Lensa Maluku – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2021 kembali mencuat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Tokoh Muda Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, secara tegas menilai arah tudingan yang belakangan gencar diarahkan kepada bendahara aktif DPRD SBB, Rany Tomia, telah salah alamat.
Menurut Syuaib, jika dugaan SPPD fiktif yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2021, maka perhatian utama aparat penegak hukum harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan mengelola anggaran pada periode tersebut. Rabu, 26/08/2026.
Dalam hal ini, nama mantan bendahara DPRD SBB, Jumaidi, disebut harus didalami secara serius karena berdasarkan informasi yang berkembang, ia menjabat sebagai bendahara pada periode Januari hingga September 2021.
“Jangan Jumaidi main di belakang layar, kemudian mengarahkan Muhammad Julkarnain dan Rama Keliangin untuk turun aksi membelanya, seakan dia tidak bersalah”.
Syuaib menegaskan, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan demonstrasi, pemberitaan sepihak, maupun opini yang dibangun untuk menyerang seseorang.
“Jangan salah alamat. Kalau mau bicara SPPD fiktif, buka semua dokumennya. Lihat tahun anggarannya, lihat siapa bendaharanya, siapa yang mengelola, siapa yang menandatangani dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan asal tunjuk orang lalu membangun opini seolah-olah dia pelakunya,” tegas Syuaib.
Tudingan terhadap Rany Tomia menjadi sorotan karena ia disebut baru menggantikan Jumaidi sebagai bendahara setelah periode dugaan persoalan perjalanan dinas tersebut berlangsung.
Setelah di konfirmasi Rany sendiri secara tegas membantah mengetahui dugaan persoalan yang terjadi pada masa sebelum dirinya menjabat sebagai bendahara.
“Kalau soal itu, silakan tanya Jumaidi. Beta seng tahu. Jumaidi yang lebih tahu,” tegas Rany Tomia saat dikonfirmasi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Bagi Syuaib, pernyataan tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja. Kronologi jabatan dan periode pengelolaan anggaran harus menjadi dasar utama dalam mengurai dugaan perkara tersebut.
“Kalau seseorang baru masuk setelah persoalan terjadi, lalu namanya justru paling keras diseret ke ruang publik, maka patut dipertanyakan ada apa di balik penggiringan isu itu,” kata Syuaib.
Ia menilai publik harus diberikan informasi berdasarkan fakta, bukan diprovokasi dengan narasi yang belum dibuktikan.
Sorotan semakin mengarah kepada Jumaidi setelah muncul informasi bahwa mantan bendahara DPRD SBB tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Pemeriksaan terhadap Jumaidi disebut berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIT.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, muncul informasi mengenai dugaan sejumlah perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa pada Selasa, 12 Mei 2026, Jumaidi dimintai keterangan di hadapan penyidik terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD SBB tahun 2021.
Bahkan, di depan penyidik Jumaidi sendiri mengakui adanya sejumlah perjalanan dinas fiktif yang disisipkan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Syuaib meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap setiap keterangan yang telah masuk dalam proses penyidikan.
“Kalau memang di hadapan penyidik ada keterangan dan pengakuan yang berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas fiktif, maka harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan berhenti hanya pada pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila bukti yang diperoleh penyidik telah memenuhi syarat, Syuaib meminta tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap siapa pun yang bertanggung jawab.
“Kalau alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini terus menjadi bola liar di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Syuaib, penyerangan terhadap Rany Tomia justru berpotensi mengaburkan persoalan utama.
Ia menilai sangat janggal jika fokus publik terus diarahkan kepada Rany, sementara dugaan peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada masa ketika dirinya belum menjabat sebagai bendahara.
“Penegakan hukum harus diarahkan kepada fakta dan bukti, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu. Kalau memang ada persoalan, bongkar sampai tuntas. Tetapi jangan sampai orang yang tidak berada dalam posisi pengelolaan anggaran pada saat itu justru dijadikan sasaran,” ujarnya.
Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan perjalanan dinas fiktif dari sejumlah transaksi tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp250 juta. Sementara itu, angka dugaan Rp2 miliar yang beredar di tengah publik tetap harus dibuktikan melalui dokumen, audit dan proses penyidikan resmi.
Tokoh Muda masyarakat Seram Barat ini menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Namun, pihak yang tidak terbukti memiliki peran tidak boleh dikorbankan demi membangun opini.
“Jangan ada skenario mengkambinghitamkan dan menjadikan orang tertentu sebagai sasaran, sementara pihak yang mengetahui dan mengelola persoalan pada periode sebenarnya justru luput dari tekanan publik,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan Muhammad Julkarnain dalam mendorong aksi-aksi demonstrasi yang kemudian mengarah kepada sejumlah instansi, termasuk Dinas Kesehatan SBB dan Sekretariat DPRD SBB.
Seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan, Rama Keliangin, juga dikabarkan mengungkapkan kepada rekan-rekannya bahwa sejumlah aksi dilakukan berdasarkan arahan Muhammad Julkarnaen alias Jul.
Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa arah aksi yang sebelumnya menyoroti persoalan lain kemudian bergeser kepada tudingan terhadap Rany Tomia.
Menurutnya, demonstrasi merupakan hak warga negara, tetapi aksi tidak boleh digunakan sebagai kendaraan untuk membangun tuduhan yang tidak didukung bukti.
“Jangan gunakan massa untuk menghakimi seseorang. Jangan gunakan pemberitaan atau demonstrasi untuk membentuk kesimpulan sebelum fakta hukumnya terang,” kata Syuaib.
Ia menambahkan, tuduhan yang disebarkan melalui demonstrasi, media sosial maupun pemberitaan harus memiliki dasar yang kuat.
Jika tidak, kata dia, pihak yang merasa nama baiknya dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum.
Syuaib tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai Rany Tomia.
Ia menilai serangan terhadap Rany telah berlebihan dan berpotensi merusak nama baik seseorang.
“Kalau benar ada fitnah dan tuduhan yang sengaja dibangun untuk menjebak serta merusak nama baik Rany Tomia, maka pihak-pihak yang melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum. Kami akan tempuh jalur hukum dan kami tidak main-main,” tegas tokoh muda SBB tersebut.
Syuaib juga mempertanyakan narasi yang terus menyeret Rany, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan anggaran pada tahun 2021 justru harusnya menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik.
“Gerakan yang dilakukan untuk menyerang Rany tidak boleh dibiarkan mengaburkan substansi kasus. Kalau memang ada dugaan skenario atau pengalihan isu, aparat harus melihat semuanya secara objektif,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Pattimura secara tegas meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dugaan SPPD fiktif DPRD SBB.
Ia secara khusus meminta agar status hukum Jumaidi segera ditingkatkan menjadi tersangka apabila hasil penyidikan telah menemukan kecukupan alat bukti dan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Menurutnya, desakan tersebut didasarkan pada informasi yang menyebut Jumaidi merupakan bendahara pada periode dugaan peristiwa dan telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD SBB tahun 2021.
“Sebagai Tokoh Muda Seram Bagian Barat, saya meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus ini. Jika berdasarkan pemeriksaan, keterangan dan alat bukti penyidik menemukan peran saudara Jumaidi, maka segera tetapkan sebagai tersangka. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya
Ia menilai percepatan penetapan Jumaidi sebagai tersangka dalam kasus SPPD fiktif sangat penting demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Maluku, khususnya di Bumi Saka Mese Nusa.
“Hukum harus berjalan. Jangan salah alamat. Jangan korbankan orang yang tidak berada pada posisi pengelolaan anggaran saat peristiwa terjadi,”. pungkas Syuaib Pattimura.(LM-10).









Discussion about this post