Lensa Maluku, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan sosialisasi tentang mekanisme pencalonan melalui partai politik, atau gabungan partai politik, jelang Pilkada Kabupaten Bursel 2020.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Komisioner KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak selaku devisi Teknis yang dipercayakan sebagai pemateri.
Tianotak dalam materinya menyampaikan seputar pelaksanan tahapan pencalonan berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2020, berlangsung dikantor KPU Bursel, Kamis (6/8/2020).
Dalam acara pembukaan Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw mengatakan bahwa, sosialisasi proses pencalonan calon melalui partai politik dan gabungan partai pada Pilkada 9 Desember 2020 ini perlu menjadi perhatian serius dari partai politk dan bakal calon bupati/ Wakil bupati yang ada.
Teristimewa juga kepada pimpinan partai politik yang memiliki kursi di Pileg 2019.
Dia mengatakan dalam Pilkada Bursel kali ini semua calon maju dengan melalui jalur partai politik/gabungan partai politik, karena tidak calon perseorangan.
Sehingga Sosialisasi ini dipandang penting untuk disimak oleh pimpinan partai politik, sehingga pada saat pendaftaran nanti pimpinan partai politik maupun kandidat sudah siap dan tidak keluar dari PKPU.
Kata Syarif, semua tahapan sampai proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 4 Sepetember hingga 6 September 2020 nanti, tetap memperhatikan protokol kesehatan walaupun status Bursel saat ini berada pada zona hijau.
Sebagai penutup Mahulaw mengaharapkan sinergitas semua pihak dalam mensukseskan pilkada Bursel 2020. “jika nantinya ada hal-hal yang kurang jelas agar segera dikonsultasikan dengan pihak KPU,” ungkap Mahulaw.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun dikesempatan yang sama menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Anggota Komisioner KPU Maluku di Daerah Bursel dalam rangka pelaksanaan tugas monitoring tahapan pilkada Bursel.
Saat ini tahapan coklit sedang berlangsung dan kami sudah on the spot sampai ke Desa Oki Baru bahkan kami sudah ketemu dengan masyarakat, dan PPS serta PPPD saat mereka menjalankan tugasnya.
Kubangun menekankan para penyelenggara, peserta pemilu, pengawas dan masyarakat Bursel harus tetap menjaga dan memperhatikan protap kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
“Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan prinsip utamanya itu keselamatan penyelenggaranya, keselamatan peserta Pilkada dalam hal ini partai politik maupun gabungan partai politik serta para calon dan masyarakat,” jelasnya.
“Pada proses pendaftaran calon bupati – wakil bupati, kita akan memastikan semua berjalan sesuai dengan protap kesehatan yang berlaku. Misalnya arak-arakan saat proses pendaftaran calon, berapa banyak yang antar, berapa banyak yang diruangan dan sebagainya,” ucapnya.
Kubangun juga berapresiasi atas kinerja KPU Bursel sejauh ini, mulai dari kegiatan, monitoring dan tingkat sosialisasi yang secara rutin dilakukan. Insa allah Pilkada di Bursel akan berjalan sukses, sehat dan aman.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, komisioner KPU Maluku, Hanafi Renwarin, Pimpinan dan Anggota KPU Bursel, Ketua Panwaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri, Sekretaris KPU Bursel Solaiman Loilatu, Kadis Kesehatan, Ibarahim Banda, Kabag Pemerintahan, Ridwan Nyio, Pimpinan Partai Politik, Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, unsur TNI /Polri, Kesbangpol, OKP, PWI dan undangan lainnya. (LM-02)
Discussion about this post