Lensa Maluku,- Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik Rakib Sahubawa menjadi Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah (Malteng) menggantikan Muhamat Marasabessy.
“Dengan rahmat Allah SWT saya Gubernur Maluku Murad Ismail atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) dengan resmi melantik saudara Rakib Sahubawa menjadi Penjabat Bupati Maluku tengah,” ujar Gubernur Murad di Ambon, Selasa.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tertanggal 5 September 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku tengah.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan atas nama Menteri dalam negeri Republik Indonesia,” kata Gubernur Murad.
Prosesi pelantikan sendiri diawali dengan pembacaan SK Mendagri oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Maluku Dominggus N Kaya, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan jabatan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas lalu penyematan tanda pangkat jabatan.
Rakib Sahubawa sendiri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Keputusan Mendagri yang menunjuk Rakib menggantikan Muhamat Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Malteng telah melalui penetapan Tim Penilaian Akhir yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.
Pemprov Maluku sendiri sebelumnya telah mengusulkan lima nama sebagai calon Penjabat Bupati Maluku Tengah ke Kemendagri untuk dinilai pemerintah antara lain Rakib Sahubawa, Muhammat Marabessy, Ahmad Jais Ely, Yahya Kotta, dan Bob Rahmat.
Hingga akhirnya pemerintah memilih Rakib Sahubawa sebagai Penjabat Bupati Maluku tengah. Untuk itu adapun beberapa tugas yang harus dijalankan Rakib selama memimpin Maluku Tengah yaitu memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Malteng dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.(LM-03)
Discussion about this post