Lensa Maluku,- Satu masalah belum selesai, kini kembali ditelanjangi borok Ketua KPU Buru, Walid Aziz yang mengangkat sebanyak 397 anggota pantarlih melampaui kewenangannya sebagai mana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
”Ketua KPU Buru melakukan pelantikan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) sebgaimana SK ketua KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/2024, padahal ketentuan pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS,” jelas kuasa hukum Paslon MANDAT, H. Adam Hadiba, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima awak media.
Kesalahan bertindak melampaui kewenangannya itu juga menjadi salah satu alasan bagi tim kuasa hukum MANDAT Adam Hadiba dkk, melaporkan Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz dan dua komisioner KPU ke DKPP.
Sementara itu, sumber terpercaya mengungkapkan, kalau SK pengangkatan 397 anggota pantarlih yang diteken Walid Aziz tertanggal 24 Juni 2024, ternyata juga bermasalah.
Saat itu Walid Aziz sedang bepergian ke luar daerah, sehingga tandatangan yang ada di SK tersebut adalah tanda tangan elektron.
Sumber ini juga mengungkapkan, anggota pantarlih bukan dilantik oleh masing-masing PPS di desa, melainkan dilantik oleh Komisioner KPU Kabupaten Buru, Saiful Kabau.
Kemudian kepada awak media, diperlihatkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Bagian Keempat perihal Pembentukan Petugas Pantarlih, Pasal 51 ayat (1) ditegaskan, Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Berikutnya, pada pasal 52 ayat (3) juga dijelaskan , PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan
nama Pantarlih hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dan hasil penunjukan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (4) juga mengatur tentang kewenangan PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil
sumpah/janji Pantarlih.
Namun yang terjadi di Kabupaten Buru, srmua melanggar auran main sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
”SK petugas pantarlih dan pengambilan sumpah anggota pantarlih yang menjadi kewenangan PPS telah dirampas oleh letua dan komisioner KPU Kabupaten Buru,. Perbuatan Walid Aziz ini patut dicurigai terstruktur dan sangat masif,” sesali sumber ini.
Dia juga memperlihatkan dokumen SK yang benar dan diterapkan oleh penyelenggara pilkada serentak di KPU Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.
Dalam contoh SK Petugas pantarlih itu, yang meneken adalah Ketua KPPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.(LM-04)
Discussion about this post