Berita Terkini Maluku
Sunday, September 14, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Dilakukan Secara Masif

Admin by Admin
April 28, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Dilakukan Secara Masif

Lensa Maluku,- Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi mengungkapkan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Buru yang menggunakan Dana Desa TA 2018 – TA 2019, dilakukan secara masif.

“Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH dalam kegiatan ekspose perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Buru Rabu (28/04/2021).

RELATED POSTS

SMA Negeri 65 Maluku Tengah Tonggak Baru Pendidikan di Kaitetu

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

Karena dilakukan secara masif, Muhtadi bertekad akan menangkap big fish (ikan besar) dalam kasus ini. “Saya tidak mau memproses yang receh-receh.Kita harus memproses big fish.”Siapa pelaku utamanya, master mainnya siapa itu yang kita gali,”optimis Muhtadi.

Kajari belum menyebutkan berapa besar nilai kerugian dalam dugaan korupsi lampu jalan ini. Namun sebelumnya Mantan Ketus DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH pernah mengungkap kalau dugaan kerugian negara mencapai Rp.11 miliar lebih.

“Berapa harga lampu yang layak plus keuntungan bagi perusahan? Kita akan meminta bantuan perhitungan dari ahli,”tutur Muhtadi.

Ada empat vendor yang terlibat pemahalan pengadaan lampu jalan di desa-desa di Kabupaten Buru sebesar Rp.28 juta per buah. Dua vendor diantaranya PT Tujuh Jaya dan PT Papua Citra Buana.”Empat vendor yang datang, modusnya sama,”tegas Muhtadi.

Dari pemahalan harga lampu jalan tenaga Surya ini, para penjabat Kepala Desa yang desanya membeli 10 buah lampu jalan dijatah Rp.30 juta.

“Dari lampu yang dinikmati oleh oknum penjabat kades Rp.30 juta . Satu lampu Rp.3 juta, dengan dalih uang pemeliharaan.Harusnya yang melakukan pemeliharaan kontraktor,”tutur Muhtadi

Muhtadi lebih jauh menegaskan, uang Rp 30 juta itu adalah bentuk suap atau grativikasi kepada para kades, karena mereka mau mengadakan pengadaan lampu jalan tenaga Surya.

kasus ini kini sedang didalami kejaksaan dan ada 15 kades yang sudah mengembalikan uang grativikasi.

“Kita sedang melakukan penyelidikan khusus lampu jalan, dilakukan keseluruhan . Kita temukan di setiap pengadaan lampu ada unsur grativikasi bagi kepala desa, yang lainnya menyusul,”janji Muhtadi.

Muhtadi optimis akan dapat menemukan master main dalam kasus Mark up lampu jalan yang dilakukan secara masif ini. “Saya katakan kita akan cari master mainnya, kenapa vendor ini bisa memasukan lampu ke desa-desa yang terjadi secara masif,”lanjut Muhtadi.

Menjawab keraguan masyarakat kalau kasus ini tidak akan tersentuh orang yang menyuruh melakukan pengadaan? Muhtadi menepis keraguan itu dengan mengatakan kalau kasusnya sedang berproses dan masih jalan.

Ditegaskannya, bahwa hukum adalah panglima dan tidak ada satupun yang kebal hukum. Sepanjang alat bukti dan saksi menunjukan si A sebagai pelakunya, maka tentunya harus ditindak lanjuti.

“Seandainya ada terlibat pejabat, siapapun pejabat tidak kebal hukum.Kalau alat bukti menunjukan yang bersangkutan, kenapa tidak. Akan kita tindak.Kita tidak mungkin akan melakukan rekayasa keterangan,”yakinkan Muhtadi

Untuk menuju ke arah itu, lanjut Muhtadi, Penyidik melakukan kegiatan berdasarkan fakta dan alat bukti. Keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, kemudian keterangan tersangka.

Tersangka bisa menerangkan apa saja, itu hak tersangka . Sedangkan keterangan saksi-saksi memberi keterangan nersesuaian akan menjadi petunjuk.

Untuk itu, Kejaksaan terus menggali keterangan dari saksi-saksi para penjabat kades, kenapa bisa mengadakan lampu dengan harga mahal. Apakah ada perintah? Yang perintah siapa?.

“Perintahnya harus jelas. Kalau hanya menebak-nebak saja, atau mengira-ngira saja tidak bisa. Jadi harus jelas. Dari kekerangan keterangan itu akan mengerucut ke tersangka dan master mainnya siapa,”lanjut Muhtadi.

Dua Minggu sekali ada ekspose penanganan perkara, supaya masyarakat mengetahui kinerja yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buru.

“Penyelamatan keuangan negara, kemudian pengembangan perkaranya , kita terbuka. Teman teman bisa bertanya, kemudian bisa mengkritisi,”tutup Muhtadi.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Auto Draft

SMA Negeri 65 Maluku Tengah Tonggak Baru Pendidikan di Kaitetu

by Admin
September 13, 2025
0

Lensa Maluku, - Sabtu (13/9/2025), Dusun Kalauli, Negeri Kaitetu, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi saksi sejarah baru dalam dunia pendidikan Maluku,...

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

by Admin
September 13, 2025
0

Jakarta,– Sebagai upaya dalam membuka peluang bagi anak-anak generasi muda di ‎daerah, khususnya Provinsi Maluku, dan untuk dapat mengenyam pendidikan...

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri dan meresmikan secara langsung “Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda”, bertempat di Belakang Kediaman...

Inovasi Layanan ‘Perling’, Cara Lapas Wahai Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan

Inovasi Layanan ‘Perling’, Cara Lapas Wahai Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, – Komitmen untuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi Warga Binaan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai....

Maulid Nabi di Lapas Wahai, Ruang Kebersamaan dan Toleransi Antarumat Beragama

Maulid Nabi di Lapas Wahai, Ruang Kebersamaan dan Toleransi Antarumat Beragama

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (11/9) dengan tema...

Next Post
Ny SL Tersangka Tunggal Korupsi DD-ADD Desa Skikilale Sebesar Rp.740,9 Juta

Ny SL Tersangka Tunggal Korupsi DD-ADD Desa Skikilale Sebesar Rp.740,9 Juta

Kejari Buru Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Mantan Sekda Buru Sebesar Rp. 2,216 Miliar

Kejari Buru Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Mantan Sekda Buru Sebesar Rp. 2,216 Miliar

Discussion about this post

RECOMMENDED

Auto Draft

SMA Negeri 65 Maluku Tengah Tonggak Baru Pendidikan di Kaitetu

September 13, 2025
INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

September 13, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In