Lensa Maluku – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui La Hamidi untuk menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Persetujuan itu sesuai Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU/SJ/094/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Buru Selatan, Fadly Solissa yang didampingi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Buru Selatan, Sudirman Buton kepada wartawan di Namrole, Sabtu (19/10).
Dalam Surat Keputusan yang ditunjukkan langsung kepada wartawan itu, DPP PAN memutuskan lima hal, yakni: Pertama, Menyetujui dan menetapkan Sdr. La Hamidi sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PAN;
Kedua, Menginstruksikan kepada DPD PAN Kabupaten Buru Selatan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PAN segera memproses dan memperjuangkan Sdr. La Hamidi sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN;
Ketiga, Menginstruksikan kepada DPW PAN Provinsi Maluku untuk melakukan monitoring dan supervise proses pelaksanaan penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN agar prosesnya berjalan secara tertib sesuai peraturan Partai dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Keempat, Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada DPW PAN Provinsi Maluku, DPD PAN Kabupaten Buru Selatan dan Sdr. La Hamidi untuk dilaksanakan; dan
Kelima, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Surat keputusan ini dikeluarkan berdasarkan usulkan yang disampaikan oleh Taha Latar sebagai Ketua DPD dan saya sebagai Sekretaris DPD waktu Caretaker. Sekarang, kami melanjutkan saja,” kata Fadly.
Ia berjanji akan menyampaikan Surat Keputusan DPP itu ke DPRD Kabupaten Buru Selatan, Senin (21/10) untuk dapat diproses lebih lanjut.
“Senin, tembusan dan SKnya dibawa ke DPRD untuk kemudian diproses selanjutnya di DPRD. Ya saya harap agar DPRD bisa segera menindaklanjuti itu karena itu perintah keputusan partai,” ujar Fadly.
Dengan adanya surat keputusan ini, Fadly berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengklaim diri telah direkomendasikan oleh DPP PAN untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari PAN.
“Tidak perlu mengklaim lagi, karena tidak mungkin surat rekomendasi ini ada 2. DPP ini bukan Pengurus bodong. Jadi pasti rekomendasi 1 saja dan saya pastikan tidak ada 2 rekomendasi yang dikeluarkan DPP,” tegasnya.
Senada dengan Fadly, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bursel, Sudirman Buton pun menjelaskan bahwa La Hamidi telah final ditetapkan oleh DPP PAN sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel sehingga sebagai structural PAN dibawa pun akan melaksanakan tanggung jawab mengawal proses ini di DPRD hingga La Hamidi dilantik sebagai pimpinan DPRD definitive.
“La Hamidi ditetapkan sebagai Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan, yakni Wakil Ketua II. Jadi, dia sudah ditetapkan sesuai SK itu, kemudian kami sebagai DPD itu diinstruksikan untuk wajib mengusulkan 1 nama saja, La Hamidi untuk menjadi Wakil Ketua DPRD di Kabupaten Buru Selatan. Jadi tugas kami mengawal keputusan DPP Partai,” terangnya.
Ia pun mengingatkan kepada oknum-oknum yang selama ini mengklaim telah mengantongi rekomendasi DPP PAN terkait posisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk tidak lagi berkoar-koar tanpa bukti yang jelas.
“Jadi, tidak ada klaim mengklaim lagi siapa yang akan jadi, sebab sudah jelas La Hamidi yang ditetapkan oleh DPP,” pungkasnya. (LM-01)
Discussion about this post