Berita Terkini Maluku
Monday, January 26, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

HMI Tuding CV Masrah Indah Rusaki Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Teluk Kaiely

Admin by Admin
October 20, 2025
in Uncategorized
HMI Tuding CV Masrah Indah Rusaki Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Teluk Kaiely

Lensa Maluku, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea menuding CV Masrah Indah telah merusak hutan mangrove seluas ratusan hektar di Teluk Kaiely dan merubahnya menjadi tambak ikan.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulla Fatsey mengungkapkan, kalau kasus eksploitasi hutan mangrove oleh CV Masrah Indah di kawasan pesisir Teluk Kayeli, Kabupaten Buru kian menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan tata ruang wilayah.

RELATED POSTS

Korupsi Rp4,8 Miliar RSUD Salim Alkatiri Bursel, Kajati Maluku Rudy Irmawan Didesak Bertindak: Samsul Sampulawa Harus Diperiksa

Mat Tuhepaly : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Diminta Benahi Sumber PAD untuk Optimalkan Anggaran Daerah

Menurut Ketua HMI, CV Masrah Indah diduga telah beroperasi jauh sebelum dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) diterbitkan pada tahun 2023 lalu.

“Sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang sah, ” jelas Abdulla Fatsey, Minggu sore (19/10/2025).

Fatsey juga menduga kuat, kalau CV Masrah Indah belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelepasan kawasan hutan Mangrove menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di lokasi kegiatan tersebut.

“Artinya, secara hukum, wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan, dan setiap aktivitas eksploitasi yang dilakukan di atasnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kehutanan dan lingkungan hidup,”tegas Fatsey.

“Mengabaikan Asas Legalitas dan Hirarki Peraturan
CV Masrah Indah diketahui menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) sebagai dasar perizinan, padahal kegiatan yang dijalankan jelas menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, “sambung Fatsey.

Fatsey lalu menyentil Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap kegiatan dengan potensi dampak besar wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dengan memilih menggunakan UKL-UPL, lanjut Fatsey, perusahaan tersebut secara nyata mengabaikan asas legalitas, yakni prinsip fundamental dalam hukum, bahwa peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).

Dalam konteks ini, Permen LHK No. 4 Tahun 2021 yang dijadikan rujukan oleh CV Masrah Indah tidak dapat mengalahkan norma yang telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

“Penggunaan dokumen lingkungan yang tidak sepadan dengan skala dampak merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan asas legalitas dalam sistem hukum nasional,”kecam Fatsey.

HMI dengan keras mengecam adanya pelanggaran Tata Ruang dan Hak Masyarakat, karena
Kegiatan CV Masrah Indah tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Buru, yang menetapkan kawasan mangrove sebagai zona lindung ekologis.

“Akibat pengabaian tersebut, masyarakat kehilangan sumber ekonomi berbasis pesisir seperti hasil tangkapan ikan, serta menghadapi risiko abrasi yang meningkat akibat rusaknya fungsi perlindungan alami dari hutan mangrove,”tutur Fatsey.

Ketua HMI yang akrab dipanggil Afa ini juga menyindir lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Buru dan Ketidakjelasan Status Kawasan.

Fakta bahwa PKKPR baru terbit tahun 2023 menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kesesuaian ruang, tanpa AMDAL, dan tanpa SK pelepasan kawasan hutan?, ” cibir Fatsey.

Menyikapi rusaknya ratusan hektar hutan mangrove di pesisir pantai Teluk Kaiely ini, HMI dengan tegas menyampaikan seruan terbuka akan melawan setiap bentuk kebijakan pemerintah daerah dan korporasi yang bertentangan dengan hukum serta mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, HMI Cabang Namlea mendesak:

1. Audit lingkungan dan hukum independen terhadap seluruh aktivitas CV MASRAH INDAH sejak awal beroperasi;

2. Pencabutan izin perusahaan jika terbukti melanggar asas legalitas dan prinsip peraturan perundang-undangan;

3. Publikasi resmi SK pelepasan kawasan hutan produksi oleh Kementerian LHK untuk menjamin transparansi hukum;

4. Rehabilitasi ekosistem mangrove secara partisipatif bersama masyarakat lokal;

5. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pejabat maupun pihak perusahaan yang terlibat dalam proses perizinan yang cacat hukum.

“Keadilan Ekologis sebagai Tanggung Jawab Negara
Kasus CV Masrah Indah menunjukkan adanya defisit moral dan administratif dalam tata kelola sumber daya alam daerah, ” lagi kecam HMI Cabang Namlea.

Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak berjalan di atas pelanggaran hukum dan kehancuran ekosistem.

HMI Cabang Namlea menegaskan, bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal mangrove, melainkan soal masa depan ruang hidup masyarakat Buru dan keadilan ekologis bagi generasi mendatang.(LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

Korupsi Rp4,8 Miliar RSUD Salim Alkatiri Bursel, Kajati Maluku Rudy Irmawan Didesak Bertindak: Samsul Sampulawa Harus Diperiksa

by Admin
January 25, 2026
0

Lensa Maluku - Dugaan skandal korupsi senilai Rp4,8 miliar pada proyek pembangunan RSUD Salim Alkatiri, Kabupaten Buru Selatan, kembali menjadi...

Mat Tuhepaly : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Diminta Benahi Sumber PAD untuk Optimalkan Anggaran Daerah

Mat Tuhepaly : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Diminta Benahi Sumber PAD untuk Optimalkan Anggaran Daerah

by Admin
January 23, 2026
0

Lensa Maluku,– Pemerintah Provinsi Maluku dinilai perlu segera membenahi dan mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal...

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto Usulkan Pembangunan Mapolres Buru Selatan ke Mabes Polri, Ini Pesannya

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto Usulkan Pembangunan Mapolres Buru Selatan ke Mabes Polri, Ini Pesannya

by Admin
January 21, 2026
0

Lensa Maluku, - Kepolisian Daerah Maluku memastikan komitmennya dalam memperkuat pelayanan keamanan di Kabupaten Buru Selatan. Salah satu langkah yang...

Kapolda Maluku Kunjungi Polres Buru Selatan, Tekankan Pelayanan Publik Polri di Daerah

Kapolda Maluku Kunjungi Polres Buru Selatan, Tekankan Pelayanan Publik Polri di Daerah

by Admin
January 21, 2026
0

Lensa Maluku, - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si melakukan kunjungan kerja...

Potensi Pertambangan Buru Selatan Dinilai Menjanjikan, Perlu Pengelolaan Berkelanjutan

Potensi Pertambangan Buru Selatan Dinilai Menjanjikan, Perlu Pengelolaan Berkelanjutan

by Admin
January 21, 2026
0

Lensa Maluku, - Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang cukup besar di sektor pertambangan. Wilayah...

Next Post
Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

Sengketa Lahan di Desa Bara, Legalitas, dan Komitmen Sosial: PT SAFI Menunjukkan Jalan Tengah

DPD Golkar Bursel Apresiasi Kinerja Kapolres Bursel A.K.B.P Andi P. Loren atas Penahanan ZT Pelaku Penganiayaan Kader Golkar

DPD Golkar Bursel Apresiasi Kinerja Kapolres Bursel A.K.B.P Andi P. Loren atas Penahanan ZT Pelaku Penganiayaan Kader Golkar

Discussion about this post

RECOMMENDED

Korupsi Rp4,8 Miliar RSUD Salim Alkatiri Bursel, Kajati Maluku Rudy Irmawan Didesak Bertindak: Samsul Sampulawa Harus Diperiksa

January 25, 2026
Polsek Namlea Amankan 160 Liter Sopi di Desa Jamilu dan Sanleko

Polsek Namlea Amankan 160 Liter Sopi di Desa Jamilu dan Sanleko

January 24, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In