Lensa Maluku,- Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi mengungkapkan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Buru yang menggunakan Dana Desa TA 2018 – TA 2019, dilakukan secara masif.
“Korupsi lampu jalan ini masif sekali karena hampir di semua desa,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH dalam kegiatan ekspose perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Buru Rabu (28/04/2021).
Karena dilakukan secara masif, Muhtadi bertekad akan menangkap big fish (ikan besar) dalam kasus ini. “Saya tidak mau memproses yang receh-receh.Kita harus memproses big fish.”Siapa pelaku utamanya, master mainnya siapa itu yang kita gali,”optimis Muhtadi.
Kajari belum menyebutkan berapa besar nilai kerugian dalam dugaan korupsi lampu jalan ini. Namun sebelumnya Mantan Ketus DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH pernah mengungkap kalau dugaan kerugian negara mencapai Rp.11 miliar lebih.
“Berapa harga lampu yang layak plus keuntungan bagi perusahan? Kita akan meminta bantuan perhitungan dari ahli,”tutur Muhtadi.
Ada empat vendor yang terlibat pemahalan pengadaan lampu jalan di desa-desa di Kabupaten Buru sebesar Rp.28 juta per buah. Dua vendor diantaranya PT Tujuh Jaya dan PT Papua Citra Buana.”Empat vendor yang datang, modusnya sama,”tegas Muhtadi.
Dari pemahalan harga lampu jalan tenaga Surya ini, para penjabat Kepala Desa yang desanya membeli 10 buah lampu jalan dijatah Rp.30 juta.
“Dari lampu yang dinikmati oleh oknum penjabat kades Rp.30 juta . Satu lampu Rp.3 juta, dengan dalih uang pemeliharaan.Harusnya yang melakukan pemeliharaan kontraktor,”tutur Muhtadi
Muhtadi lebih jauh menegaskan, uang Rp 30 juta itu adalah bentuk suap atau grativikasi kepada para kades, karena mereka mau mengadakan pengadaan lampu jalan tenaga Surya.
kasus ini kini sedang didalami kejaksaan dan ada 15 kades yang sudah mengembalikan uang grativikasi.
“Kita sedang melakukan penyelidikan khusus lampu jalan, dilakukan keseluruhan . Kita temukan di setiap pengadaan lampu ada unsur grativikasi bagi kepala desa, yang lainnya menyusul,”janji Muhtadi.
Muhtadi optimis akan dapat menemukan master main dalam kasus Mark up lampu jalan yang dilakukan secara masif ini. “Saya katakan kita akan cari master mainnya, kenapa vendor ini bisa memasukan lampu ke desa-desa yang terjadi secara masif,”lanjut Muhtadi.
Menjawab keraguan masyarakat kalau kasus ini tidak akan tersentuh orang yang menyuruh melakukan pengadaan? Muhtadi menepis keraguan itu dengan mengatakan kalau kasusnya sedang berproses dan masih jalan.
Ditegaskannya, bahwa hukum adalah panglima dan tidak ada satupun yang kebal hukum. Sepanjang alat bukti dan saksi menunjukan si A sebagai pelakunya, maka tentunya harus ditindak lanjuti.
“Seandainya ada terlibat pejabat, siapapun pejabat tidak kebal hukum.Kalau alat bukti menunjukan yang bersangkutan, kenapa tidak. Akan kita tindak.Kita tidak mungkin akan melakukan rekayasa keterangan,”yakinkan Muhtadi
Untuk menuju ke arah itu, lanjut Muhtadi, Penyidik melakukan kegiatan berdasarkan fakta dan alat bukti. Keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, kemudian keterangan tersangka.
Tersangka bisa menerangkan apa saja, itu hak tersangka . Sedangkan keterangan saksi-saksi memberi keterangan nersesuaian akan menjadi petunjuk.
Untuk itu, Kejaksaan terus menggali keterangan dari saksi-saksi para penjabat kades, kenapa bisa mengadakan lampu dengan harga mahal. Apakah ada perintah? Yang perintah siapa?.
“Perintahnya harus jelas. Kalau hanya menebak-nebak saja, atau mengira-ngira saja tidak bisa. Jadi harus jelas. Dari kekerangan keterangan itu akan mengerucut ke tersangka dan master mainnya siapa,”lanjut Muhtadi.
Dua Minggu sekali ada ekspose penanganan perkara, supaya masyarakat mengetahui kinerja yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buru.
“Penyelamatan keuangan negara, kemudian pengembangan perkaranya , kita terbuka. Teman teman bisa bertanya, kemudian bisa mengkritisi,”tutup Muhtadi.(LM-04)
Discussion about this post