Lensa Maluku, — Keluarga besar ahli waris marga Besan membantah pernyataan Helena Ismail yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buru pada 28 April 2026. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai pencatutan yang mencederai nama baik keluarga.
Perwakilan keluarga, Ali Besan, menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan, kesepakatan, maupun transaksi antara ahli waris marga Besan dengan pihak PT HAM terkait pengelolaan lahan di kawasan tambang emas Gunung Botak.
“Kami tidak pernah melakukan negosiasi, apalagi menandatangani kontrak atau jual beli lahan dengan pihak PT HAM. Jika ada pihak yang mengklaim sebaliknya, itu jelas tidak sah dan patut diduga sebagai bentuk penipuan,” ujar Ali kepada media, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan hak ulayat dan kepemilikan lahan harus melalui persetujuan seluruh ahli waris. Tanpa persetujuan tersebut, menurutnya, segala bentuk kesepakatan dinilai cacat hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Ali juga menyoroti nilai nominal yang disebut-sebut dalam dugaan transaksi tersebut. Ia menilai angka yang beredar tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik manipulatif.
“Secara logika saja tidak masuk akal. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal integritas dan hak keluarga besar kami yang seolah dipermainkan,” tegasnya.
Keluarga besar marga Besan mendesak Helena Ismail untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna memulihkan nama baik mereka. Jika tidak, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Helena Ismail terkait tudingan tersebut.(LM-03)










Discussion about this post