Lensa Maluku, – Persoalan di kawasan pertambangan emas Gunung Botak kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai “ahli waris” terhadap para penambang dan pelaku usaha di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok tersebut diduga memungut biaya pembukaan lubang tambang sebesar Rp10 juta, iuran bulanan kolam Rp5 juta, hingga pungutan Rp20 ribu untuk setiap karung hasil galian.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum penarikan pungutan tersebut serta siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada kelompok tersebut untuk mengatur aktivitas pertambangan.
Sejumlah masyarakat menilai kondisi ini berpotensi mencederai kepastian hukum dan mengganggu upaya penataan kawasan pertambangan Gunung Botak yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum harus diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Masyarakat juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan tersebut ditujukan kepada Kapolda Maluku, Kapolres Buru, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, serta instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan hukum di kawasan Gunung Botak.
Gunung Botak merupakan kawasan yang telah lama menghadapi persoalan pertambangan tanpa izin dan berbagai persoalan tata kelola. Karena itu, masyarakat berharap negara hadir melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah cepat aparat kepolisian untuk mengungkap fakta di lapangan, menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(LM-04)









Discussion about this post