Lensa Maluku, — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelanggaran HAM” di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Selasa (9/9). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengaduan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Buru Selatan dan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh adat, aparat pemerintah daerah, mahasiswa, serta masyarakat umum. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku, sejumlah staf ahli, serta perwakilan dari aparat penegak hukum setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku, Edy Sutichno, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai hak-hak dasar yang dilindungi oleh negara, serta bagaimana prosedur yang benar dalam menyampaikan pengaduan jika mengalami atau menyaksikan pelanggaran HAM.
“Masih banyak masyarakat di daerah yang belum mengetahui ke mana harus melapor jika terjadi pelanggaran HAM. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membuka akses seluas-luasnya agar setiap warga negara mendapatkan keadilan,” ujar Edy.
Peserta kegiatan diberikan penjelasan mengenai jenis-jenis pelanggaran HAM, alur pelaporan ke Komnas HAM, serta hak-hak korban dalam proses hukum dan pemulihan. Selain itu, Komnas HAM juga membuka sesi diskusi dan konsultasi langsung di lokasi acara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Komnas HAM Perwakilan Maluku dalam rangka mendekatkan layanan dan fungsi lembaga kepada masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan, serta memperkuat kesadaran hukum dan HAM di wilayah timur Indonesia.
Komnas HAM berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, masyarakat Buru Selatan dapat lebih aktif dan berani menyuarakan setiap bentuk ketidakadilan yang mereka alami atau saksikan, dengan cara yang tepat dan sesuai dengan prosedur hukum,” harap Edy. (LM-05)
Discussion about this post