Berita Terkini Maluku
Saturday, July 5, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Granat Maluku Minta Atensi Komisi Yudisial Evaluasi Putusan WZW

Admin by Admin
May 11, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Granat Maluku Minta Atensi Komisi Yudisial Evaluasi Putusan WZW

Lensa Maluku,- Pasca putusan kontroversial oleh Pengadilan Negri (PN) Ambon yang memberikan vonis ringan Kasus Narkotika, Wellem Wattimena hanya Jalani Rehabilitasi di Makassar, mendapat perhatian serius dari DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Maluku.

Dimana Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara, patut ditinjau ulang oleh Komisi Yudisial (KY).

RELATED POSTS

BEM NUS Dukung Langkah Cepat Gubernur Maluku, Ahmad Rifaldi Loilatu; Kelautan dan Perikanan Aset Terbesar Maluku

PBB Buru dan Harapan yang Kembali Berlabuh di Tangan Ruslan Arif Soamole

Sehingga Putusan hakim ini belum diterima oleh JPU Ajit Letuconsina, sebab dihadapan hakim secara virtual itu JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan sesuai hukum.

Ketua DPD Granat Maluku pada media ini menyampaikan bahwa terkait putusan Anggota DPRD Maluku Wellem Zefah Wattimena (WW), terdakwa kasus narkotika yang hanya divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terkesan janggal.

Salampessy menilai Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku itu hanya divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini dan sisanya tidak dijalani dalam tahanan namun dalam bentuk rehabilitasi di Makassar. Hal ini tidak sebanding dengan kasus yang dibuat oleh pelaku.

“Wellem jelas terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, namun terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan sisa tahanan itu dialihkan untuk hukuman rehabilitasi di Makassar, cukup mendapat perhatian serius Publik di Maluku ” Jelas Salampesy.

Salampessy mengungkapkan dengan rehabilitasi saya kira sangat tidak relevan dengan semangat tuk perang terhadap narkoba yg dikumandangkan oleh presiden jokowi Widodo.

Kami memandang vonis hukum WZW oleh PN Ambon tidak sebanding untuk memberantas narkoba dan membuat efek jera terhadap pelaku Narkoba.

Sehingga Vonis hukum yang sementara diberlakukan terhadap WZW, Kami Granat menilai janggal sehingga perlu ditinjau/dikoreksi oleh Komisi Yudisial.

Granat Maluku lewat jaringannya akan meminta atensi dari Komisi Yudisial (KY) untuk bisa meninjau kembali atau melihat kembali putusan hukum pengadilan Negeri Ambon terhadap kasus WZW ini.

Selain itu, Granat Maluku juga mendorong kejaksaan untuk bisa mengajukan banding terkait putusan terhadap WZW, sehinga hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ini komitmen Kami dari Granat, bukan karena ada hal yang menjadi kepentingan tertentu atau pencitraan semata.

“Granat akan terus mengawal proses ini sampe benar – benar terang menerang dan juga sudara WZW benar benar bisa melaksanakn hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Ketua Granat Maluku. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

BEM NUS Dukung Langkah Cepat Gubernur Maluku, Ahmad Rifaldi Loilatu; Kelautan dan Perikanan Aset Terbesar Maluku

BEM NUS Dukung Langkah Cepat Gubernur Maluku, Ahmad Rifaldi Loilatu; Kelautan dan Perikanan Aset Terbesar Maluku

by Admin
July 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Koordinator Nusantara Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Kornus BEM-NUS) Mal-Malut Ahmad Rifaldi Loilatu menjelaskan soal langkah Gubernur Maluku...

PBB Buru dan Harapan yang Kembali Berlabuh di Tangan Ruslan Arif Soamole

PBB Buru dan Harapan yang Kembali Berlabuh di Tangan Ruslan Arif Soamole

by Admin
July 5, 2025
0

Lensa Maluku, — Aklamasi bukan sekadar kesepakatan politik. Ia adalah gema kepercayaan yang bergema dari hati para kader. Dalam Muscab...

Anggota DPRD dari Gerindra Ucapkan Selamat kepada Ruslan Arif Soamole, Ketua Terpilih PBB Buru

Anggota DPRD dari Gerindra Ucapkan Selamat kepada Ruslan Arif Soamole, Ketua Terpilih PBB Buru

by Admin
July 5, 2025
0

Lensa Maluku – Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Gerindra, Rustam Fadly Tukuboya, SH, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ruslan Arif...

BEM NUS Dukung Langkah Cepat Gubernur Maluku, Ahmad Rifaldi Loilatu; Kelautan dan Perikanan Aset Terbesar Maluku

BEM NUS Dukung Langkah Cepat Gubernur Maluku, Ahmad Rifaldi Loilatu; Kelautan dan Perikanan Aset Terbesar Maluku

by Admin
July 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Koordinator Nusantara Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Kornus BEM-NUS) Mal-Malut Ahmad Rifaldi Loilatu menjelaskan soal langkah Gubernur Maluku...

Gubernur Maluku Lanjutkan Safari Kerja ke Kementerian Perumahan Usai dari kantor Badan Pangan Nasional

Gubernur Maluku Lanjutkan Safari Kerja ke Kementerian Perumahan Usai dari kantor Badan Pangan Nasional

by Admin
July 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya di Jakarta usai menghadiri pertemuan bersama kepala Badan Gizi...

Next Post
DPP Partai UKM Indonesia Daftarkan Pendirian ke Notaris

DPP Partai UKM Indonesia Daftarkan Pendirian ke Notaris

Ketua DPRD Bursel Buka Festival Ramadan 1442 Di Desa Elfule, Ini Pesannya

Ketua DPRD Bursel Buka Festival Ramadan 1442 Di Desa Elfule, Ini Pesannya

Discussion about this post

RECOMMENDED

BEM NUS Dukung Langkah Cepat Gubernur Maluku, Ahmad Rifaldi Loilatu; Kelautan dan Perikanan Aset Terbesar Maluku

BEM NUS Dukung Langkah Cepat Gubernur Maluku, Ahmad Rifaldi Loilatu; Kelautan dan Perikanan Aset Terbesar Maluku

July 5, 2025
PBB Buru dan Harapan yang Kembali Berlabuh di Tangan Ruslan Arif Soamole

PBB Buru dan Harapan yang Kembali Berlabuh di Tangan Ruslan Arif Soamole

July 5, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In