Lensa Maluku – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Maluku mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai kehadiran regulasi itu merupakan kebutuhan mendesak guna mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan oleh daerah-daerah berciri kepulauan, khususnya Provinsi Maluku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XII DPR RI yang membahas RUU Daerah Kepulauan.
KAMMI Maluku memandang forum tersebut sebagai momentum strategis yang harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar pembahasan normatif yang berlarut-larut.
Ketua Wilayah KAMMI Maluku, Mustakim Rumasukun, S.Si, mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar penambahan produk legislasi nasional.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi fondasi hukum dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi wilayah kepulauan yang memiliki karakter geografis berbeda dengan daerah daratan.
“RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar regulasi, melainkan kebutuhan mendesak. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi percepatan pembangunan, pemerataan kesejahteraan masyarakat, penguatan konektivitas antarpulau, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga optimalisasi pengelolaan potensi kelautan, perikanan, dan ekonomi maritim,” ujar Mustakim.
Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sudah semestinya memiliki perangkat hukum yang memberikan afirmasi khusus terhadap daerah-daerah yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan.
Menurutnya, selama ini kebijakan pembangunan nasional masih cenderung menggunakan pendekatan wilayah daratan sehingga belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi provinsi-provinsi kepulauan.
“Sudah terlalu lama masyarakat kepulauan menunggu hadirnya regulasi yang benar-benar mampu menjawab ketimpangan pembangunan. Saatnya RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Jangan ada lagi penundaan. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat kepulauan,” tegasnya.
Mustakim menilai tantangan pembangunan di Maluku tidak dapat disamakan dengan wilayah lain karena kondisi geografis yang terdiri atas ribuan pulau menyebabkan biaya transportasi, distribusi logistik, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan menjadi jauh lebih kompleks.
Karena itu, menurutnya, keberadaan undang-undang yang secara khusus mengatur daerah kepulauan menjadi sangat penting agar pemerintah memiliki dasar hukum dalam menyusun kebijakan afirmatif, termasuk terkait pendanaan pembangunan, konektivitas, pengelolaan sumber daya kelautan, serta pelayanan dasar bagi masyarakat.
Selain memberikan apresiasi terhadap pembahasan yang telah berlangsung di DPR RI, KAMMI Maluku juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan agar tidak berhenti pada tahapan diskusi semata.
Organisasi tersebut meminta seluruh proses legislasi dipercepat sehingga RUU tersebut dapat segera dibawa ke tahap pengambilan keputusan dan disahkan menjadi undang-undang.
“Kami mendesak Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan agar segera bergerak secara konkret dan mempercepat seluruh tahapan pembahasan. Jangan biarkan RUU ini terus berlarut-larut. DPR RI bersama pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata melalui percepatan pengesahan demi mewujudkan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat kepulauan di Indonesia,” kata Mustakim.
Mustakim Rumasukun akrab di sapa Az’zam menambahkan, keberhasilan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan nasional karena mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah kepulauan melalui pengembangan ekonomi berbasis kelautan, peningkatan investasi sektor maritim, penguatan konektivitas antarpulau, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Lebih jauh, KAMMI Maluku mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga tuntas.
Dukungan diharapkan datang dari anggota DPR RI, DPD RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh elemen masyarakat.
Menurut Mustakim, pengawalan bersama diperlukan agar pembahasan RUU tidak kembali mengalami stagnasi sebagaimana yang terjadi dalam beberapa periode sebelumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan hingga resmi menjadi undang-undang. Ini bukan hanya kepentingan Maluku, tetapi kepentingan seluruh provinsi kepulauan di Indonesia yang membutuhkan kebijakan pembangunan yang lebih adil dan proporsional,” ujarnya.
KAMMI Maluku meyakini bahwa apabila RUU Daerah Kepulauan berhasil disahkan, maka akan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat dalam mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat kedaulatan maritim Indonesia, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan.
Menutup pernyataannya, Mustakim kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menunda kehadiran regulasi yang dinilai sangat strategis tersebut.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sudah saatnya negara memberikan keberpihakan yang nyata melalui pengesahan RUU Daerah Kepulauan” tegasnya
“Kami mendukung penuh pembahasan yang dilakukan DPR RI dan berharap proses ini segera menghasilkan keputusan politik berupa pengesahan RUU Daerah Kepulauan demi terwujudnya Indonesia yang adil, maju, dan berdaulat sebagai negara maritim,” tutupnya, (LM-10).









Discussion about this post