Lensa Maluku – Isu dugaan pembelian rumah pribadi senilai Rp1,5 miliar oleh Bupati Buru Selatan yang disuarakan HIPMA Bursel kini menuai bantahan keras. Alan Latuconsina secara terbuka membongkar narasi tersebut sebagai informasi tidak berdasar yang sengaja digiring untuk menciptakan kegaduhan publik.
Dengan nada tegas, Alan menyebut tuduhan yang mengaitkan penggunaan APBD dalam pembelian rumah pribadi sebagai asumsi liar tanpa bukti. Ia menilai, narasi itu bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menyesatkan opini masyarakat secara sistematis.
“Isu ini tidak benar, tidak berdasar, dan sangat menyesatkan. Ini bukan kritik, ini spekulasi liar yang dipaksakan seolah-olah fakta,” tegas Alan.
Ia bahkan menilai, isu tersebut sarat muatan provokatif yang sengaja dimainkan untuk membangun persepsi negatif terhadap kepala daerah.
“Ini jelas upaya menggiring opini. Isu provokatif seperti ini berbahaya karena bisa memecah kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebagai pengurus DPD PAN Bursel, Alan menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat publik wajib disertai data yang valid, bukan sekadar opini atau asumsi yang dibungkus seolah-olah kebenaran.
“Kalau tidak ada bukti, jangan membangun tuduhan. Ini bisa masuk ranah hukum karena menyangkut nama baik seseorang,” katanya tegas.
Menurutnya, tudingan terhadap Bupati Buru Selatan La Hamidi sudah menyentuh aspek serius karena menyerang integritas dan kehormatan seorang kepala daerah. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak sembarangan melempar isu di ruang publik tanpa dasar yang jelas.
Di sisi lain, Alan tetap mengakui hak HIPMA Bursel untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut bukan berarti bebas menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Aksi boleh, kritik silakan. Tapi jangan menyuarakan kebohongan. Itu bisa berbalik jadi masalah hukum,” tegasnya lagi.
Alan juga menyinggung konsekuensi hukum yang mengintai penyebaran informasi tidak benar. Ia merujuk pada KUHP Pasal 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45.
“Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan. Ada hukum yang mengatur, dan itu bisa menjerat siapa saja,” ujarnya mengingatkan.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa dan organisasi kepemudaan, untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.
“Demokrasi butuh kritik, tapi kritik harus berbasis fakta, bukan fitnah,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa isu dugaan pembelian rumah Rp1,5 miliar oleh Bupati Buru Selatan, termasuk narasi penggunaan APBD, merupakan informasi tidak benar yang berpotensi menyesatkan publik dan memperkeruh situasi, (LM-10)










Discussion about this post