Lensa Maluku,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Maluku menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw berlangsung di auditorium kantor bupati setempat Sabtu, 10/12/2022.
Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw pada kesempatan itu menuturkan bahwa uji publik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2024.
Dia mengungkapkan dalam melakukan penataan dapil ini mengacu pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.
Mahulaw menyampaikan hasil uji publik ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk dipaparkan ke KPU RI, untuk dilakukan penambahan atau tetap menggunakan dapil yang lama pada Pemilu Tahun 2019.
“Olehnya itu diperlukan uji Publik untuk mendapat masukan dari Parpol, Anggota DPRD, Akdemisi, Tokoh Masyarakat, Ormas, OKP, Kepala Desa dan Masyarakat lainnya terkait hal dimaksud ” tandas Mahulaw.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ismudin Boy menjelaskan bahwa sebagaimana skema rancangan KPU dimana KPU Bursel menggunakan tiga rancangan dapil dalam pemilu 2024 nanti.
Rancangan pertama dengan tetap mengacu pada 3 Dapil Yaitu : Dapil Bursel I Kecamatan Namrole dan Fena Fafan sebanyak 7 Kursi. Dapil bursel II Kecamatan Waesama dan Ambalau sebanyak 6 Kursi. Dapil bursel III Kecamatan Leksula dan Kepala Madan sebanyak 7 Kursi.
Selanjutnya rancangan Kedua dengan 4 dapil yaitu : Dapil Bursel I Kecamatan Namrole sebanyak 6 kursi. Dapil bursel II Kecamatan Waesama dan Ambalau 6 kursi. Dapil bursel III Kecamatan Leksula dan Fena – Fafan 5 Kursi. Dapil bursel IV Kecamatan Kepala Madan sebanyak 3 kursi.
Selanjutnya rancangan Ketiga dengan 4 Dapil yaitu : Dapil bursel I Kecamatan Namrole dan Fena Fafan 7 kursi. Dapil bursel II Kecamatan Waesama dan Ambalau 6 kursi. Dapil bursel III Kecamatan Leksula 4 kursi, dan Dapil Bursel IV Kecamatan Kepala Madan sebanyak 3 Kursi.
Selain itu, Boy juga menjelaskan bahwa pergeseran 1 kursi dari Dapil Bursel II Waesama dan Ambalau ke Dapil I Namrole dan Fena – Fenafan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I Tahun 2022. Sehingga mempengaruhi jumlah kursi di dapil tersebut.
Boy mengatakan alokasi kursi DPRD dilihat dari jumlah penduduk saat ini masih tetap 20 Kursi.
Untuk diketahui jumlah penduduk Bursel sesuai data agregat per Kecamatan (DAK2) semester I Tahun 2022 ini sebanyak 77.287.
Dimana data Agregat DAK2 yang Kita terima untuk Kecamatan Namrole sebanyak 21.513. Kecamatan Fena Fafan sebanyak 2.130.
Selanjutnya Kecamatan Waesama sebanyak 15.641. Kecamatan Ambalau sebanyak 9.170. Kecamatan Leksula sebanyak 14.243 dan Kecamatan Kepala Madan 12.549.
Data ini Kata Ismudin Boy telah diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri kepada KPU pada tanggal 14 Oktober 2022, Selanjutnya DAK2 tersebut telah ditetapkan dalam keputusan KPU No 457 Tahun 2022 tentang jumlah penduduk Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tutupnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut selain Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw dan Anggota Komisioner KPU, juga hadir Ketua Parpol dan Anggota, Ketua Dan Anggota DPRD, Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Ormas,OkP, Kepala Desa dan undangan lainnya. (Opik Tuanaya)
Discussion about this post