Lensa Maluku – Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membantah tegas informasi mengenai dugaan adanya pemberian “uang pengaman” kepada Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kamis, 1/10/2026.
Namun, di balik bantahan tersebut, dokumen hasil pemeriksaan yang dijelaskan Inspektorat justru menunjukkan adanya sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan desa di beberapa wilayah. Persoalan itu mencakup pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak sesuai, kerugian yang belum dipertanggungjawabkan, kelemahan administrasi, hingga lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat hak jawab yang dibuat Ketua Tim Pemeriksa sebagai respons terhadap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai proses pemeriksaan Dana Desa.
Dalam surat itu, Tim Pemeriksa menegaskan tidak pernah menerima maupun memberikan “uang pengaman” dalam pelaksanaan pemeriksaan. Informasi mengenai adanya pemberian uang kepada pemeriksa dinyatakan tidak benar.
Pemeriksaan terhadap sejumlah desa dilakukan oleh tim yang masing-masing memiliki penanggung jawab. Untuk penanganan masalah DD Desa Tala, pemeriksaan dipimpin Federika Salawane. Desa Waisamu ditangani Lieke Matatula, sedangkan penanganan masalah DD Desa Luhu dilakukan George Pesireron.
Inspektorat menjelaskan, seluruh pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan ketentuan yang berlaku. Setiap hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lengkap dengan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan tersebut memang menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.
Desa Luhu, Pertanggungjawaban Keuangan Dipersoalkan
Salah satu pemeriksaan dilakukan terhadap Pemerintah Desa Luhu untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan kegiatan fiktif, dugaan mark-up dalam pengelolaan DD dan ADD serta pengaduan masyarakat.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP Nomor 700.1.2.2/05 tertanggal 3 Juli 2025.
Berdasarkan penjelasan dalam surat hak jawab tersebut, pemeriksaan menemukan adanya persoalan pertanggungjawaban keuangan yang dinilai fiktif dan berkaitan dengan kerugian. Selain itu, ditemukan pula persoalan administrasi karena sejumlah dokumen tidak lengkap.
Inspektorat juga mencatat adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern, baik dari aspek administratif maupun prosedural, termasuk dalam penatausahaan administrasi formal pengelolaan keuangan desa.
Yang menjadi perhatian, terdapat temuan kerugian desa yang disebut belum dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Inspektorat juga memberikan penjelasan penting bahwa tidak seluruh informasi awal yang menjadi dasar pemeriksaan otomatis terbukti.
Sejumlah kegiatan setelah dilakukan pengujian fisik dan perhitungan di lapangan dinyatakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Artinya, hasil pemeriksaan tidak semata-mata membenarkan seluruh informasi awal, melainkan berdasarkan proses pengujian terhadap dokumen, kondisi fisik dan perhitungan yang dilakukan pemeriksa.
Desa Waisamu, LHP Diserahkan kepada Tipidkor
Pemeriksaan berikutnya dilakukan terhadap Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, meliputi pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 serta pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2018.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1/105/SPT/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan, antara lain kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan dan disetorkan ke kas daerah serta kerugian yang harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.
Temuan itu kemudian dituangkan dalam LHP Nomor 700.1.2.1/09 tertanggal 10 Oktober 2025, setelah dilakukan ekspose bersama Pemerintah Desa Waisamu pada 2 Oktober 2025.
Dalam surat hak jawab tersebut disebutkan bahwa LHP Desa Waisamu telah diserahkan kepada pihak Tipidkor Polres SBB pada 13 Januari 2026.
Penyerahan LHP tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang dijelaskan Inspektorat.
Inspektorat juga menyatakan telah memberikan rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai temuan. Sebagian besar temuan disebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah, kas desa maupun pemenuhan kelengkapan administrasi.
Desa Tala, Masih Ada Temuan yang Harus Diselesaikan
Sementara itu, pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan DD dan ADD Desa Tala Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1/215/SPT/XII/2025.
Pemeriksaan menemukan kelemahan SPI yang bersifat administratif dan prosedural, termasuk persoalan penatausahaan administrasi formal dalam pengelolaan keuangan desa.
Sejumlah dokumen dan bukti pertanggungjawaban juga masih harus dilengkapi.
Lebih jauh, pemeriksaan menemukan adanya kerugian desa yang disebut belum dipertanggungjawabkan.
Atas temuan tersebut, Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut.
Sebagian besar temuan di Desa Tala disebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa. Namun, Inspektorat menegaskan bahwa penyelesaian administrasi, pengembalian kerugian dan dugaan tindak pidana merupakan persoalan yang berbeda dan harus ditempatkan sesuai mekanisme pembuktian masing-masing.
Bantah “Uang Pengaman”, Inspektorat Persilakan Bukti Dibuka
Di tengah polemik mengenai dugaan “uang pengaman”, Inspektorat meminta agar setiap informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran disampaikan secara akurat, terverifikasi dan berimbang.
Dugaan mengenai pemberian uang kepada Tim Pemeriksa, menurut klarifikasi Inspektorat, tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum apabila belum didukung bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan pemberian uang kepada Tim Pemeriksa dipersilakan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan secara tegas.
Pertama, tudingan mengenai “uang pengaman” dibantah oleh Inspektorat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa adanya pembuktian.
Kedua, temuan pemeriksaan mengenai pengelolaan Dana Desa di Luhu, Waisamu dan Tala merupakan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam dokumen resmi sebagaimana dijelaskan dalam surat hak jawab Inspektorat.
Karena itu, substansi persoalan tidak berhenti pada bantahan terhadap isu “uang pengaman”. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti, berapa nilai kerugian yang telah dipulihkan, berapa yang masih menjadi kewajiban, serta bagaimana tindak lanjut terhadap LHP yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Transparansi terhadap proses tindak lanjut menjadi penting agar persoalan pengelolaan Dana Desa tidak berhenti sebatas polemik, tetapi benar-benar memberikan kepastian mengenai penyelesaian setiap temuan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.(LM-10).









Discussion about this post