Berita Terkini Maluku
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Hermawan Makki Ajukan Gugatan PMH Terhadap Kapolda Maluku Terkait Penangkapan Ilegal

Admin by Admin
July 22, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Kuasa Hukum Hermawan Makki Ajukan Gugatan PMH Terhadap Kapolda Maluku Terkait Penangkapan Ilegal

Lensa Maluku, – Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku).

Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

RELATED POSTS

Momen HUT Provinsi Maluku, Tuhepaly Minta Gubernur Hendrik dan Wagub Abdullah Vanath Bangun Maluku Lebih Baik

Adjie Hentihu/Wael: Fandi Ashari Wael Adalah Radja Petuanan Kaiely, Persoalan Sudah Final

Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, S.H., Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., Dr. Drs. Miabahul Huda, S.H. M.H.I, dan Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I, CPM., CPL., menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 2024 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Irwan, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Sertifikat Standar
3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2024 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.

Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik.

Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.(Dani Selong)

Admin

Admin

Related Posts

Momen HUT Provinsi Maluku, Tuhepaly Minta Gubernur Hendrik dan Wagub Abdullah Vanath Bangun Maluku Lebih Baik

Momen HUT Provinsi Maluku, Tuhepaly Minta Gubernur Hendrik dan Wagub Abdullah Vanath Bangun Maluku Lebih Baik

by Admin
August 19, 2025
0

Lensa Maluku, - Perayaan ulang tahun ke-80 Provinsi Maluku adalah momentum penting yang menandai perjalanan panjang dan pencapaian selama delapan...

Adjie Hentihu/Wael: Fandi Ashari Wael Adalah Radja Petuanan Kaiely, Persoalan Sudah Final

Adjie Hentihu/Wael: Fandi Ashari Wael Adalah Radja Petuanan Kaiely, Persoalan Sudah Final

by Admin
August 18, 2025
0

Lensa Maluku, - Persoalan panjang mengenai siapa Radja Petuanan Kaiely resmi sudah selesai pada 18 Maret 2023 lalu. Fandi Ashari...

Kanwil Ditjenpas Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Kanwil Ditjenpas Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

by Admin
August 17, 2025
0

Lensa Maluku, - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku menggelar pemberian remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Warga...

Anggota DPRD BURU Erwin Tanaya Jadi Irup HUT RI Ke-80 di Puncak Bukit Tatanggo

Anggota DPRD BURU Erwin Tanaya Jadi Irup HUT RI Ke-80 di Puncak Bukit Tatanggo

by Admin
August 17, 2025
0

Lensa Maluku, - Anggota DPRD Buru, Erwin Tanaya menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia....

OPPO Ciptakan Momen Emosional Fans di Laga Malut United vs Bali United BRI Super League

OPPO Ciptakan Momen Emosional Fans di Laga Malut United vs Bali United BRI Super League

by Admin
August 17, 2025
0

Lensa Maluku, - Jumat malam, 15 Agustus, Stadion Kie Raha di Ternate berpendar terang. Ribuan suporter sudah memenuhi tribun, menyulap...

Next Post
Basir Solissa: Politisi Hebat dari Selatan Pulau Buru yang Tak Pernah Menyerah.

Basir Solissa: Politisi Hebat dari Selatan Pulau Buru yang Tak Pernah Menyerah.

Momen HUT Kabupaten Buru Selatan Ke 17, Bupati La Hamidi Serukan Membangun Daerah

Momen HUT Kabupaten Buru Selatan Ke 17, Bupati La Hamidi Serukan Membangun Daerah

Discussion about this post

RECOMMENDED

Momen HUT Provinsi Maluku, Tuhepaly Minta Gubernur Hendrik dan Wagub Abdullah Vanath Bangun Maluku Lebih Baik

Momen HUT Provinsi Maluku, Tuhepaly Minta Gubernur Hendrik dan Wagub Abdullah Vanath Bangun Maluku Lebih Baik

August 19, 2025
Gubernur Maluku Serukan Damai, Jangan Terprovokasi, Katong Jaga Maluku

Gubernur Maluku Serukan Damai, Jangan Terprovokasi, Katong Jaga Maluku

August 19, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In