Berita Terkini Maluku
Thursday, December 25, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

La Hamidi Disetujui DPP PAN Jabat Wakil Ketua DPRD Bursel.

Admin by Admin
October 20, 2019
in Berita, Uncategorized
La Hamidi Disetujui DPP PAN Jabat Wakil Ketua DPRD Bursel.

Lensa Maluku – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui La Hamidi untuk menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Persetujuan itu sesuai Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU/SJ/094/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.

RELATED POSTS

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Buru Selatan, Fadly Solissa yang didampingi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Buru Selatan, Sudirman Buton kepada wartawan di Namrole, Sabtu (19/10).
Dalam Surat Keputusan yang ditunjukkan langsung kepada wartawan itu, DPP PAN memutuskan lima hal, yakni: Pertama, Menyetujui dan menetapkan Sdr. La Hamidi sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PAN;

Kedua, Menginstruksikan kepada DPD PAN Kabupaten Buru Selatan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PAN segera memproses dan memperjuangkan Sdr. La Hamidi sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN;

Ketiga, Menginstruksikan kepada DPW PAN Provinsi Maluku untuk melakukan monitoring dan supervise proses pelaksanaan penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN agar prosesnya berjalan secara tertib sesuai peraturan Partai dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

Keempat, Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada DPW PAN Provinsi Maluku, DPD PAN Kabupaten Buru Selatan dan Sdr. La Hamidi untuk dilaksanakan; dan
Kelima, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Surat keputusan ini dikeluarkan berdasarkan usulkan yang disampaikan oleh Taha Latar sebagai Ketua DPD dan saya sebagai Sekretaris DPD waktu Caretaker. Sekarang, kami melanjutkan saja,” kata Fadly.

Ia berjanji akan menyampaikan Surat Keputusan DPP itu ke DPRD Kabupaten Buru Selatan, Senin (21/10) untuk dapat diproses lebih lanjut.

“Senin, tembusan dan SKnya dibawa ke DPRD untuk kemudian diproses selanjutnya di DPRD. Ya saya harap agar DPRD bisa segera menindaklanjuti itu karena itu perintah keputusan partai,” ujar Fadly.

Dengan adanya surat keputusan ini, Fadly berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengklaim diri telah direkomendasikan oleh DPP PAN untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PAN.

“Tidak perlu mengklaim lagi, karena tidak mungkin surat rekomendasi ini ada 2. DPP ini bukan Pengurus bodong. Jadi pasti rekomendasi 1 saja dan saya pastikan tidak ada 2 rekomendasi yang dikeluarkan DPP,” tegasnya.

Senada dengan Fadly, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bursel, Sudirman Buton pun menjelaskan bahwa La Hamidi telah final ditetapkan oleh DPP PAN sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel sehingga sebagai structural PAN dibawa pun akan melaksanakan tanggung jawab mengawal proses ini di DPRD hingga La Hamidi dilantik sebagai pimpinan DPRD definitive.

“La Hamidi ditetapkan sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan, yakni Wakil Ketua II. Jadi, dia sudah ditetapkan sesuai SK itu, kemudian kami sebagai DPD itu diinstruksikan untuk wajib mengusulkan 1 nama saja, La Hamidi untuk menjadi Wakil Ketua DPRD di Kabupaten Buru Selatan. Jadi tugas kami mengawal keputusan DPP Partai,” terangnya.

Ia pun mengingatkan kepada oknum-oknum yang selama ini mengklaim telah mengantongi rekomendasi DPP PAN terkait posisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk tidak lagi berkoar-koar tanpa bukti yang jelas.
“Jadi, tidak ada klaim mengklaim lagi siapa yang akan jadi, sebab sudah jelas La Hamidi yang ditetapkan oleh DPP,” pungkasnya. (LM-01)

Admin

Admin

Related Posts

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Sebanyak delapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis...

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku,- Hari Raya Natal 2025 menjadi kado spesial bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea....

Sukacita Natal di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Ikuti Ibadah Virtual Serentak se-Indonesia

Sukacita Natal di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Ikuti Ibadah Virtual Serentak se-Indonesia

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Suasana Natal yang penuh sukacita dan damai sejahtera turut dirasakan oleh Warga Binaan kristiani di Lembaga Pemasyarakatan...

Peringati Hari Ibu, Lapas Dobo laksanakan Upacara Bendera

Peringati Hari Ibu, Lapas Dobo laksanakan Upacara Bendera

by Admin
December 24, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam memperingati hari Ibu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Ditjenpas Maluku, melaksanakan upacara bendera, dipimpin...

Panen Sayuran Sistem Vertikultur, Bukti Nyata Keberhasilan Warga Binaan Lapas Wahai

Panen Sayuran Sistem Vertikultur, Bukti Nyata Keberhasilan Warga Binaan Lapas Wahai

by Admin
December 24, 2025
0

Lensa Maluku, – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk memperkuat program pembinaan kemandirian melalui ketahanan pangan terus berkesinambungan....

Next Post
Padly Solissa tuding Ilegal PAN Ahmadan Cs, Terancam Dipolisikan.

Padly Solissa tuding Ilegal PAN Ahmadan Cs, Terancam Dipolisikan.

Pasangan Bahtiar – Sami Daftar di Tiga Partai  Dengan Berjalan Kaki.

Pasangan Bahtiar – Sami Daftar di Tiga Partai Dengan Berjalan Kaki.

Discussion about this post

RECOMMENDED

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

December 25, 2025
Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

December 25, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In