aksi protes petugas kebersihan outsourcing yang membuang sampah...

Polres Buru Selatan Hadiri Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Lakukan Sidak Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Polres Buru Selatan Hadiri Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Lakukan Sidak Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

by Admin
March 12, 2026
0

Lensa Maluku, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M Polres Buru Selatan Bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan...

Singerin: Pembenahan Sistem, Infrastruktur, dan Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan di Maluku

Singerin: Pembenahan Sistem, Infrastruktur, dan Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan di Maluku

by Admin
March 12, 2026
0

Lensa Maluku - Upaya meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Maluku terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dalam mewujudkan kualitas pendidikan...

Hangatkan Suasana Ramadhan, Lapas Namlea Bukber Dengan Warga Binaan

Hangatkan Suasana Ramadhan, Lapas Namlea Bukber Dengan Warga Binaan

by Admin
March 12, 2026
0

Lensa Maluku, - Momen Ramadhan 1447 Hijriah dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dengan mengadakan acara Buka Puasa Bersama,...

Jelang Idul Fitri, Lapas Namlea Gelar Razia dan Gelar Tes Urin Dadakan

Jelang Idul Fitri, Lapas Namlea Gelar Razia dan Gelar Tes Urin Dadakan

by Admin
March 12, 2026
0

Lensa Maluku, – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang semakin dekat membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea meningkatkan...

Next Post
DPP Partai UKM Indonesia Daftarkan Pendirian ke Notaris

DPP Partai UKM Indonesia Daftarkan Pendirian ke Notaris

Ketua DPRD Bursel Buka Festival Ramadan 1442 Di Desa Elfule, Ini Pesannya

Ketua DPRD Bursel Buka Festival Ramadan 1442 Di Desa Elfule, Ini Pesannya

Discussion about this post

RECOMMENDED

Bupati Buru Selatan Minta Maaf ke Petugas Sampah, Langsung Tegas Panggil Vendor dan Dinas LH sebagai Pengawas Lapangan

Bupati Buru Selatan Minta Maaf ke Petugas Sampah, Langsung Tegas Panggil Vendor dan Dinas LH sebagai Pengawas Lapangan

March 12, 2026
Polres Buru Selatan Hadiri Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Lakukan Sidak Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Polres Buru Selatan Hadiri Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Lakukan Sidak Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

March 12, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In