Lensa Maluku – Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) kembali menjadi sorotan. Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku, Usman Waranga, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp. 19 Milliar di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, yang turut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Le. Sabtu, 25/02/2026.
Dalam pernyataan resminya, Direktur LKI Maluku Usman Warang menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana penanganan pandemi COVID-19 harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Menurut LKI Maluku, lambannya proses hukum justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus dana COVID-19 ini menyangkut hajat hidup masyarakat di masa krisis. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan, maka siapapun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi daerah, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Direktur LKI Maluku.
“Terhadap Kasus Korupsi di Maluku, saya menilai Kajati Maluku tidak objektif dan tidak jujur di publik, mestinya kasus yang sudah ada laporan dan documen lengkap yang bisa di eksekusi, tapi Rudy Irmawan terlihat acuh, ada apa gerangan,?” Ucap Warang
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat maluku juga sudah tahu dengan pasti, sebagaimana ramai di media bahwa sekda Maluku menyalahgunakan jabatan alias korupsi dana Covid-19, senilai Rp. 19 Milliar tahun 2021, harusnya di adili dan di penjarakan, bukan dia mau bebas seenaknya saja, tegas Warang
“Aroma Dana Covid-19 dengan anggaran bombastis, Rp. 19 Milliar mestinya sudah bisa ada putusan pengadilan, bukan publik dibuat kebingungan, catatan buku dosa Sadali Le sudah terlalu banyak, publik minta kepastian hukum dalam waktu dekat”.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Dana COVID-19 merupakan anggaran strategis yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Karena sifatnya yang darurat dan menyentuh langsung kepentingan publik, pengelolaannya harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
LKI menilai, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut tidak boleh didiamkan. Kejati Maluku didesak untuk menindaklanjuti setiap temuan dan laporan masyarakat secara terbuka serta memberikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
“Kejati Maluku, Rudy Irmawan diminta untuk bersikap tegas, jangan ada kompromi lanjutan, Kejati harus mendapat kepercayaan publik, bukan sebaliknya”
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan Aksi Demonstrasi secara besar-besaran di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan masa aksi begitu banyak, karena Kejati dinilai tidak serius tangani korupsi di Maluku”, Tegas Warang
Secara hukum, dugaan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
LKI juga mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang ditegaskan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Instruksi penegakan hukum terhadap perkara korupsi, terutama yang menyangkut dana publik di masa pandemi, telah menjadi perhatian serius di tingkat pusat.
Desakan Proses Hukum Tanpa Intervensi
LKI Maluku secara tegas meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu menetapkan dan memproses pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang cukup. Menurut mereka, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan jabatan maupun posisi politik.
“Jangan sampai muncul kesan ada perlindungan terhadap pejabat tertentu. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum harus berjalan hingga ke pengadilan,” ujar sumber LKI.
Namun demikian, LKI juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana. Setiap pihak yang disebut dalam proses hukum tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Harapan Publik Maluku
Di tengah sorotan tersebut, masyarakat Maluku berharap Kejati Maluku dapat memulihkan kepercayaan publik melalui langkah-langkah konkret, transparan, dan profesional. Penanganan perkara korupsi dana COVID-19 dinilai sebagai ujian integritas institusi penegak hukum di daerah.
Jika proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, bukan tidak mungkin kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, apabila penanganan terkesan lamban dan tidak jelas arahnya, maka persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum akan semakin menguat.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas berbagai elemen masyarakat sipil di Maluku. Semua pihak menanti langkah tegas Kejati Maluku dalam memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan sesuai amanat UU Tipikor dan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat nasional.(LM-10)









Discussion about this post