Lensa Maluku,- Kapolres Buru Selatan,Provinsi Maluku, AKBP M. Agung Gumilar melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa se-Kabupaten Bursel.
Sosialisasi ini dalam rangkaian meningkatkan percepatan pembangunan dan Pengawasan pengelolaan dana desa di Bursel agar lebih baik kedepan.
“Sosialisasi cegah tindak pidana korupsi bagi aparatur Desa ini adalah sebagai bentuk partisipasi dari Polres Bursel bersama pemerintah daerah ini dalam rangka mendukung pembangunan yang ada daerah ini,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar, Sabtu (29/7).
Menurut Gumilar dengan adanya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ini bisa berdampak baik dalam pembangunan desa yang tepat sasaran menuju desa yang bersih dari korupsi.
“Karena good governance dan klin Govermen ditingkat Desa sudah dapat terwujud tentunya akan berimplikasi pada kamtibmas di Kabupaten Bursel ini,” ujarnya.
Dengan begitu, ia menambahkan Kabupaten Bursel akan aman dan menjadi iklim investasi agar ke depan dapat menjadi daerah yang maju dan terang.
“Ini memang harapan kami dari Polres Bursel, agar kabupaten ini yang bisa dibilang masuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat berkembang, maju dan bisa menjadi kabupaten yang modern ke depannya,” terang Gumilar.
Ia berharap juga Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel dapat terus mendukung Polres Bursel melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam bentuk pemberian bimbingan teknis terkait pencegahan korupsi.
“Karena pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk pihak kepolisian. Namun semua lini juga harus terlibat sampai dengan ke tingkat masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Bupati Buru Selatan Safitri Malik Solissa mengatakan kegiatan sosialisasi pengawasan pembinaan dan pemantauan kinerja pemerintah desa dalam rangkaian pencegahan korupsi di Buru Selatan adalah upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif tertib dan disiplin serta tata kelola pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme
“Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang selama ini meluas karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap norma hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu ada langkah tepat untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas selaku aparatur pemerintah,” katanya.
Solissa mengungkapkan sosialisasi pengawasan pembinaan dan pemantauan kinerja pemerintah desa dalam rangkaian pencegahan korupsi di Kabupaten Buru Selatan merupakan wujud nyata pelaksanaan dari nota kesepahaman tersebut yang didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain Bupati, Safitri Malik Soulisa, Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar
Juga turut hadir, Wakil Bursel,Gerson E Selsily, Sekda Bursel, Ketua Dan Anggota DPRD, Perwakilan Kejaksaan Namlea, Wakapolres Bursel, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Asisten/Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Para Camat, Para Kepala Desa, para Mantan Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya. (LM-03)
Discussion about this post