Lensa Maluku,- Ketua DPRD Buru Selatan (Bursel) Muhajir Bahta berharap kepada Bupati Bursel, Hj Safitri Malik Soulisa dan Dinas terkait membatasi gerak atau keterlibatan ASN Guru dan tenaga Kesehatan aktif untuk menjabat sebagai PJS Kepala Desa di 52 Desa di Bursel pada Pebruari 2023.
“Kesepakatan larangan kepada tenaga guru dan kesehatan aktif sebagai PJ Kepala Desa itu telah disepakti oleh Bupati dan DPRD saat penyampaian LPJ Bupati 2022 di kantor DPRD setempat kemarin,” Jelas Ketua DPRD Bursel kepada Media ini Selasa 24/1/2023.
Muhajir Bahta mengatakan larangan keterlibatan tenaga guru dan kesehatan aktif melalui beberapa pertimbangan, yakni tenaga pendidik dan kesehatan saat ini masih sangat minim dan di butuhkan baik di sekolah maupun rumah sakit/puskesmas.
Bahta mengungkapkan daerah saat ini masih sangat membutuhkan guru dan para medis karena kuota kebutuhan belum memenuhi secara baik di daerah.
Iya menuturkan jika dibiarkan guru dan tenaga kesehatan aktif menjabat sebagai PJS Kades di Bursel pada Pebruari 2023 ini, maka pendidikan dan kesehatan tidak akan berjalan dengan maksimal.
Iya juga mengaku ada modus yang sengaja di mainkan oleh oknum Guru dengan mengubah status gurunya sebagai pengawas di UPTD pada berapa bulan berjalan, padahal guru tersebut masih di sekolah, dan ini merugikan Dunia Pendidikan di Bursel.
Selain itu menurut Ketua DPRD, Kalau bisa ada uji kelayakan terhadap PJS kepala Desa sehingga tidak kaku dan berkompeten dalam memimpin Desa yang ada di Bursel.
Selaku Ketua DPRD Bursel Saya berharap kepada Bupati untuk lebih bijaksana dalam melihat persoalan dimaksud, tandasnya.(LM-03)
Discussion about this post