Berita Terkini Maluku
Saturday, June 14, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Buru Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Mantan Sekda Buru Sebesar Rp. 2,216 Miliar

Admin by Admin
April 28, 2021
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
Kejari Buru Serahkan Uang Pengembalian Hasil Korupsi Mantan Sekda Buru Sebesar Rp. 2,216 Miliar

Lensa Maluku,- Uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp.2,216 miliar dari terpidana Drs Ahmad Assagaf, Mantan Sekda Buru, telah diserahkan Kejaksaan Negeri Buru ke Kas Daerah Pememetintah Kabupaten Buru.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH secara simbolis menyerahkan uang pengganti hasil korupsi dari terpidana Drs Ahmad Assagaf kepada Pemkab Buru yang diwakili Sekda Muhammad Ilyas Bin Hamid SH MH, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (28/04/3021).

RELATED POSTS

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Buru menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Drs Ahmad Assagaf yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi,”tandas Muhtadi di hadapan para wartawan.

Sekda Ilyas Hamid sangat berterima kasih kepada Muhtadi dan Kejaksaan Negeri Buru yang begitu cekatan dalam menangani kasus ini, sehingga telah dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dari terpidana.
Penyerahan uang Rp.2,216 miliar itu turut disaksikan Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo SP MM,Kasi Intel Azzer Orno SH MH dan Kasi Pidsus Yasser Samahati SH.

Uang pengganti sebanyak Rp.2, 216 miliar diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru karena locus tempat kejadian di Kabupaten Buru.

Dana yang dikorupsi juga merupakan dana di sekertariat Daerah Kabupaten Buru.
Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Mantan Seketaris Daerah Drs Ahmad Assagaf dan Mantan Bendahara Daerah Kabupaten Buru, Alm. La Joni Ali, berdasarkan perhitungan BPK RI kerugian keuangan negara mencapai Rp. 11.328.487.705.

Karena itu, kata Muhtadi, terpidana Masih dibebani kewajiban membayar tambahan uang pengganti lagi sebesar Rp. 9.112.187.705.

Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekutan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kajari menyatakan akan terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan aset para terpidana guna menutupi kerugian negara.

Kajari Buru juga meminta kerjasama dari seluruh masyarakat jika mengetahui informasi terkait keberadaan aset para terpidana.

‘Kita butuh kerjasama.Masyarakat yang mengetahui aset bersangkutan tolong bantu kita dengan beri informasi.Boleh jadi hartanya bukan atas nama yang bersangkutan atau keluarga, tapi diatasnamakan orang lain.

Kalau ada yang tahu silahkan sampaikan informasinya”pinta Muhtadi.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis lalu (14/1/2021) secara virtual dipimpin majelis hakim diketuai, Ahmad Hukayat didampingi Cristina Tetelepta dan Benhard Panjaitan masing-masing selaku hakim anggota.

Selain pidana badan terdakwa diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatanya yang merugikan negara dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.

Majelis hakim juga menyatakan Assagaff diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar lebih, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

“Mengadili, terdakwa Ahmad Assagaff terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas majelis hakim.

Menariknya, diakhir putusan itu, setelah Hakim menilai perbuatan terdakwa dalam jabatan sebagai Sekda Kabupaten Buru saat itu tidaklah mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, Asagaff terlihat tidak ingin dihukum sendiri.

Saat Hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi vonis tersebut, Asaggaff lalu menyatakan pikir-pikir.

Menggunakan kemejah putih dan songkoh berwarna hitam itu, Assagaf lalu mengangkat tanggannya ke atas sambil memegang kertas yang menyampaikan keterlibatan Ramli Umasugi Bupati Buru dan wakilnya, Amos Besan yang diduga terlibat ikut menikmati dana tersebut.

“Yang mulia atas putusan tersebut saya nyatakan pikir-pikir. Saya berterimakasih. Namun, ingin perlu saya tunjukan di kertas saya ini adalah bukti pengambilan uang Bupati dan Wakil Bupati.

Terimakasih, kiranya ini dipertimbangkan nantinya,” tandas Assagaff waktu itu.  (LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

by Admin
June 14, 2025
0

Lensa Maluku, - Program 100 hari Kerja Bodewin Wattimena-Elly Toisuta boleh di kata berhasil, tapi di lain sisi jalan mardika...

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Setelah meninjau kondisi Pasar Mardika Ambon Jumat (13/6/2025) pagi tadi, Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath saat...

Satu Narapidana Terima CB, Kepadatan Lapas Wahai Berkurang

Satu Narapidana Terima CB, Kepadatan Lapas Wahai Berkurang

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Salah satu Narapidana tindak pidana pengrusakan barang, AS (49), yang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III...

Maya Baby Lewerissa Dikukuhkan Jadi Bunda Genre Provinsi Maluku

Maya Baby Lewerissa Dikukuhkan Jadi Bunda Genre Provinsi Maluku

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku,– Bunda Generasi Berencana (GENRE) Provinsi Maluku Maya Baby Lewerissa resmi dikukuhkan oleh Staf Ahli Menteri Kependudukan dan Pembangunan...

Rutan Ambon Tak Main-main Berantas Narkoba: Tes Urine Dijalankan Secara Berkala

Rutan Ambon Tak Main-main Berantas Narkoba: Tes Urine Dijalankan Secara Berkala

by Admin
June 13, 2025
0

Lensa Maluku,– Dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari narkoba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon...

Next Post
Asriyadi Tomia Dan Willem Lesnusa Resmi Pimpin DPD II Golkar Bursel

Asriyadi Tomia Dan Willem Lesnusa Resmi Pimpin DPD II Golkar Bursel

Bangun Sinergitas, PC NU, Fatayat, GP Ansor Dan Banser Gelar Buka Puasa Bersama

Bangun Sinergitas, PC NU, Fatayat, GP Ansor Dan Banser Gelar Buka Puasa Bersama

Discussion about this post

RECOMMENDED

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

100 Hari Program Kerja Bodewin Berhasil, Usman Sella: Jalan Pasar Batu Merah Masih Rusak

June 14, 2025
Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

Abdullah Vanath : Pedagang Yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Akan Ditertibkan

June 13, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In