Berita Terkini Maluku
Saturday, October 4, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Hermawan Makki Ajukan Gugatan PMH Terhadap Kapolda Maluku Terkait Penangkapan Ilegal

Admin by Admin
July 22, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Kuasa Hukum Hermawan Makki Ajukan Gugatan PMH Terhadap Kapolda Maluku Terkait Penangkapan Ilegal

Lensa Maluku, – Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku).

Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

RELATED POSTS

1.500 Anggota BRNR Hadiri Pelantikan DPC dan PAC BRNR Bursel, Ini Pesan Bupati La Hamidi

Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, S.H., Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., Dr. Drs. Miabahul Huda, S.H. M.H.I, dan Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I, CPM., CPL., menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 2024 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Irwan, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Sertifikat Standar
3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2024 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.

Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik.

Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.(Dani Selong)

Admin

Admin

Related Posts

1.500 Anggota BRNR Hadiri Pelantikan DPC dan PAC BRNR Bursel, Ini Pesan Bupati La Hamidi

1.500 Anggota BRNR Hadiri Pelantikan DPC dan PAC BRNR Bursel, Ini Pesan Bupati La Hamidi

by Admin
October 4, 2025
0

Lensa Maluku,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) yang dipimpin Sudirman Buton (Ketua), Sekretaris Juanda Waris dan...

Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

by Admin
October 3, 2025
0

Lensa Maluku, - Video pendek yang viral di media sosial kembali menunjukan temuan belatung di dalam menu Makan Bergizi Gratis...

Pemuda Pancasila Gelar Silaturahmi Dengan Kapolres Bursel A.K.B.P Andi P. Lorena

Pemuda Pancasila Gelar Silaturahmi Dengan Kapolres Bursel A.K.B.P Andi P. Lorena

by Admin
October 2, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam upaya mempererat sinergi antar lembaga dan menjaga keamanan wilayah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila melakukan silaturahmi...

Gonta Ganti HP Tiap Tahun? Nggak Perlu Kalau Punya OPPO A6 Pro

Gonta Ganti HP Tiap Tahun? Nggak Perlu Kalau Punya OPPO A6 Pro

by Admin
October 2, 2025
0

Lensa Maluku, - Bayangkan kamu lagi sibuk-sibuknya, pagi harus buru-buru meeting online, siang ngejar konten buat kerjaan, malam lanjut gaming...

Basir Solissa Ketua Fraksi- P2B DPRD Bursel Terima Ranperda APBD Perubahan 2025 Dengan Cacatan Kritis

Basir Solissa Ketua Fraksi- P2B DPRD Bursel Terima Ranperda APBD Perubahan 2025 Dengan Cacatan Kritis

by Admin
October 2, 2025
0

Lensa Maluku, - Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (F-P2B) DPRD Kabupaten Buru Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...

Next Post
Basir Solissa: Politisi Hebat dari Selatan Pulau Buru yang Tak Pernah Menyerah.

Basir Solissa: Politisi Hebat dari Selatan Pulau Buru yang Tak Pernah Menyerah.

Momen HUT Kabupaten Buru Selatan Ke 17, Bupati La Hamidi Serukan Membangun Daerah

Momen HUT Kabupaten Buru Selatan Ke 17, Bupati La Hamidi Serukan Membangun Daerah

Discussion about this post

RECOMMENDED

1.500 Anggota BRNR Hadiri Pelantikan DPC dan PAC BRNR Bursel, Ini Pesan Bupati La Hamidi

1.500 Anggota BRNR Hadiri Pelantikan DPC dan PAC BRNR Bursel, Ini Pesan Bupati La Hamidi

October 4, 2025
Lapas Namlea Kembali Terima 57 Jenis Obat dari Dinkes Buru

Lapas Namlea Kembali Terima 57 Jenis Obat dari Dinkes Buru

October 3, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In