
Lensa Maluku,-Tim kuasa hukum Mandat telah menyerahkan bukti materil tambahan yang diminta Bawaslu Buru terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh ketua KPU Buru, Walid Aziz, SE. Tambahan bukti tersebut telah diserahkan dan diterima Bawaslu Buru, Kamis siang, (12/12/2024).
Kuasa hukum Harkuna Litiloly, SH, yang didampingi tim kampanye Mandat, Umar Alkatiri, SH, usai menyerahkan tambahan bukti menjelaskan, atas pemberitahuan Bawaslu Buru tanggal 10 November 2024, maka pelapor Harkuna Litiloly dan tim kampanye Paslon Mandat telah memenuhi bukti-bukti sebagaimana yang diminta Bawaslu.
Kata Harkuna, bukti syarat formil yang disampaikan telah lengkap dan sudah memenuhi syarat formil maupun matril
“Kita punya bukti percakapan dan bukti-bukti lainnya, sehingga kami menduga kuat saudara ketua KPU melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pemilihan denan mencoblos di TPS 19 dan 21 dalam kota Namlea”, ujar Harkuna.
Lanjut Harkuna, pada saat pleno perolehan suara di PPK Namlea, terlapor ketua KPU sudah mengakui mencoblos di TPS 21.
Dari bukti permulaan itu, Harkuna dan Umar menyimpulkan ada terjadi dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Walid Aziz.
Harkuna menambahkan, bukti vidio pengakuan ketua KPU mencoblos di TPS 21 dan bukti rekaman suara pengakuan mencoblos di TPS 21 telah diserahkan juga ke Bawaslu.
Umar Alkatiri menambahkan, syarat materil yang disampaikan diantaranya bukti vidio, bukti rekaman suara maupun bukti administrasi.
Olehnya itu Umar meminta Bawaslu dan Gakumdu segera menangangi laporan dugaan pelanggaran Pemilu sampai ke pengadilan.
“Kami minta kepada Bawaslu Buru, Polres Buru dan Kejaksaan Buru yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu agar dapat melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Walid Aziz secara bersungguh-sungguh sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang benar katakan benar, yang salah katakan salah”, tutup mantan ketua Bawaslu Buru Selatan ini.(LM-04)
Discussion about this post