Berita Terkini Maluku
Monday, October 20, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

HMI Tuding CV Masrah Indah Rusaki Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Teluk Kaiely

Admin by Admin
October 20, 2025
in Uncategorized
HMI Tuding CV Masrah Indah Rusaki Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Teluk Kaiely

Lensa Maluku, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea menuding CV Masrah Indah telah merusak hutan mangrove seluas ratusan hektar di Teluk Kaiely dan merubahnya menjadi tambak ikan.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulla Fatsey mengungkapkan, kalau kasus eksploitasi hutan mangrove oleh CV Masrah Indah di kawasan pesisir Teluk Kayeli, Kabupaten Buru kian menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan tata ruang wilayah.

RELATED POSTS

Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Dalam Kota Namlea

Menurut Ketua HMI, CV Masrah Indah diduga telah beroperasi jauh sebelum dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) diterbitkan pada tahun 2023 lalu.

“Sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang sah, ” jelas Abdulla Fatsey, Minggu sore (19/10/2025).

Fatsey juga menduga kuat, kalau CV Masrah Indah belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelepasan kawasan hutan Mangrove menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di lokasi kegiatan tersebut.

“Artinya, secara hukum, wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan, dan setiap aktivitas eksploitasi yang dilakukan di atasnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kehutanan dan lingkungan hidup,”tegas Fatsey.

“Mengabaikan Asas Legalitas dan Hirarki Peraturan
CV Masrah Indah diketahui menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) sebagai dasar perizinan, padahal kegiatan yang dijalankan jelas menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, “sambung Fatsey.

Fatsey lalu menyentil Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap kegiatan dengan potensi dampak besar wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dengan memilih menggunakan UKL-UPL, lanjut Fatsey, perusahaan tersebut secara nyata mengabaikan asas legalitas, yakni prinsip fundamental dalam hukum, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).

Dalam konteks ini, Permen LHK No. 4 Tahun 2021 yang dijadikan rujukan oleh CV Masrah Indah tidak dapat mengalahkan norma yang telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

“Penggunaan dokumen lingkungan yang tidak sepadan dengan skala dampak merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan asas legalitas dalam sistem hukum nasional,”kecam Fatsey.

HMI dengan keras mengecam adanya pelanggaran Tata Ruang dan Hak Masyarakat, karena
Kegiatan CV Masrah Indah tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Buru, yang menetapkan kawasan mangrove sebagai zona lindung ekologis.

“Akibat pengabaian tersebut, masyarakat kehilangan sumber ekonomi berbasis pesisir seperti hasil tangkapan ikan, serta menghadapi risiko abrasi yang meningkat akibat rusaknya fungsi perlindungan alami dari hutan mangrove,”tutur Fatsey.

Ketua HMI yang akrab dipanggil Afa ini juga menyindir lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Buru dan Ketidakjelasan Status Kawasan.

Fakta bahwa PKKPR baru terbit tahun 2023 menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kesesuaian ruang, tanpa AMDAL, dan tanpa SK pelepasan kawasan hutan?, ” cibir Fatsey.

Menyikapi rusaknya ratusan hektar hutan mangrove di pesisir pantai Teluk Kaiely ini, HMI dengan tegas menyampaikan seruan terbuka akan melawan setiap bentuk kebijakan pemerintah daerah dan korporasi yang bertentangan dengan hukum serta mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, HMI Cabang Namlea mendesak:

1. Audit lingkungan dan hukum independen terhadap seluruh aktivitas CV MASRAH INDAH sejak awal beroperasi;

2. Pencabutan izin perusahaan jika terbukti melanggar asas legalitas dan prinsip peraturan perundang-undangan;

3. Publikasi resmi SK pelepasan kawasan hutan produksi oleh Kementerian LHK untuk menjamin transparansi hukum;

4. Rehabilitasi ekosistem mangrove secara partisipatif bersama masyarakat lokal;

5. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pejabat maupun pihak perusahaan yang terlibat dalam proses perizinan yang cacat hukum.

“Keadilan Ekologis sebagai Tanggung Jawab Negara
Kasus CV Masrah Indah menunjukkan adanya defisit moral dan administratif dalam tata kelola sumber daya alam daerah, ” lagi kecam HMI Cabang Namlea.

Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak berjalan di atas pelanggaran hukum dan kehancuran ekosistem.

HMI Cabang Namlea menegaskan, bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal mangrove, melainkan soal masa depan ruang hidup masyarakat Buru dan keadilan ekologis bagi generasi mendatang.(LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

by Admin
October 20, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam dunia usaha, apalagi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lokal seperti sektor perkebunan, tidak ada langkah mudah....

Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Dalam Kota Namlea

Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Dalam Kota Namlea

by Admin
October 20, 2025
0

Lensa Maluku, - Polisi membubarkan aksi balap liar para remaja genk motor di Namlea, Ibukota Kabupaten Buru, Maluku. Wartawan media...

DPW PAN Maluku Bersama Rakyat: Aksi Berbagi untuk Harapan Baru

DPW PAN Maluku Bersama Rakyat: Aksi Berbagi untuk Harapan Baru

by Admin
October 19, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam semangat solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN)...

Pria di Buru Ditahan Polisi Atas Dugaan  Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

Pria di Buru Ditahan Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

by Admin
October 18, 2025
0

Lensa Maluku, - Kepolisian Resor Buru resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial MK, yang juga dikenal dengan nama Aja,...

Farmer Field Day YBTS, Warga Binaan Lapas Namlea Dibekali Edukasi Pertanian

Farmer Field Day YBTS, Warga Binaan Lapas Namlea Dibekali Edukasi Pertanian

by Admin
October 18, 2025
0

Lensa Maluku, – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mendapat kesempatan berharga kala mengikuti kegiatan Farmer Field Day...

Next Post
Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

Discussion about this post

RECOMMENDED

Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

October 20, 2025
HMI Tuding CV Masrah Indah Rusaki Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Teluk Kaiely

HMI Tuding CV Masrah Indah Rusaki Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Teluk Kaiely

October 20, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In